6 Karyawan PT PHR Layangkan Surat Somasi Melalui Kuasa Hukum “WLS & Partner”

Duri (Mandau), Tribunriau – Sejumlah 6 orang karyawan PT.Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) yang bekerja di SLN, Bekasap Duri, Libo melakukan perlawanan terhadap kebijakan PT.PHR tentang batas pensiun umur 56 tahun, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum “WLS & Partners” Jl.Gajahmada Duri, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Selasa (26/05/26).

Bentuk perlawanan itu secara resmi disampaikan kuasa hukum dalam Surat Somasi dan permintaan Bipartit kepada pimpinan perusahaan PT.PHR ke Minas, Provinsi Riau.

Keterangan kuasa hukum ke 6 karyawan (Gindo Lubis dkk) tersebut yakni, Dr.(c) Wilson Lambertus Situmorang dan Dede Hebron menyampaikan, bahwa yang menjadi pokok tuntutan dari karyawan seluruhnya saat ini akan memasuki usia 56 tahun, meminta agar pihak PT PHR tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (phk) dengan karyawan karena alasan pensiun di usia 56 tahun.Sebagaimana yang telah dilakukan selama ini terhadap karyawan sebelumnya.

Bahwa praktik penerapan usia pensiun yg dilakukan oleh PT PHR selama ini jelas jelas tidak sesuai dan atau bertentangan serta melanggar ketentuan perundang undangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 yang telah menetapkan secara eksplisit, bahwa batas usia pensiun bagi karyawan di tahun 2026 saat ini adalah pada usia 59 tahun.

“Berdasarkan aturan perundangan yang sudah final tersebut, pihak karyawan lewat kuasa hukumnya hanya meminta agar PT PHR dapat tunduk kepada aturan yg berlaku,” kata WL Situmorang.

Menurutnya, demi mencapai mufakat terkait dengan adanya perselisihan kepentingan antara pekerja dengan perusahaan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan industrial.

“Kami selaku kuasa hukum karyawan meminta, agar PT PHR membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme Bipartit. Demi tercapainya rasa keadilan bagi seluruh pihak sebagaimana cita cita dari sebuah aturan hukum,” kata WL Situmorang dan diaminkan Dede Hebron.

Sampai berita ini dinaikan, pihak PT.PHR belum dapat dijumpai untuk konfirmasi.