Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas Kapolsek, Senin sore.
Dari tangan tersangka, lanjut Kompol Primadona, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1. 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi, yang ditemukan 1 butir disimpan dalam dompet warna coklat yang diselipkan di lembaran uang Rp10.000, serta 2 butir lainnya sempat dibuang tersangka ke area parkiran saat hendak diamankan.
2. 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna Biru, yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan seperti pemeriksaan tersangka, tes urine, serta pengumpulan alat bukti pendukung lainnya,” ujar Kapolsek.
Kompol Primadona turut mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Jika masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek.
Polsek Mandau menegaskan komitmennya, untuk terus memberantas peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.











