Dijelaskan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui pesan WhatsApp.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Mandau langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku,” kata Kapolsek, Sabtu (18/04/26).
Lanjutnya menjelaskan, adapun ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HG (50), FL (36), dan FS (32). Ketiganya ditangkap di lokasi yang sama tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
1. 2 paket diduga narkotika jenis sabu
2. 1 unit handphone
3. 1 alat hisap sabu (bong)
Barang bukti sabu ditemukan berada di atas kasur di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial IL yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru KUHP, dengan ancaman pidana penjara yang berat,” kata Kapolsek.
Selanjutnya, sambung Kompol Primadona, ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Mandau, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri di nomor 110 yang dapat diakses secara gratis,” ujar Kapolsek.












