Menurut keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi di Masjid Baitul Amal, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (15/04/26) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Diduga pelaku berjumlah dua orang, masing-masing berinisial AA (21) dan ES (28), yang merupakan pasangan suami istri. Mereka berbagi peran saat melakukan aksinya,” terang Kapolsek, Sabtu (18/04/26).
Lebihlanjut Kompol Primadona menerangkan, diduga pelaku AA bertindak sebagai eksekutor yang membongkar kotak amal menggunakan alat berupa palu, sementara ES berjaga di luar masjid untuk mengawasi situasi sekitar.
Namun, aksi keduanya tidak berjalan mulus. Saat hendak melarikan diri, diduga pelaku AA dipergoki oleh saksi dan warga yang hendak melaksanakan ibadah. Diduga pelaku sempat melarikan diri, sementara ES lebih dulu diamankan warga di lokasi kejadian.
“Tidak lama kemudian, diduga pelaku AA menyerahkan diri setelah mengetahui istrinya telah diamankan warga,” kata Kapolsek.
Dari tangan pelaku, sambung Kompol Primadona, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kotak amal, uang tunai sebesar Rp148.200, serta satu buah palu yang digunakan untuk membongkar kotak amal.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.













