Biaya Parkir di DIC dan MPP, Begini Penjelasan Kadishub Dumai

Tribunriau – Heboh beberapa hari yang lalu soal pungutan parkir di halaman parkir Dumai Islamic Center (DIC), begini penjelasan Kadishub Dumai, Senin (9/2).

Berawal dari postingan akun FB @Guntur Hardiansyah di Group Gerakan Cinta Dumai, ia mempertanyakan adanya pungutan parkir terhadap bus pariwisata yang memarkirkan kendaraannya di halaman parkir DIC.

Dikatakannya, supir dimintai biaya parkir sebesar Rp20 ribu hingga Rp 25 ribu, dan itu juga tanpa adanya karcis parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai, Said Effendi mengatakan bahwa itu merupakan juru parkir liar.

Selain mengatakan itu parkir liar, Said juga mengarahkan untuk meminta kepada Satpol PP dalam penertibannya.

“Parkir ilegal itu. Minta tertipkan aja sama Satpol PP,” ujar Said via pesan WhatsApp, Senin (9/2).

Ketika ditanya apakah pengutipan itu legal pada saat CFN, Said membenarkan hal tersebut, namun itu hanya untuk di halaman parkir depan Mall Pelayanan Publik (MPP), bukan di halaman parkir DIC.

“DIC gratis,” katanya.

Sebelumnya, Said juga pernah memaparkan biaya parkir di depan MPP pada saat event (CFN atau acara lainnya) sesuai peraturan.

“Untuk parkir CFN dikenakan tarif sesuai perda acara tertentu. Sesuai perda dan tertera dikarcis utk roda 4 Rp. 3.000 dan utk Roda 2 Rp. 2.000,” jelasnya. (red)