Beranda blog Halaman 6

2 Wanita dan 1 Pria Ditangkap Polsek Mandau Terkait Sabu di Bathin Solapan

Duri ( Bathin Solapan), Tribunriau – Terus berlanjut kinerja jajaran Polsek Mandau Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan menangkap 2 wanita dan 1 pria terduga pelaku, di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (17/04/26) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui pesan WhatsApp.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Mandau langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku,” kata Kapolsek, Sabtu (18/04/26).

Lanjutnya menjelaskan, adapun ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HG (50), FL (36), dan FS (32). Ketiganya ditangkap di lokasi yang sama tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
1. 2 paket diduga narkotika jenis sabu
2. 1 unit handphone
3. 1 alat hisap sabu (bong)
Barang bukti sabu ditemukan berada di atas kasur di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial IL yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru KUHP, dengan ancaman pidana penjara yang berat,” kata Kapolsek.

Selanjutnya, sambung Kompol Primadona, ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Mandau, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri di nomor 110 yang dapat diakses secara gratis,” ujar Kapolsek.

Polsek Mandau Ciduk EA (58) Dugaan Pengedar Sabu di Jl.Asrama Tribrata P.Pudu

Duri (Mandau), Tribunriau – Keseriusan Polsek Mandau Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya terus diupayakan.Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (17/04/26) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial E.A (58),” terangnya.

Dilanjutkan Kapolsek Mandau, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.Barang bukti tersebut berupa; 2 paket kecil diduga sabu yang disimpan di kantong pakaian tersangka, 1 unit handphone merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000 yang diduga hasil dari peredaran narkotika. Selain itu, turut diamankan perlengkapan pendukung seperti sarung timbangan dan plastik pembungkus yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ujarnya.

Kapolsek Mandau menambahkan, saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan seperti pemeriksaan tersangka, tes urine, serta pendokumentasian guna melengkapi proses hukum.

“Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kembali Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap Polisi Diduga Pengedar dan Simpan 7 Paket Sabu 2,13 Gram

Bengkalis, Tribunriau – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.Z. (29), yang diketahui bekerja sebagai PPPK Satpol PP Kecamatan Bantan, ditangkap setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengecekan urine yang dilakukan terhadap seluruh personel Kantor Camat Bantan, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (16/04/26) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Dari hasil tes urine, ditemukan satu orang pegawai berinisial M.Z. yang dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine,” kata Kasat, Jumat (17/04/26).

Lebihlanjut dijelaskan AKP Tidar, menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang berada di Desa Muntai Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7 paket diduga sabu dengan berat kotor total 2,13 gram yang disimpan di dalam lemari, tepatnya di bawah lipatan pakaian.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, kaca pyrex, korek api, serta gunting press yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial H, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” kata Kasat.

Ditambahkan AKP Tidar, adapun peran tersangka dalam kasus ini adalah memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga menyalurkan narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kasat.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya, untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum aparatur yang terlibat dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

Oknum P3K Satpol PP Bersama Istri dan Security Kantor Camat Bantan Diamankan Polisi Terkait Narkoba

Bengkalis, Tribunriau – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan tanpa pandang bulu. Kali ini, hasil mengejutkan terungkap dari kegiatan tes urine mendadak yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis di Kantor Camat Bantan, Jl.Soekarno Hatta, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (16/04/26) sekira pukul 08.00 WIB. Dimana tiga orang langsung terindikasi positif narkoba.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menyampaikan, bahwa dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap seluruh personel di lingkungan kantor camat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga orang yang dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial:

R (28), pekerjaan sebagai PPPK Satpol PP Kecamatan Bantan, beralamat di Jl. Penurun Desa Muntai Barat.
A (32), pekerjaan sebagai security Kantor Camat Bantan, beralamat di Jl. Jambu Raya Desa Berancah.
N (29), pekerjaan sebagai ibu rumah tangga, beralamat di Jl. Penurun Desa Muntai Barat

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa R dan N merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di alamat yang sama, sedangkan A merupakan rekan yang masih berada dalam lingkungan kerja yang sama,” terang Kasat Resnarkoba, Jumat (17/04/26).

Berdasarkan hasil interogasi awal, sambung AKP Tidar Laksono, ketiganya diketahui saling mengenal dan berada dalam satu lingkaran pergaulan. Mereka juga mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama, yang diperoleh dari seseorang berinisial MZ yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Adapun peran ketiga tersangka adalah sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu untuk diri sendiri, dengan cara memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika tersebut tanpa hak atau melawan hukum,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dilanjutkan AKP Tidar, barang bukti dalam perkara ini berupa hasil tes urine yang menunjukkan ketiganya positif methamphetamine. Meskipun tidak ditemukan barang bukti fisik narkotika saat kegiatan berlangsung, hasil tersebut menjadi dasar kuat untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, ketiga tersangka diamankan ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.

AKP Tidar Laksono menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan instansi pemerintahan.

“Polres Bengkalis mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan maupun penyalahgunaan narkotika, agar segera melaporkan melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup Kasat Resnarkoba.

3 Pegawai P3K Kec Bantan Positif Narkotika Waktu Pemeriksaan Tes Urin, Ini Kata Camat Aulia

Bengkalis, Tribunriau – Dalam upaya mendukung pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan, Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pengecekan urine terhadap pegawai Kantor Camat Bantan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (16/04/26).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tindak lanjut dari surat permohonan Camat Bantan Nomor: 005/SET/IV/2026 terkait pelaksanaan tes urine bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kecamatan Bantan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendeteksi dini penyalahgunaan narkotika, sekaligus sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.

“Kegiatan ini tidak hanya sebagai upaya penegakan hukum, namun juga sebagai langkah preventif dan edukatif agar penyalahgunaan narkoba tidak terjadi di lingkungan aparatur pemerintahan,” terang AKP Tidar Laksono.

Pelaksanaan kegiatan dimulai sekira pukul 08.00 WIB yang diawali dengan apel pelaksanaan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan urine terhadap seluruh pegawai, dan ditutup dengan apel konsolidasi. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat Bantan yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bantan Aulia Fikri, Kapolsek Bantan Iptu Iskandar, serta sejumlah pejabat dan personel dari Polres Bengkalis, di antaranya Kanit II Satresnarkoba Rifi Almansyah, serta personel Propam dan anggota Satresnarkoba lainnya.

Sebanyak 60 orang pegawai mengikuti pemeriksaan urine yang dilakukan secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 3 orang pegawai yang dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine dan Amphetamine. Ketiga pegawai tersebut masing-masing berinisial R, B, dan D.

Menindaklanjuti hasil tersebut, pihak Polres Bengkalis akan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. Langkah ini juga akan dikoordinasikan dengan instansi terkait guna memastikan penanganan berjalan secara profesional dan transparan.

Sementara itu, Camat Bantan menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi narkoba di wilayah Kecamatan Bantan. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala guna meningkatkan kedisiplinan serta integritas aparatur pemerintah.

“Dengan adanya pemeriksaan urine ini, diharapkan seluruh pegawai semakin menyadari bahaya narkoba dan berkomitmen untuk menjaga lingkungan kerja yang bersih serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan pengecekan urine ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan instansi pemerintahan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti.

Polsek Mandau Tangkap A (47) Terduga Kasus Narkotika di Jl.Sudirman Simpang 3 Lampu Merah

Duri (Mandau), Tribunriau – Hampir setiap hari jajaran Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap terduga kasus tindak pidana narkotika.Guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.Seperti yang dilakukan di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di simpang 3 lampu merah Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis malam (16/04/26) sekira pukul 21.30 WIB.

Menurut penjelasan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Sekira pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial A (47) di tempat kejadian perkara,” kata Kapolsek, Jumat (17/04/26).

Dijelaskan Kompol Primadona lagi, dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di sekitar tempat pelaku diamankan, serta 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna Biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.”Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Lanjutnya, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A.A yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif, tes urine, serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat,” sebut Kapolsek.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Mandau, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Polres Bengkalis Amankan 2 Diduga Pengedar Sabu di Bathin Solapan, BB 8,40 dan 0,52 Gram

Duri (Bathin Sokapan), Tribunriau – Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.2 orang diduga pengedar narkotika jenis sabu berikut barang bukti (BB) 8,40 dan 0,52 gram diamankan.

Pengungkapan pertama, diduga pengedar sabu inisial ST (42) diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, di Jl.Lintas Duri-Dumai KM 9 Kulim, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (14/04/26) sekitar pukul 18.09 WIB.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, tim opsnal menemukan 1 paket kecil sabu.Kemudian setelah dilakukan pengembangan kedalam rumah ST, didapati sejumlah 21 paket sabu siap edar.Jika dijumlah semuanya barang bukti 22 paket sabu dengan berat kotor 8,40 gram, berikut satu bungkus plastik pack, satu unit handphone, dan satu kaleng kotak rokok.

Dalam pemeriksaan, tersangka ST mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SS.

Pengungkapan kedua, dari keterangan tersangka ST, tim opsnal langsung bergerak cepat dan mengamankan seseorang berinisial SS (47), di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 07 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa malam (14/04/2026) sekira pukul 20.09 WIB.

“Demikian diterangkan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah,” Rabu (15/04/26).

Diterangkan Kasi Humas lagi, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,52 gram, satu bungkus plastik pack, satu unit handphone, serta satu buah kaca pirex.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka SS mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diduga berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Hasil tes urine terhadap ke 2 tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

“Atas perbuatannya, ke 2 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 UU yang sama.
Saat ini, ke 2 tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Lanjut Kasi Humas, Polres Bengkalis menegaskan komitmennya, dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sebagai upaya serius dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Adapun langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan oleh penyidik, antara lain; gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, uji laboratorium forensik barang bukti, serta proses pemberkasan perkara.

“Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat, untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.

2 Diduga Pengedar Narkotika Buronan Polsek Mandau Ditangkap di Jl.Lintas Duri -Dumai Kec.Bathin Solapan

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).Berhasil menangkap 2 diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, yang merupakan buronan/masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan pertama dilakukan tim opsnal terhadap RS (31) yang diduga pengedar sabu dan ganja, di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada hari Selasa (14/04/26) sekitar pukul 03.30 WIB.

Selanjutnya, penangkapan kedua dilakukan tim opsnal terhadap LP (26) yang diduga pengedar sabu, di Jl.Sukaramai Jl.Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (14/04/26) sekira pukul 20.30 WIB.

Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi keberadaan DPO tersebut, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan masing-masing tersangka di lokasi yang berbeda,” ujarnya, Rabu (15/04/26).

Lebihlanjut diterangkan Kapolsek Mandau, dari hasil penggeledahan terhadap RS, petugas menemukan barang bukti berupa:
1. 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 gram
2. 1 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,58 gram
3. 1 bungkus plastik pack
4. 1 unit timbangan digital
5. 1 unit handphone

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RS mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial H alias YP, yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO), diduga berasal dari wilayah Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir,” ujarnya.

Lanjut Kapolsek Mandau lagi, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).

Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap LP, memperoleh sabu berasal dari RS.Barang bukti tidak ada ditemukan pada dirinya, namun, LP tetap ditangkap dan ditahan karena terlibat dengan kasus penangkapan tersangka lain sebelumnya.

Atas perbuatan ke 2 tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

“Saat ini, ke 2 tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegasnya.

Kapolsek Mandau juga mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam mendukung Program P4GN dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Bank Rohil Raih Predikat Bintang 5 pada Ajang Top BUMD Award 2026

JAKARTA, Tribunriau – PT BPR Rokan Hilir (Bank Rohil) kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Pada ajang bergengsi Top BUMD Awards 2026 yang digelar oleh Majalah Top Business, Jakarta pada Senin, (13/4/2026), Bank Rohil berhasil meraih penghargaan tertinggi dengan predikat Bintang 5.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, bersama Direktur Utama PT BPR Rohil, Wan Muhammad Kudri, SE, MM. Tidak hanya itu, dalam acara yang sama, Bupati Bistamam juga dianugerahi penghargaan sebagai Top Pembina BUMD 2026, sedangkan Wan Muhammad Kudri dinobatkan sebagai Top CEO BUMD 2026.

Bupati Rokan Hilir H. Bistamam menyampaikan rasa bangga dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran manajemen serta karyawan Bank Rohil. Menurutnya, capaian ini merupakan bukti nyata kerja keras, dedikasi, dan komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Sementara itu, Direktur Utama Wan Muhammad Kudri menjelaskan, bahwa predikat Bintang 5 ini diraih setelah melalui proses seleksi yang sangat ketat oleh dewan juri. Penilaian dilakukan berdasarkan berbagai aspek strategis, termasuk penerapan GCG, kinerja keuangan, inovasi, serta kontribusi terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Prestasi ini menempatkan Bank Rohil sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kinerja terbaik, profesional, dan berdaya saing tinggi di Indonesia. Keberhasilan ini juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan berkontribusi lebih besar bagi kemajuan Kabupaten Rokan Hilir.

Diduga Melakukan Kekerasan Pada Istri, RM (27) Diamankan Polsek Mandau

Duri (Mandau), Tribunriau – Diduga melakukan kekerasan fisik kepada istrinya sendiri, merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), RM (27) diamankan Polsek Mandau, di Jl.Sejahtera, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (13/04/26) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/03/26) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah korban di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

“Pelaku berhasil diamankan pada Senin (13/04/26) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sejahtera, Kelurahan Air Jamban, setelah tim opsnal menerima informasi keberadaan yang bersangkutan,” terangnya, Selasa sore (14/04/26).

Lebihlanjut diterangkan Kapolsek Mandau, berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula dari persoalan rumah tangga. Korban sebelumnya sempat meninggalkan rumah dan menginap di kediaman orang tuanya, karena merasa kecewa dengan sikap suaminya. Saat kembali ke rumah, RM diduga emosi dan melakukan tindakan kekerasan.

Diduga pelaku disebut menarik tangan korban secara paksa, menyeretnya keluar rumah, mencakar, hingga meludahi wajah korban. Bahkan, pelaku sempat mengusir korban dari rumah dan mengantarkannya kembali ke rumah orang tuanya.

“Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau untuk diproses secara hukum,” ujarnya.

Lanjut Kapolsek lagi, dari hasil pemeriksaan awal, diduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, diduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini kami tangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, demi mencegah dampak yang lebih buruk serta memberikan perlindungan kepada korban.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak tanpa kekerasan.

Terbaru

Populer