Beranda blog

Satpolair Polres Bengkalis Layani Kesehatan Warga Pesisir Lewat Klinik Terapung

Bengkalis, Tribunriau – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat pesisir, Sat Polair Polres Bengkalis bersama Sie Dokkes Polres Bengkalis, melaksanakan kegiatan Program JALUR (Jelajah Riau Untuk Rakyat) melalui layanan Klinik Terapung dan pembagian sembako kepada masyarakat nelayan, di wilayah pesisir Desa Sei Selari Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Selasa (26/05/26).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut, merupakan wujud nyata hadirnya Polri di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang berada di wilayah pesisir dan perairan yang memiliki keterbatasan akses pelayanan kesehatan.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Sat Polair Polres Bengkalis berkolaborasi dengan Sie Dokkes Polres Bengkalis dan tenaga kesehatan dari Puskesmas Sungai Pakning, untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat nelayan dan warga pesisir Desa Sei Selari.

Adapun pelayanan kesehatan yang diberikan meliputi pemeriksaan tekanan darah, pengecekan gula darah, pengukuran tinggi badan, berat badan, lingkar perut, konsultasi kesehatan, hingga pemberian vitamin dan obat-obatan secara gratis kepada masyarakat.

Selain pelayanan kesehatan, personel juga melaksanakan kegiatan sosial berupa pembagian paket sembako kepada warga pesisir sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap masyarakat nelayan yang sehari-hari menggantungkan hidup dari hasil laut.

Kasat Polair Polres Bengkalis AKP Daniel Selamat Nenggolan mengatakan, bahwa kegiatan Klinik Terapung ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama di wilayah pesisir dan perairan yang membutuhkan perhatian khusus.

“Melalui Program JALUR ini, kami ingin memastikan masyarakat pesisir juga mendapatkan akses pelayanan kesehatan dan bantuan sosial secara langsung. Kehadiran Polri bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga hadir membantu dan melayani masyarakat,” ujar AKP Daniel.

Kegiatan tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat Desa Sei Selari. Warga merasa terbantu dengan adanya pemeriksaan kesehatan gratis dan pembagian sembako yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat nelayan.

Kasi Dokkes Polres Bengkalis Ipda Embri Dona bersama tenaga kesehatan, turut memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan dan pola hidup sehat, khususnya bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah perairan.

Sebanyak 20 orang masyarakat nelayan mengikuti pelayanan kesehatan dalam kegiatan Klinik Terapung tersebut. Selain itu, sebanyak 20 paket sembako juga disalurkan kepada warga pesisir Desa Sei Selari.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar hingga selesai. Program ini diharapkan dapat terus berlanjut sebagai bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat, serta mempererat hubungan antara Polri dan warga pesisir di Kabupaten Bengkalis.

Polisi Tangkap Honorer Dinas PU Waktu Pengungkapan Kasus Narkotika di Bengkalis

Bengkalis, Tribunriau – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 0,29 gram.

Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Jalan Air Putih Simpang Empat Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Senin (25/05/26) sekira pukul 17.25 WIB.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Sat Intelkam Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Tidar Laksono, Selasa (26/05/26).

Dari hasil penyelidikan, sambung Kasat, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki berinisial A (37), Y (48), dan S (47). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, tiga unit handphone android, satu kaca pyrex, serta barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I (33). Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan diduga pelaku I di kediamannya sekitar pukul 18.10 WIB beserta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan empat unit handphone android, dua unit sepeda motor, kaca pyrex, plastik rokok, dan tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

“Hasil tes urin menunjukkan keempat terduga pelaku positif methamphetamine atau narkotika jenis sabu,” kata Tidar Laksono.
Menurut Kasat Resnarkoba, saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis, guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba turut mengimbau masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat jangan takut melapor. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera hubungi layanan Call Center Polri 110 atau laporkan langsung ke kantor kepolisian terdekat,” tutup Tidar Laksono.

6 Karyawan PT PHR Layangkan Surat Somasi Melalui Kuasa Hukum “WLS & Partner”

Duri (Mandau), Tribunriau – Sejumlah 6 orang karyawan PT.Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) yang bekerja di SLN, Bekasap Duri, Libo melakukan perlawanan terhadap kebijakan PT.PHR tentang batas pensiun umur 56 tahun, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum “WLS & Partners” Jl.Gajahmada Duri, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Selasa (26/05/26).

Bentuk perlawanan itu secara resmi disampaikan kuasa hukum dalam Surat Somasi dan permintaan Bipartit kepada pimpinan perusahaan PT.PHR ke Minas, Provinsi Riau.

Keterangan kuasa hukum ke 6 karyawan (Gindo Lubis dkk) tersebut yakni, Dr.(c) Wilson Lambertus Situmorang dan Dede Hebron menyampaikan, bahwa yang menjadi pokok tuntutan dari karyawan seluruhnya saat ini akan memasuki usia 56 tahun, meminta agar pihak PT PHR tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (phk) dengan karyawan karena alasan pensiun di usia 56 tahun.Sebagaimana yang telah dilakukan selama ini terhadap karyawan sebelumnya.

Bahwa praktik penerapan usia pensiun yg dilakukan oleh PT PHR selama ini jelas jelas tidak sesuai dan atau bertentangan serta melanggar ketentuan perundang undangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 yang telah menetapkan secara eksplisit, bahwa batas usia pensiun bagi karyawan di tahun 2026 saat ini adalah pada usia 59 tahun.

“Berdasarkan aturan perundangan yang sudah final tersebut, pihak karyawan lewat kuasa hukumnya hanya meminta agar PT PHR dapat tunduk kepada aturan yg berlaku,” kata WL Situmorang.

Menurutnya, demi mencapai mufakat terkait dengan adanya perselisihan kepentingan antara pekerja dengan perusahaan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan industrial.

“Kami selaku kuasa hukum karyawan meminta, agar PT PHR membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme Bipartit. Demi tercapainya rasa keadilan bagi seluruh pihak sebagaimana cita cita dari sebuah aturan hukum,” kata WL Situmorang dan diaminkan Dede Hebron.

Sampai berita ini dinaikan, pihak PT.PHR belum dapat dijumpai untuk konfirmasi.

Sempat Dibilang Gratis, Kini Kadishub Dumai Nyatakan Parkir di MPP Berbayar

Tribunriau – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dumai, Said Effendi kini nyatakan parkir di halaman depan MPP berbayar, Selasa (26/5).

Selain itu, Said juga mengatakan bahwa pengutipan biaya parkir itu memiliki kontrak yang sudah diteken pada awal tahun ini (2026, red).

“Kalau di MPP, hari kerja ada yang mungut dan berkontrak,” ujarnya via pesan WhatsApp, Selasa (26/5).

“Kalau tak salah saya, awal tahun (2026, red),” tambahnya.

Pengutipan ini, masih kata Said, dilakukan hanya pada siang hari kerja.

“Kalau malam biasa (non CFN, red) gratis,” katanya.

Sebelumnya, pada Senin (9/2) lalu, Kadishub Dumai juga dikonfirmasi dengan pertanyaan apakah memang ada pemungutan biaya parkir di halaman parkir DIC dan depan MPP pada hari biasa (non event)?.

Baca juga :Biaya Parkir di DIC dan MPP, Begini Penjelasan Kadishub Dumai

https://www.tribunriau.com/biaya-parkir-di-dic-dan-mpp-begini-penjelasan-kadishub-dumai/

Said dengan jelas menjawab bahwa hal tersebut merupakan parkir ilegal dan meminta Satpol PP untuk menertibkan.

“Parkir ilegal itu. Minta tertipkan aja sama Satpol PP,” jawabnya.

Belum diketahui secara pasti kapan dimulainya kontrak untuk pengutipan biaya parkir di depan gedung yang melayani berbagai urusan dokument tersebut.

Namun, pengamatan di lapangan, pengutipan biaya parkir pada siang hari kerja di MPP ini baru berlangsung dalam minggu ini. (red)

Hasil Pengembangan Kasus Sabu di Simpang Padang, Polsek Mandau Amankan AG alias Gopal di Balik Alam

Duri (Mandau), Tribunriau – Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mandau

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Mandau di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (24/05/26) sekira pukul 23.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.G alias G (41). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merek Samsung warna Putih serta 1 botol obat warna Putih yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Ketetangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah ditangani Tim Opsnal Polsek Mandau.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis, khususnya Kecamatan Mandau,” ujar Kapolsek, Senin (25/05/26).

Dijelaskan Kompol Primadona, penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengembangan dari keterangan tersangka sebelumnya berinisial Y.R, yang mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari tersangka A.G alias Gopal.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju kediaman tersangka di Jalan KH. Wahid Hasyim Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau.”Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam botol obat warna Putih,” kata Kapolsek.

Lanjut Kompol Primadona, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” sebut Kapolsek.

Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait segala bentuk aktifitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

YR (28) Diamankan Polsek Mandau Dalam Pengungkapan Sabu di Simpang Padang

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau -Jajaran Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan di depan Indomaret Jl.Garoga, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (24/05/26) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y.R (28), warga Jl.Ampang-Ampang 125, Desa Simpang Padang, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang dibalut tisu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp219 ribu,” kata Kapolsek, Senin (25/05/26).

Dari hasil interogasi awal, sambungnya, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” sebut Kapolsek.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat, untuk terus membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktifitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam,” tutup Kapolsek.

Polsek Mandau Amankan AP dan BAS Diduga Penyalahgunaan Narkotika di Air Jamban

Duri (Mandau), Tribunriau – Dalam upaya mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis, jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu (24/05/26) dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Mandau, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Tengku Zainal Abidin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 02.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial A.P (26) dan B.A.S (26),” kata Kapolsek, Minggu (24/05/26).

Dari hasil penggeledahan, sambungnya, petugas menemukan sebanyak 4 paket diduga narkotika jenis sabu, yang terdiri dari 2 paket ditemukan di dalam jok sepeda motor Yamaha N-Max dan 2 paket lainnya ditemukan di dalam tas sandang warna hitam milik tersangka. Selain itu turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.215.000, satu unit handphone, satu tas sandang, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.

Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kapolsek.

Kapolsek Mandau menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat, untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui Call Center 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam,” tutup Kapolsek.

Amburadul nya Tata Kelola Pasar Sabtu Sungai Pakning


Tribunriau.com. Sungai Pakning, Sabtu, 23/05/2026. Hari Pasar Demikian sebagian masyarakat Kecamatan Bukit Batu pada umumnya dan Sungai Pakning pada khususnya menyebut hari Sabtu, pada setiap minggunya. Hal ini memang hari Sabtu sejak dulu merupakan hari yang berbeda dalam kegiatan jual beli di pasar Sungai Pakning, dimana para pedagang lebih ramai dari hari – hari biasa.

Namun hal ini, belakangan menjadi perhatian dan perbincangan dikalangan masyarakat baik yang datang untuk berbelanja, maupun. Pedagang yang datang untuk berdagang, bahkan masyarakat yang hanya sekedar lewat, karena memang keberadaan pasar Sabtu ini berada di jalan poros utama Sungai Pakning.

Seperti yang dikeluhkan salah satu warga masyarakat, Iskandar yang kebetulan melintas melewati jalan tersebut, merasa sangat terganggu dengan macetnya lalu lintas, yang disebabkan tidak tertata nya, baik pedagang yang berjualan maupun kendaraan yang berhenti dan terparkir sembarangan, termasuk masalah sampah yg di tinggal pedagang berserakan ketika pasar usai.

Disamping itu salah satu pedagang budi menyebutkan Kekecewaan dengan banyaknya Kutipan “Kami pedagang harus bayar retribusi lapak dagangan Bayar keamanan kebersihan dan biaya laenya yang tidak jelas tolong lah kami utk menertibkan biaya biaya ini imbuhnya lagi ”

Tentunya hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar dan perlu perhatian dari Pemerintah Kecamatan. Bukit Batu dalam hal ini UPT Pasar, yang menurut beberapa warga juga, sudah coba untuk memberikan masukan namun sampai saat ini belum ada tindakan nyata yang dilaksanakan terkait permasalahan ini. ( R461L )

Diduga Wanita Pekerja Toko Dirudapaksa, Majikan Diamankan Polisi

Duri (Mandau), Tribunriau – Seorang pria berinisial A dilaporkan ke Polsek Mandau atas dugaan tindak pidana pemerkosaan/rudapaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 KUHP. Laporan tersebut diterima pada Sabtu (23/05/26) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.

Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa peristiwa diduga terjadi pada Kamis (21/05/26) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah toko di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban yang merupakan seorang perempuan berusia 18 tahun diketahui memiliki hubungan pekerjaan dengan terlapor/pelayan toko di lokasi usaha tersebut. Saat berada di area toko, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor berinisial A.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi telah menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman keterangan saksi serta langkah-langkah hukum sesuai prosedur,” ujar Kapolsek, Sabtu (23/05/26)

Polsek Mandau mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Alamak! Bersama Kekasih Seorang Wanita Tega Rampok Dirumah Sendiri, Keduanya Diamankan Polisi

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Aksi cepat Team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian bernilai fantastis yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya hasil tindak pidana pencurian.

Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dugaan pencurian yang terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 11.47 WIB di Jalan Gurindam, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Korban diketahui Bernama Nova Muthia (35) yang mengalami kerugian mencapai sekitar Rp600 juta setelah sejumlah perhiasan emas, cincin, gelang, kalung, serta barang berharga lainnya dilaporkan hilang dari dalam rumah. Peristiwa tersebut sempat membuat geger warga sekitar karena awalnya disebut sebagai aksi perampokan disertai penyekapan terhadap salah seorang penghuni rumah.

“Dari hasil pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Kecurigaan semakin menguat setelah tim penyidik memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut terlihat salah seorang penghuni rumah diduga memberikan kode ke arah pintu belakang sebelum pelaku masuk ke dalam rumah menggunakan jaket hoodie berwarna gelap,” kata Kompol Primadona, Kamis (21/05/26).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, diduga pelaku pria kemudian terlihat masuk ke dalam rumah dan berpura-pura melakukan aksi kekerasan, dengan mencekik serta menyeret penghuni rumah ke area dapur guna mengelabui situasi seolah-olah terjadi aksi perampokan. Setelah itu, diduga pelaku masuk ke beberapa kamar dan mengambil sejumlah perhiasan serta barang berharga milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya mengarah kepada seorang perempuan berinisial KF(24) yang sebelumnya diduga sebagai korban sekaligus pihak yang membuat laporan kejadian. Saat dilakukan interogasi mendalam, ditemukan indikasi kuat bahwa peristiwa tersebut telah direncanakan sebelumnya bersama seorang pria berinisial RT (29) yang diketahui merupakan pacarnya.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, ditemukan adanya kejanggalan sehingga tim melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan bersama,” jelas Kompol Primadona.

Lanjut Kapolsek, berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan tersangka pria berinisial RT pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah PT ACS Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sembilan gelang emas, satu kalung emas, dua gelang emas beserta gelang giok, empat cincin emas, dua unit telepon genggam, dua dompet kecil, plastik penyimpanan, hingga kotak sepatu yang digunakan untuk menyimpan barang hasil curian,” ujar Kompol Primadona.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat serta memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak membuat laporan palsu maupun merekayasa suatu tindak pidana, karena seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum di lapangan,” tegas Kompol Primadona.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Mandau, guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain maupun keterlibatan pihak tambahan dalam kasus tersebut.

Terbaru

Populer