Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dugaan pencurian yang terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 11.47 WIB di Jalan Gurindam, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Korban diketahui Bernama Nova Muthia (35) yang mengalami kerugian mencapai sekitar Rp600 juta setelah sejumlah perhiasan emas, cincin, gelang, kalung, serta barang berharga lainnya dilaporkan hilang dari dalam rumah. Peristiwa tersebut sempat membuat geger warga sekitar karena awalnya disebut sebagai aksi perampokan disertai penyekapan terhadap salah seorang penghuni rumah.
“Dari hasil pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Kecurigaan semakin menguat setelah tim penyidik memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut terlihat salah seorang penghuni rumah diduga memberikan kode ke arah pintu belakang sebelum pelaku masuk ke dalam rumah menggunakan jaket hoodie berwarna gelap,” kata Kompol Primadona, Kamis (21/05/26).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, diduga pelaku pria kemudian terlihat masuk ke dalam rumah dan berpura-pura melakukan aksi kekerasan, dengan mencekik serta menyeret penghuni rumah ke area dapur guna mengelabui situasi seolah-olah terjadi aksi perampokan. Setelah itu, diduga pelaku masuk ke beberapa kamar dan mengambil sejumlah perhiasan serta barang berharga milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya mengarah kepada seorang perempuan berinisial KF(24) yang sebelumnya diduga sebagai korban sekaligus pihak yang membuat laporan kejadian. Saat dilakukan interogasi mendalam, ditemukan indikasi kuat bahwa peristiwa tersebut telah direncanakan sebelumnya bersama seorang pria berinisial RT (29) yang diketahui merupakan pacarnya.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, ditemukan adanya kejanggalan sehingga tim melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan bersama,” jelas Kompol Primadona.
Lanjut Kapolsek, berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan tersangka pria berinisial RT pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah PT ACS Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sembilan gelang emas, satu kalung emas, dua gelang emas beserta gelang giok, empat cincin emas, dua unit telepon genggam, dua dompet kecil, plastik penyimpanan, hingga kotak sepatu yang digunakan untuk menyimpan barang hasil curian,” ujar Kompol Primadona.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat serta memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak membuat laporan palsu maupun merekayasa suatu tindak pidana, karena seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum di lapangan,” tegas Kompol Primadona.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Mandau, guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain maupun keterlibatan pihak tambahan dalam kasus tersebut.












