Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menyampaikan, bahwa dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap seluruh personel di lingkungan kantor camat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga orang yang dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial:
R (28), pekerjaan sebagai PPPK Satpol PP Kecamatan Bantan, beralamat di Jl. Penurun Desa Muntai Barat.
A (32), pekerjaan sebagai security Kantor Camat Bantan, beralamat di Jl. Jambu Raya Desa Berancah.
N (29), pekerjaan sebagai ibu rumah tangga, beralamat di Jl. Penurun Desa Muntai Barat
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa R dan N merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di alamat yang sama, sedangkan A merupakan rekan yang masih berada dalam lingkungan kerja yang sama,” terang Kasat Resnarkoba, Jumat (17/04/26).
Berdasarkan hasil interogasi awal, sambung AKP Tidar Laksono, ketiganya diketahui saling mengenal dan berada dalam satu lingkaran pergaulan. Mereka juga mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama, yang diperoleh dari seseorang berinisial MZ yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Adapun peran ketiga tersangka adalah sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu untuk diri sendiri, dengan cara memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika tersebut tanpa hak atau melawan hukum,” ujar Kasat Resnarkoba.
Dilanjutkan AKP Tidar, barang bukti dalam perkara ini berupa hasil tes urine yang menunjukkan ketiganya positif methamphetamine. Meskipun tidak ditemukan barang bukti fisik narkotika saat kegiatan berlangsung, hasil tersebut menjadi dasar kuat untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, ketiga tersangka diamankan ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.
AKP Tidar Laksono menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan instansi pemerintahan.
“Polres Bengkalis mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan maupun penyalahgunaan narkotika, agar segera melaporkan melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup Kasat Resnarkoba.













