Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial S (54) yang diketahui merupakan anggota Linmas Desa Jangkang, serta A.A (40) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya diduga kuat sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Kepada Wartawan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan.
“Awalnya tim mengamankan saudara S yang merupakan anggota Linmas. Setelah dilakukan pemeriksaan awal berupa tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung Methamphetamine,” kata Kasat.
Lanjutnya menjelaskan, dari hasil interogasi awal, S mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari rekannya yang berinisial A.A. Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi yang berkaitan dengan kedua terduga pelaku.
Dalam proses penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.”Barang bukti yang diamankan antara lain; dua unit alat hisap sabu (bong), tiga buah kaca pirex, satu buah korek api, tiga plastik kecil bekas kemasan sabu, serta dua unit handphone android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi,” kata Kasat.
Selanjutnya, sambung AKP Tidar, kedua terduga pelaku kembali menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung Methamphetamine. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat.
Ditambahkan AKP Tidar Laksono, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, termasuk di lingkungan masyarakat hingga aparat desa.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, untuk turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.
“Laporkan segera melalui Call Center Polri di nomor 110, kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tutup Kasat Resnarkoba.












