Pengungkapan pertama, diduga pengedar sabu inisial ST (42) diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, di Jl.Lintas Duri-Dumai KM 9 Kulim, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (14/04/26) sekitar pukul 18.09 WIB.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, tim opsnal menemukan 1 paket kecil sabu.Kemudian setelah dilakukan pengembangan kedalam rumah ST, didapati sejumlah 21 paket sabu siap edar.Jika dijumlah semuanya barang bukti 22 paket sabu dengan berat kotor 8,40 gram, berikut satu bungkus plastik pack, satu unit handphone, dan satu kaleng kotak rokok.
Dalam pemeriksaan, tersangka ST mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SS.
Pengungkapan kedua, dari keterangan tersangka ST, tim opsnal langsung bergerak cepat dan mengamankan seseorang berinisial SS (47), di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 07 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa malam (14/04/2026) sekira pukul 20.09 WIB.
“Demikian diterangkan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah,” Rabu (15/04/26).
Diterangkan Kasi Humas lagi, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,52 gram, satu bungkus plastik pack, satu unit handphone, serta satu buah kaca pirex.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka SS mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diduga berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Hasil tes urine terhadap ke 2 tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
“Atas perbuatannya, ke 2 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 UU yang sama.
Saat ini, ke 2 tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjut Kasi Humas, Polres Bengkalis menegaskan komitmennya, dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sebagai upaya serius dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Adapun langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan oleh penyidik, antara lain; gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, uji laboratorium forensik barang bukti, serta proses pemberkasan perkara.
“Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat, untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.












