Polsek Mandau Tangkap 2 Pria Dugaan Pengedar Sabu di Duri Barat dan Babussalam

Duri (Mandau), Tribunriau – Tidak ada rintangan, Tim Opsnal Polsek Mandau terus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan menangkap 2 pria di wilayah Kelurahan Duri Barat dan Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu – Senin (19-20/04/26).

Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di 2 lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial EO (37) di Jl.Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, pada Minggu (19/04/26) sekitar pukul 23.40 WIB,” terang Primadona, Selasa (21/04/26).

Dijelaskan Kapolsek, ada penggeledahan petugas, didapati dari diduga pelaku; satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram, satu unit handphone merek Vivo warna Biru, satu bungkus rokok merek Chief.Namun, ketika digeledah kedalam rumahnya, petugas tidak menemukan tambahan barang bukti sabu.

“Setelah dilakukan introgasi awal, diduga pelaku mengungkapkan kalau barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang inisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Primadona.

Selanjutnya keesokan harinya, sambung Kapolsek, tim opsnal menangkap diduga pelaku inisial JN (22) di Jl.Subrantas, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Senin (20/04/26) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:1 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong depan sebelah kanan,1 unit handphone,serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial T (DPO). Selain itu, tersangka juga mengakui pernah melakukan penjualan sabu sebelumnya.

“Selanjutnya, ke 2 tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Mandau, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Primadona.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis, dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

Apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika atau tindak kejahatan lainnya, dapat segera melaporkan melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.