2 Diduga Pengedar Narkotika Buronan Polsek Mandau Ditangkap di Jl.Lintas Duri -Dumai Kec.Bathin Solapan

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).Berhasil menangkap 2 diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, yang merupakan buronan/masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan pertama dilakukan tim opsnal terhadap RS (31) yang diduga pengedar sabu dan ganja, di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada hari Selasa (14/04/26) sekitar pukul 03.30 WIB.

Selanjutnya, penangkapan kedua dilakukan tim opsnal terhadap LP (26) yang diduga pengedar sabu, di Jl.Sukaramai Jl.Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (14/04/26) sekira pukul 20.30 WIB.

Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi keberadaan DPO tersebut, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan masing-masing tersangka di lokasi yang berbeda,” ujarnya, Rabu (15/04/26).

Lebihlanjut diterangkan Kapolsek Mandau, dari hasil penggeledahan terhadap RS, petugas menemukan barang bukti berupa:
1. 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 gram
2. 1 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,58 gram
3. 1 bungkus plastik pack
4. 1 unit timbangan digital
5. 1 unit handphone

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RS mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial H alias YP, yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO), diduga berasal dari wilayah Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir,” ujarnya.

Lanjut Kapolsek Mandau lagi, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).

Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap LP, memperoleh sabu berasal dari RS.Barang bukti tidak ada ditemukan pada dirinya, namun, LP tetap ditangkap dan ditahan karena terlibat dengan kasus penangkapan tersangka lain sebelumnya.

Atas perbuatan ke 2 tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

“Saat ini, ke 2 tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegasnya.

Kapolsek Mandau juga mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam mendukung Program P4GN dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.