Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 11 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di salah satu tempat cucian sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Saat itu, pelapor meminjamkan sepeda motor kepada seorang perempuan yang dikenalnya dengan alasan hendak menjemput kendaraan milik rekannya di bengkel.
Namun hingga sore hari, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelapor sempat menghubungi terduga pelaku yang memberikan berbagai alasan, hingga akhirnya tidak dapat dihubungi lagi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga memiliki motif untuk menguasai kendaraan milik korban, dengan cara memanfaatkan kepercayaan yang diberikan,” kata Kapolsek, Sabtu sore.
Lanjut Kompol Primadona, berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku. Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, diduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Lingkar Simpang 4, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa diduga pelaku berinisial D.S. (26) kini telah diamankan di Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Diduga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Sejumlah tindakan kepolisian telah dilakukan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, hingga dokumentasi,” jelas Kapolsek.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, guna menghindari kejadian serupa.













