Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Mandau di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (24/05/26) sekira pukul 23.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.G alias G (41). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merek Samsung warna Putih serta 1 botol obat warna Putih yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Ketetangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah ditangani Tim Opsnal Polsek Mandau.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis, khususnya Kecamatan Mandau,” ujar Kapolsek, Senin (25/05/26).
Dijelaskan Kompol Primadona, penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengembangan dari keterangan tersangka sebelumnya berinisial Y.R, yang mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari tersangka A.G alias Gopal.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju kediaman tersangka di Jalan KH. Wahid Hasyim Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau.”Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam botol obat warna Putih,” kata Kapolsek.
Lanjut Kompol Primadona, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” sebut Kapolsek.
Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait segala bentuk aktifitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.











