Beranda blog Halaman 5

Polres Bengkalis Amankan 1 Anggota Linmas Desa Jangkang dan 1 Warga Kasus Narkotika

Bengkalis, Tribunriau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik LK Tahun 2026. Kali ini, dua pria berhasil diamankan di wilayah Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (22/04/26) sekira pukul 09.45 WIB.

Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial S (54) yang diketahui merupakan anggota Linmas Desa Jangkang, serta A.A (40) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya diduga kuat sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Kepada Wartawan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan.

“Awalnya tim mengamankan saudara S yang merupakan anggota Linmas. Setelah dilakukan pemeriksaan awal berupa tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung Methamphetamine,” kata Kasat.

Lanjutnya menjelaskan, dari hasil interogasi awal, S mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari rekannya yang berinisial A.A. Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi yang berkaitan dengan kedua terduga pelaku.

Dalam proses penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.”Barang bukti yang diamankan antara lain; dua unit alat hisap sabu (bong), tiga buah kaca pirex, satu buah korek api, tiga plastik kecil bekas kemasan sabu, serta dua unit handphone android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi,” kata Kasat.

Selanjutnya, sambung AKP Tidar, kedua terduga pelaku kembali menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung Methamphetamine. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat.

Ditambahkan AKP Tidar Laksono, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, termasuk di lingkungan masyarakat hingga aparat desa.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, untuk turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.

“Laporkan segera melalui Call Center Polri di nomor 110, kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tutup Kasat Resnarkoba.

Dinyatakan Positif Narkotika Saat Tes Urin, 2 Pekerja Kantor Desa Kec.Bengkalis Diamankan Polisi

Dinyatakan Positif Narkotika Saat Tes Urin, 2 Pekerja Kantor Desa Kec.Bengkalis Diamankan Polisi

Bengkalis, Tribunriau – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Antik LK 2026 (Non TO). Kali ini, dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes urin menunjukkan positif mengandung zat terlarang.

Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menyampaikan, bahwa pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda yakni, di Desa Sungai Alam dan Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (21/04/26) pukul 09 30 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.S (34) dan A.N (28). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa A.S merupakan anggota Linmas Desa Sungai Alam, sementara A.N bekerja sebagai staf di Kantor Desa Kuala Alam.

“Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis. Awalnya, petugas mengamankan tersangka A.S di Kantor Desa Sungai Alam, kemudian dilanjutkan dengan pengamanan terhadap tersangka A.N di Kantor Desa Kuala Alam,” terang Kasat, Rabu (22/04/26)

Lebih lanjut diterangkan, setelah dilakukan tes urin di lokasi masing-masing, hasil menunjukkan bahwa kedua tersangka, yakni, A.S dan A.N, sama-sama positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan keduanya sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial F (DPO). Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan, namun yang bersangkutan telah melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri,” sebut Kasat.

AKP Tidar Laksono menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Antik LK 2026.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Saat ini, kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang telah diketahui identitasnya,” tegas Kasat Resnarkoba.

Polres Bengkalis juga mengimbau kepada masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Bupati H. Bistamam Hadiri Acara Halal Bin Halal dan Pelepasan Calon Jemaah Haji Guru Rohil

ROHIL, Tribunriau – Bupati kabupaten Rokan Hilir H. Bistamam menghadiri acara Halal Bin Halal dan pelepasan jamaah calon Haji Guru Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun 2026, Rabu (22/4/26) di Gedung serbaguna SMP.N.1 Bangko, Bagansiapiapi.

Hadir juga sekretaris Daerah kabupaten Rokan Hilir Fauzi Efrizal, S. Sos. MSi, kadis pendidikan Muhammad Nur Hidayat. SH. MH, calon jemaah Haji.

Adapun calon jemaah Haji Guru kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026 sebanyak 35 orang.

” Hari ini melaksanakan acara halal Bin halal keberangkatan jamaah haji tahun 2026 , alhamdulilah berjalan tertib, aman dan lancar”, kata Bupati Rohil H. Bistamam.

Atas nama pemerintah Daerah kabupaten Rokan Hilir mendoakan calon jamaah haji selamat sampai tujuan dan selamat pulang kembali ke kampung halaman.

“Calon jemaah haji diminta mengikuti petunjuk petugas jemaah Haji , termasuk kesehatan, apapun bentuknya yang diarahkan petugas haji harus di ikuti”, pesan Bistamam.

Ketua PGRI Rohil, muhaimin sadri mengatakan, Hari ini pengurus PGRI Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan acara Halal Bin halal bersempena hari raya idul fitri kemaren belum bisa terlaksana, hari ini baru bisa kita dilaksanakan, untuk menjalin silaturahmi sekaligus pelepasan jemaah Haji dari Guru Dinas Pendidikan kabupaten Rokan Hilir .

“Alhamdulillah kami merasa senang dan Bangga dengan dihadiri oleh Bupati dan sekda , kadis pendidikan Rohil”, sebutnya

Ia mendoakan, Semoga calon jemaah Haji Guru yang berangkat bisa memperoleh Haji yang mabrur.

“kepada calon jemaah haji, jaga kesehatan , ikuti petunjuk dan arahan dari petugas Haji , semoga bisa menjalankan jemaah haji ini dengan baik “, pesan muhaimin sadri.

Lanjut Dia, Setelah ini juga ada acara sosialisasi Bantuan Hukum untuk Guru dan kepala sekolah dengan kapolres , hari ini kita laksanakan bersamaan kegiatannya.

kadis pendidikan Rohil Muhammad Nur Hidayat.SH.MH, mengucapkan Terima kasih atas inisiatif yang dilakukan oleh ketua PGRI Rohil beserta pengurus dalam acara tepung tawar calon jemaah haji dari dinas pendidikan .

” Dari dinas pendidikan tentu sangat bangga atas kegiatan positif yang dilakukan oleh PGRI, dan kami juga memohon Doa diharap kiranya calon jemaah Haji Guru ini tetap diberi kesehatan , juga melakukan ibadah sesuai dengan petunjuk ketika menasik, sehingga dapat dilaksanakan dengan Baik”, harap M. Nur Hidayat. (Hen)

Polsek Mandau Tangkap 2 Pria Dugaan Pengedar Sabu di Duri Barat dan Babussalam

Duri (Mandau), Tribunriau – Tidak ada rintangan, Tim Opsnal Polsek Mandau terus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan menangkap 2 pria di wilayah Kelurahan Duri Barat dan Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu – Senin (19-20/04/26).

Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di 2 lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial EO (37) di Jl.Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, pada Minggu (19/04/26) sekitar pukul 23.40 WIB,” terang Primadona, Selasa (21/04/26).

Dijelaskan Kapolsek, ada penggeledahan petugas, didapati dari diduga pelaku; satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram, satu unit handphone merek Vivo warna Biru, satu bungkus rokok merek Chief.Namun, ketika digeledah kedalam rumahnya, petugas tidak menemukan tambahan barang bukti sabu.

“Setelah dilakukan introgasi awal, diduga pelaku mengungkapkan kalau barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang inisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Primadona.

Selanjutnya keesokan harinya, sambung Kapolsek, tim opsnal menangkap diduga pelaku inisial JN (22) di Jl.Subrantas, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Senin (20/04/26) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:1 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong depan sebelah kanan,1 unit handphone,serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial T (DPO). Selain itu, tersangka juga mengakui pernah melakukan penjualan sabu sebelumnya.

“Selanjutnya, ke 2 tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Mandau, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Primadona.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis, dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

Apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika atau tindak kejahatan lainnya, dapat segera melaporkan melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.

Pagi Dini Hari MR dan Pil Ekstasi Diamankan Polsek Mandau di Depan KTV Celcius

Duri (Mandau), Tribunriau – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MR (21) berhasil diamankan, di Jalan Hangtuah tepatnya depan KTV Celsius, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin dini hari (20/04/26) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas Kapolsek, Senin sore.

Dari tangan tersangka, lanjut Kompol Primadona, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1. 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi, yang ditemukan 1 butir disimpan dalam dompet warna coklat yang diselipkan di lembaran uang Rp10.000, serta 2 butir lainnya sempat dibuang tersangka ke area parkiran saat hendak diamankan.
2. 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna Biru, yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan seperti pemeriksaan tersangka, tes urine, serta pengumpulan alat bukti pendukung lainnya,” ujar Kapolsek.

Kompol Primadona turut mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Jika masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek.

Polsek Mandau menegaskan komitmennya, untuk terus memberantas peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.

Saat Patroli, Polsek Mandau Tangkap 4 Pemuda Diduga Pemakai dan Pengedar Narkotika

Duri (Mandau), Tribunriau – Saat melakukan patroli tengah malam Tim Raga Unit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis, menggagalkan upaya petedaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Mandau.4 pemuda berhasil ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda, beserta sejumlah barang bukti disita.

Pertama sekali tim raga menemukan 3 pemuda sedang berkumpul di suatu tempat.Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, didapati diduga pil ekstasi dari 2 pemuda.Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap 3 pemuda berinisial FR, AFK dan IR, yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, di depan resto Jalan Seroja , Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (18/04/26) sekitar pukul 23.00 WIB.

Barang bukti turut diamankan polisi yakni, 1 butir pil ekstasi utuh, 1/4 butir pil ekstasi, 2 unit handphone, dan 1 dompet.

“Dari hasil interogasi awal, kedua pemuda tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua sumber berbeda, salah satunya mengarah kepada tersangka A.A,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh S.melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, Senin (20/04/26).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Mandau, mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka A.A (24) di Jalan Hangtuah, tepatnya di samping Bank Mandiri, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (19/04/26) sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka. Tidak berhenti di situ, dari hasil interogasi lanjutan, tersangka mengaku masih menyimpan barang lainnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain di Jalan Rangau, Kecamatan Mandau, dan berhasil menemukan tambahan 37 butir pil ekstasi yang disimpan dalam jok sepeda motor lainnya.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersangka A.A ini sebanyak:
1. 42 butir pil diduga narkotika jenis pil ekstasi
2. 1 unit handphone merek Realme 10 warna Biru
3. Uang tunai sebesar Rp230.000
4. 2 unit sepeda motor (Honda Scoopy dan Yamaha Fazio)

“Ke 4 tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya, termasuk memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Primadona.

Atas perbuatannya, sambung Kapolsek, ke 4 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” ujar Primadona mengakhiri.

Masyarakat Desa Pakning Asal Kecam PT Pertamina Patra Niaga: Lahan Tidur 50 Tahun Dilarang untuk Tempat Parkir Masjid


Tribunriau.com. Sungai Pakning, Warga Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, meluapkan kekecewaan terhadap PT Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning. Perusahaan BUMN tersebut dinilai tidak kooperatif dan justru bertindak arogan dengan memasang plang larangan di lahan kosong yang sudah sekitar 50 tahun terbengkalai, padahal warga hanya ingin memanfaatkannya sebagai pelataran parkir Masjid Al Quro.

Lahan tidur milik Pertamina terdapat puluhan hektar di sepanjang pesisir Desa Pakning Asal, termasuk yang terletak tepat di seberang Jalan Jendral Sudirman, persis di depan Masjid Al Quro. Selama setengah abad, lahan tersebut tidak pernah dimanfaatkan dan hanya menjadi tanah kosong yang tak terawat.

Tokoh Masyarakat Desa Pakning Asal, Jaswir, yang juga ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan Pelataran Parkir Masjid Al Quro, menyampaikan kekecewaannya kepada sejumlah media, Ahad (16l9/04/2026).

“Kami sudah berkali-kali mengirimkan surat resmi kepada Pertamina terkait permohonan pinjam pakai lahan ini. Bahkan kami sudah mengadakan pertemuan dengan pihak Pertamina Sungai Pakning. Namun bukan izin yang kami dapatkan, malah mereka memasang plang larangan pemakaian lahan tepat di hadapan Masjid Al Quro,” ujar Jaswir dengan nada kesal.

Plang Larangan Dipasang, Warga Geram

Pantauan di lokasi, plang berwarna putih dengan logo Pertamina terpampang jelas di bibir lahan kosong tersebut. Tulisan “DILARANG” dan “WILAYAH KERJA PERUSAHAAN” serta peringatan lainnya membuat warga sekitar merasa geram dan terintimidasi.

“Kami tidak mendirikan bangunan permanen, hanya pelataran parkir untuk jamaah masjid. Setiap hari Jumat dan malam-malam tertentu, jamaah kesulitan parkir karena tidak ada lahan. Lahan ini menganggur puluhan tahun, kenapa tidak boleh dimanfaatkan sementara untuk kepentingan ibadah?” sesal Jaswir.

Masyarakat Nilai Manajemen Pertamina Arogan

Warga Desa Pakning Asal menilai manajemen PT Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning tidak memiliki niat tulus untuk membantu masyarakat setempat, meskipun fasilitas ibadah sedang membutuhkan.

“Kami tidak meminta hibah, hanya izin pemakaian sementara. Tempat parkir bukan bangunan permanen, kapan saja bisa dikembalikan jika Pertamina butuh. Ini menyangkut kenyamanan beribadah, tapi dilarang begitu saja” tambah Jaswir.

Sikap Pertamina yang memasang plang larangan tanpa diskusi lebih lanjut dinilai warga sebagai bentuk arogansi korporasi. “Seharusnya BUMN hadir untuk masyarakat, bukan justru menghalangi urusan ibadah,” tegas seorang warga yang enggan disebut namanya.

Tokoh Masyarakat Berharap Ada Hati Nurani

Masyarakat Pakning Asal berharap hal ini menyentuh hati nurani pihak Pertamina Pusat. Ia juga berharap publik luas bersimpati dengan perjuangan warga Desa Pakning Asal yang hanya ingin memanfaatkan tanah tidur untuk tempat parkir masjid.

“Kami mengundang simpati masyarakat luas. Ini bukan masalah besar bagi Pertamina, tapi sangat besar bagi kami yang setiap hari berjuang mencari lahan parkir untuk beribadah. Kami hanya ingin beribadah dengan nyaman,” pungkas Eramli pemuda Pakning Asal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning belum memberikan tanggapan resmi terkait aduan warga tersebut.

Gelar Reses, Herkoni Undang kaum melenial

ROHIL, Tribunriau – Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir dari Fraksi PKS Herkoni S.Pd.I dapil 1 kecamatan Bangko, sinaboi, Batu Hampar, pekaitan, melaksanakan Reses masa sidang I,januari – April 2026, pada minggu (19/4/26), Reses tersebut dengan mengundang kaum melenial.

Disamping Reses juga melakukan pelantikan kepengurusan pemuda dan Remaja mesjid Indonesia (PRMI) Kabupaten Rokan Hilir priode 2026/2030 “amanah di pundak, dakwah dihati”.

” Hari ini peserta reses ini memang sengaja kita undang dari kaum melenial , memang beberapa hari belakangan ini khususnya kabupaten Rokan Hilir, kasus narkoba ini menjadi tensi yang sangat penting terutama masyarakat panipahan, tentu kita dikecamatan Bangko ini wanti -wanti memberikan pembinaan kepada remaja, semoga mereka ini menjadi garda terdepan, karena kita berharap sebagai Generasi – generasi penerus Bangsa ini terbebas dari Narkoba,” Ujar Herkoni, usai reses.

Disamping reses dengan masyarakat, kata Heekoni, hari ini kita juga melantik pengurus pemuda dan remaja mesjid Indonesia, semoga dengan organisasi ini, kepada pengurus nanti bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat Bahaya narkoba. (Hen)

Dugaan Gelapkan Motor Setahun, Seorang Wanita Ditangkap Polsek Mandau di Jl.Lingkar

Duri (Mandau), Tribunriau – Dugaan gelapkan sepeda motor sekira setahun dengan modus meminjam dari korban, seorang wanita ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau, di Simpang 4 Jl.Lingkar, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (18/04/26) sekitar pukul 11.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 11 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di salah satu tempat cucian sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Saat itu, pelapor meminjamkan sepeda motor kepada seorang perempuan yang dikenalnya dengan alasan hendak menjemput kendaraan milik rekannya di bengkel.

Namun hingga sore hari, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelapor sempat menghubungi terduga pelaku yang memberikan berbagai alasan, hingga akhirnya tidak dapat dihubungi lagi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga memiliki motif untuk menguasai kendaraan milik korban, dengan cara memanfaatkan kepercayaan yang diberikan,” kata Kapolsek, Sabtu sore.

Lanjut Kompol Primadona, berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku. Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, diduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Lingkar Simpang 4, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa diduga pelaku berinisial D.S. (26) kini telah diamankan di Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Diduga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Sejumlah tindakan kepolisian telah dilakukan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, hingga dokumentasi,” jelas Kapolsek.

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, guna menghindari kejadian serupa.

Kepergok Warga Bobol Kotak Amal Masjid, Pasutri Diamankan Polsek Mandau dan Uang Rp.148.200

Duri (Mandau), Tribunriau – Sungguh nekat yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) ini, diduga pelaku aksi pencurian kotak amal masjid, namun sial kepergok warga dan langsung diamankan, di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Keduanya langsung diamankan Polsek Mandau setelah mendapat laporan warga.

Menurut keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi di Masjid Baitul Amal, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (15/04/26) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Diduga pelaku berjumlah dua orang, masing-masing berinisial AA (21) dan ES (28), yang merupakan pasangan suami istri. Mereka berbagi peran saat melakukan aksinya,” terang Kapolsek, Sabtu (18/04/26).

Lebihlanjut Kompol Primadona menerangkan, diduga pelaku AA bertindak sebagai eksekutor yang membongkar kotak amal menggunakan alat berupa palu, sementara ES berjaga di luar masjid untuk mengawasi situasi sekitar.

Namun, aksi keduanya tidak berjalan mulus. Saat hendak melarikan diri, diduga pelaku AA dipergoki oleh saksi dan warga yang hendak melaksanakan ibadah. Diduga pelaku sempat melarikan diri, sementara ES lebih dulu diamankan warga di lokasi kejadian.
“Tidak lama kemudian, diduga pelaku AA menyerahkan diri setelah mengetahui istrinya telah diamankan warga,” kata Kapolsek.

Dari tangan pelaku, sambung Kompol Primadona, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kotak amal, uang tunai sebesar Rp148.200, serta satu buah palu yang digunakan untuk membongkar kotak amal.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.

Polisi mengimbau masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Terbaru

Populer