Beranda blog Halaman 4

Ribuan Masyarakat Tupah Ruah Menyaksikan Hiburan Reok di Taman Dayang Senandong Siak Kecil


Tribunriau.com. Sabtu, 2/05/2026, Sejak di bukanya Ruang terbuka Publik Taman Ribuan Masyarakat Tupah Ruah Menyaksikan Hiburan Reok di Taman Dayang Senandong Siak KecilDayang Senandong di Kantor Camat Siak Kecil oleh Bupati Bengkalis, kini telah dilaksanakan kegiatan rutin setiap malam Minggu dan dilanjutkan pada Minggu paginya.

Kali ini kegiatan kesenian yang menampilkan kesenian Reok dari suku Jawa, mendapat antusias dari masyarakat Kecamatan Siak Kecil, terlihat ribuan penonton penggemar kesinian tradisional Jawa ini menghadiri menyaksikan tampilan para seniman reok khas Jawa ini.

Kesenian Reok yang ditampilkan, merupakan para pelaku Seni Dari Desa Tanjung Belit, yang di Komandoi langsung oleh Pj. Kepala Desa Tanjung Belit sendiri Nilwan.S.ip.

” Hal ini tentunya sesuai dengan program dan rencana serta harapan dari kita semua, dengan dibukanya ruang publik Taman Dayang Senandong, yang dibuka oleh bupati Bengkalis, Kasmarni, pada ,tanggal 27 februari 2026 yang lalu, dapat dijadikan tempat untuk meningkatan Omset bagi Pelaku UMKM jika dikelola dengan tepat.” Ujar Yulizar selalu Sekretaris Pengelola Taman Dayang Senandong.

Hal senada juga disampaikan Camat Siak Kecil Syahnan Ady Kusuma.S.Si.T.M.Kes, Kegiatan ini akan terus kita laksanakan dengan melibatkan para pelaku seni yang berada di wilayah Kecamatan Siak Kecil bahkan Kecamatan tetangga yang jika mau berpartisipasi tentu dengan senang hati kita akomodir. Kegiatan akan dilanjutkan besok lagi dengan senam Masal dan perlombaan bagi anak anak paud.(R461L)

Mewakili Bupati Bengkalis, Camat Riki Melepas Keberangkatan 217 Jamaah Calon Haji Tahun 1447 H/2026 M

Duri (Mandau), Tribunriau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Mandau, melepas secara resmi keberangkatan sejumlah 217 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Bengkalis yang tergabung dalam Kloter 09, menuju Embarkasi Haji Batam, bertempat di Masjid Besar Arafah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (30/04/2026).

JCH Kabupaten Bengkalis kloter 09 ini merupakan jamaah calon haji yang berasal dari Kecamatan Mandau, Pinggir, Bathin Solapan, Talang Muandau, Rupat dan Rupat Utara. Pelepasan dilakukan oleh Camat Mandau Riki Rihardi, mewakili Bupati Bengkalis Kasmarni.

Dalam sambutan tertulis Bupati Bengkalis yang dibacakan oleh Camat Mandau, Bupati Bengkalis menyampaikan ucapan selamat jalan dan selamat menunaikan ibadah haji kepada seluruh Calon Jamaah Haji

“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bengkalis, kami menyampaikan ucapan selamat jalan dan selamat menunaikan ibadah haji. Semoga seluruh jamaah diberi kesehatan, kemudahan, dan kelancaran dalam menjalankan seluruh rangkaian ibadah, serta kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur,” kata Bupati.

Bupati juga mengingatkan, bahwa jamaah calon haji diminta untuk menjaga kekompakan, memperkuat persaudaraan, dan saling membantu dalam suasana penuh kebersamaan dan berakhlakul karimah sesama jamaah.”Dan kami juga sampaikan bahwasanya Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyiapkan seluruh kebutuhan keberangkatan jamaah, termasuk transportasi, akomodasi, konsumsi dan pengawalan, tanpa membebani jamaah,” kata Bupati.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Camat Mandau juga meminta doa dari para jamaah calon haji agar Kabupaten Bengkalis didoakan menjadi negeri yang baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur, serta agar para pemimpin daerah diberi kekuatan dan amanah dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bermarwah, maju, dan sejahtera.

Camat Mandau dan Unsur Forkopimcam Tanam Pohon dan Melepas Jalan Santai Pada Jubileum 50 Tahun HKBP Simpang Padang

Duri (Mandau), Tribunriau – Dalamrangka Jubileum 50 tahun HKBP Simpang Padang, Camat Mandau Riki Rihardi dan unsur Forkopimcam (Kapolsek Kompol Primadona, Danramil Kapten CKM Suratmin), turut juga dihadiri AKP B.Ginting mewakili Kapolres Bengkalis, melakukan kegiatan tanam pohon dan melepas jalan santai, di lapangan terbuka depan Gereja HKBP Simpang Padang, Jl.Hangtuah Duri, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (01/05/26).

Sambutan Camat Mandau mengatakan, bahwa ia sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas kehadiran Kapolsek Mandau, Danramil 03 Mandau, mewakili Kapolres Bengkalis, Praeses HKBP Distrik 30 Riau Pesisir beserta seluruh panitia dari HKBP Simpang Padang, dalam pelaksanaan penanaman pohon dan jalan santai pada Jubelium 50 tahun HKBP Simpang Padang Duri.Bahwa penanaman pohon ini bersinergi dengan yang digiatkan oleh Kapolda Riau, Kapolres Bengkalis, Kapolsek dan Danramil 03 Mandau.

“Apa yang kita tanam hari ini mudah-mudahan 50 tahun yang akan datang mendatangkan kebahagiaan bagi kita semua.Pada pagi hari ini kita semua menyaksikan dan seluruh masyarakat Riau juga, hanya ada terjadi di Kecamatan Mandau, dengan adanya Kapolsek Mandau, Danramil kondusifitas ras kebersamaan kita terjalin dengan baik.Mudah-mudahan kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Camat.

Camat Riki juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Bengkalis khususnya Polsek Mandau, yang telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana penyalahangunaan narkoba.Demi untuk kebaikan anak-anak generasi penerus bangsa bebas dari narkoba.

“Kepada Praeses, pendeta, ketua panitia, serta semua yang hadir, agar mengajak anak muda kita untuk melakukan suatu kegiatan positif, guna mengantisipasi/mencegah terjadinya peredaran narkoba dilingkungan kita masing-masing,” ujar Camat.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa kegiatan penanaman pohon ini dalam rangka Jubileum 50 tahun HKBP Simpang Padang, merupakan selaras dengan program Kapolda Riau, bahwa Kepolisian Riau menitikberatkan menjaga pelestarian alam dengan moto:”Kita jaga alam, alam jaga kita”.Begitu juga selaras dengan program Menteri Agama yaitu, ekotheologi suatu konsep menitikberatkan hubungan antara agama, Tuhan dan alam.Bahwa melestarikan alam merupakan tanggungjawab moral dan spiritual kita bersama.Alam itu bukan suatu objek tetapi merupakan mitra kita yang harus dijaga.

“Kami dari kepolisian sangat mendukung dan apresiasi kegiatan yang diinisiasi lebihdahulu oleh HKBP Simpang Padang di Kecamatan Mandau,” ucap Kapolsek.

Kemudian Danramil 03 Mandau Kapten Suratmin mengatakan, bahwa pihaknya juga sangat mendukung dan apresiasi kegiatan tanam pohon ini.Karena penghijauan termasuk juga salah satu program KSAD TNI melestarikan alam.Apalagi, 2 bulan kedepan akan adanya Elnino Super, dengan adanya penghijauan dapat mengurangi panas.”Sebagaimana diberitakan di media, serta kami juga pernah ikut rapat di Polda Riau bahwa sangat penting melestarikan alam.Selamat melaksanakan Jubileum 50 tahun HKBP Simpang Padang semoga lancar dan kita semua diberkati,” ujar Danramil.

Sementara Kasat Bimas Polres Bengkalis AKP B.Ginting mengatakan, bahwa dirinya hadir mewakili Kapolres Bengkalis dan menyampaikan pesan, bahwa Kapolres mendukung dan apresiasi kegiatan penanaman pohon untuk penghijauan di Mandau.

Ia juga bercerita tentang pengalamanya pernah bertugas di Mandau sekitar tahun 1993, dimana masyarakatnya yang terdiri dari banyak suku dan agama, tampak harmonis dan saling toleransi dalam kehidupan sehari-hari.

“Intinya, kami mengapresiasi atas semua kegiatan yang dilaksanakan pada Jubileum 50 tahun HKBP Simpang Padang hari ini.Semoga toleransi umat beragama dari tahun 1993 sampai sekarang dan selanjutnya berjalan dengan baik,” ujar B.Ginting.

Selanjutnya, dilakukan penanaman pohon oleh Camat Mandau, Kapolsek, Danramil, Kasat Bimas Polres Bengkalis, Lurah M.Syahril Rahman dan perwakilan RW Kelurahan Batang Serosa (E.Simanjuntak dan J.Butar-Butar), Ketua Panitia Parlindungan Sihombing, dan Praeses HKBP Distrik 30 Riau Pesisir Pdt.Jerman Butar-Butar.

Lalu, Camat Mandau Riki Rihardi didampingi Kapolsek, Danramil, Lurah Batang Serosa dan Praeses HKBP Distrik 30 Riau Pesisir melepas umat HKBP Simpang Padang melakukan jalan santai.Dimana jalan santai ini ada juga hadiah doorprise dengan sistim undi nomor peserta jalan santai.Pesertanya, dimulai dari anak TK PAUD, SD, SMP, SMA, dewasa dan orangtua turut meramaikan jalan santai.

Turut hadir diacara, Kasium Polsek Mandau Aiptu Herman Nainggolan, AKP F.Gultom, dan beberapa personel Polsek Mandau, Babinsa Kelurahan Batang Serosa Sertu FS.Sihotang, beberapa Kasi dan Staff Kecamatan Mandau, Staf Kelurahan Batang Serosa, dan ratusan umat HKBP Simpang Padang.

Tak Tersentuh Hukum Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi dari SPBU KM 11 Kulim

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Semakin merajalela para oknum dugaan pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Acapkali dugaan pelangsiran BBM bersubsidi dilakukan ketika masuk BBM orderan SPBU KM 11 Kulim dari Depot Pertamina.Langsung oknum pelangsir masuk beramai-ramai dengan mobil truck colt diesel untuk mengisi BBM Solar umumnya. Warga sekitar menilai aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan luput dari pengawasan, meski regulasi terkait distribusi BBM subsidi sudah sangat jelas dan tegas. Dugaan adanya praktik pelangsiran yakni, pembelian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan tertentu untuk dijual kembali, dinilai merugikan masyarakat luas yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Wartawan media ini, sering melihat kejadian seperti itu, dan tetakhir bersama rekan wartawan dari media lain, pada hari Kamis (30/04/26) sekitar pukul 16.00 WIB.Tampak banyak masuk mobil truck colt diesel untuk mengisi BBM Solar.Kemudian tim wartawan mengikuti salah satu mobil truck berplat nopol T 8847 DY ketempat pelangsiran disuatu gudang penimbunan BBM Solar samping toko barang harian Jl.Lintas Duri-Dumai KM 9 Kulim.Setelah selesai menyalin BBM ke Jerigen, kembali lagi ke SPBU KM 11 Kulim.

Tim juga mendapati aktifitas tempat lain, satu truck colt diesel sedang menurunkan 6 jerigen ukuran 25 liter berisi BBM Solar ke gudang tempat penampungan.

Sempat ditanyakan kepada supir, bahwa ianya mengaku hanya sebatas pengangkut saja, tetapi sebagai pemilik tidak ada ditempat, sedang bekerja sebagai supir mobil tanki.

“Gini aja bang, kalau mau konfirmasi dua hari lagi mungkin bisa ketemu sama pemiliknya, biar saya bilang sama bapak itu nanti,” kilahnya.

Ketika disinggung dengan bebasnya para pelangsir ke SPBU KM 11 mengisi BBM secara berulang, ia menjawab, karena sudah diatur semuanya oleh Topoy.

Ketika ditanyakan apa benar Topoy yang ngatur, jangan-jangan hanya ngaku-ngaku ngatas namakan Topoy? “Benar bang, sumpah demi Allah memang Topoy yang mengatur semua kami pelangsir.Kalau tidak melalui Topoy gak dikasih mengisi di SPBU,” katanya.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 55 disebutkan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, pengawasan distribusi BBM subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang secara tegas menyatakan, bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, seperti masyarakat kecil, nelayan, dan sektor usaha mikro. Setiap bentuk penyelewengan, termasuk pelangsiran dan penimbunan untuk keuntungan pribadi, merupakan pelanggaran hukum.

Masyarakat pun mempertanyakan peran aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Reskrim Polres Bengkalis, dalam menindak praktik yang dinilai sudah berlangsung lama ini, warga berharap tidak ada pembiaran, apalagi dugaan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi ilegal tersebut.

Pengawasan internal SPBU juga menjadi sorotan. Pihak pengelola diminta tidak tutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di area mereka, serta wajib mematuhi aturan distribusi BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sampai berita ini terbit, Topoy belum dapat dikonfirmasi tim wartawan, karena keberadaanya tidak diketahui dengan pasti.











Polisi Tangkap O.S (39) Diduga Pengedar Sabu 4,70 Gram di Kopelapip Mandau

Duri (Mandau), Tribunriau – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik dan LK 2026, Polsek Mandau Polres Bengkalis, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, dan menangkap seorang pria berinisial O.S (39) yang diduga pelaku pengedar, di Jl.Aman Kopelapip, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (26/04/26) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria. Tim kemudian langsung melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap tersangka,” kata Kapolsek, Selasa (28/04/26).

Lanjut Kompol Primadona, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa; 13 paket kecil dan 1 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor total 4,70 gram, 1 bungkus plastik klip bening, 1 unit handphone Android merek Redmi warna Biru Muda, 1 unit timbangan digital merek Constant, 1 buah sendok plastik, 1 buah dompet warna Merah yang berisi diduga sabu, serta 1 lembar tisu Putih yang juga diduga berisi narkotika.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K (dalam penyelidikan), yang berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Barang haram tersebut kemudian diantar oleh pihak lain dengan cara diletakkan (sistem lempar) di sekitar wilayah Mandau,” beber Kapolsek.

Selain itu, sambung Kompol Primadona lagi, hasil tes urin menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kapolsek.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya, untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis serta mengimbau masyarakat, agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Dukung Prog Operasi Antik 2026, Polsek Mandau Tangkap 2 Pria Dugaan Pengedar Narkotika di KM 7 Kulim

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Dalam rangka mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta pelaksanaan Operasi Antik 2026, jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap dan menangkap 2 pria dugaan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Keterangan pers Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Primadona menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut terjadi, di Jl.Lintas Duri-Dumai KM 7 Kulim, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (27/04/26) sekira pukul 17.30-18.00 WIB.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/63/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kegiatan penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial H alias Ujang (55), warga Jl.Kuala Mudo II RT003 RW 007 Desa Balai Makam, di lokasi kejadian,” terang Kapolsek, Selasa (28/04/26).

Dari hasil penggeledahan, lanjut Kompol Primadona menerangkan, petugas menemukan barang bukti berupa: 6 (enam) paket sedang diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) unit timbangan, 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) dompet warna Hitam, Uang tunai sebesar Rp150.000, dan
1 (satu) lembar tisu

Barang bukti ditemukan di beberapa tempat, antara lain di dalam casing handphone serta di bawah kasur yang disimpan dalam kotak rokok dan dibungkus tisu.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MRR alias Rangga,” kata Kapolsek.

Kemudian, sambung Kompol Primadona, dari keterangan tersangka H alias Ujang itu, tim opsnal langsung bergerak cepat dan menangkap inisial MRR alias Rangga (22), warga Jl.Kulim KM 6 Gg.Tunas Muda, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, di lokasi kejadian, sekitar pukul 18.00 WIB.

Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor, dan hasil penggeledahan petugas didapati barang bukti, yakni; 7 paket diduga narkotika jenis sabu, satu buah helm warna Hitam merek KYT, satu unit handphone merk Realmi warna Putih, uang sejumlah Rp.200.000,- dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat tanpa plat.

Hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh sabu dari seseorang berinisial B, yang saat ini dalam pengejaran (DPO).

“Selanjutnya ke 2 tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Mandau, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Kapolsek Mandau menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN serta pelaksanaan Operasi Antik 2026 guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Polri juga mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kapolsek.

Dugaan Terlibat Peredaran Narkotika 3 Pria Diamankan Polisi di Bathin Solapan

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan 3 pria dugaan terlibat peredaran narkotika jenis sabu, di Jl.Bukit Abas, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Minggu malam (26/04/26) sekitar pukul 22.00 WIB.

Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (36). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan kanan tersangka.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka MR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pria lainnya, yakni RP (31) dan MA alias A (30) di wilayah Jalan Lintas Dumai, Kelurahan Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai,” kata Kapolsek, Senin (17/04/26).

Lebih lanjut dijelaskan Kompol Primadona, selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 paket sabu, 3 unit handphone masing-masing merek Vivo dan Samsung, uang tunai sebesar Rp500.000, serta 1 unit dompet warna coklat. Barang-barang ini diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan seperti pemeriksaan tersangka, tes urin, serta pendokumentasian guna melengkapi proses hukum.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Kapolsek.

Disebutkan Kompil Primadona, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polisi mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika, dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tutup Kapolsek.

AKH Diduga Pengedar Diamankan Polsek Mandau Beserta Sabu

Duri (Mandau), Tribunriau – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan mengamankan inisial AKH (40) diduga pelaku pengedar sabu, di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (25/04/26) sekira pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Bengkalis terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lapangan.

Setibanya di lokasi sekira pukul 20.30 WIB, petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AKH (40). Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan kanan tersangka. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, serta uang tunai sebesar Rp1.363.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru.

“Demikian dijelaskan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona,” Minggu sore (26/04/26).Selanjutnya menegaskan, bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkotika. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Mari bersama kita jaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan atau peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 atau hubungi kantor polisi terdekat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.

2 Pria Dugaan Pengedar Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau di Bathin Solapan

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Kembali Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap 2 pria dugaan pengedar sabu, di Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu-Kamis (22-23/04/26).

Penangkapan pria pertama dilakukan tim opsnal terhadap terduga pelaku berinisial A.T (29), di Jl.Lintas Duri-Dumai Gg.Darma Ungu, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, pada hari Rabu (22/04/26) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa sabu 19 paket, terdiri dari 16 paket kecil dan 3 paket sedang, yang disimpan dalam plastik pack di tangan sebelah kiri tersangka.Kemudian 1 unit handphone, dan uang tunai Rp.680.000,-.

“Dari hasil introgasi awal, tersangka A.T mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang inisial S,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, Kamis sore.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, penangkapan pria kedua dilakukan tim opsnal terhadap seseorang berinisial S (38).Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain berinisial ARI yang sebelumnya telah diamankan. Dari keterangan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa sabu berasal dari pelaku S. Tim opsnal Polsek Mandau kemudian bergerak menuju lokasi di Jalan Lintas Duri–Dumai, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup banyak dan tersebar di beberapa tempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 3 paket besar yang disimpan di dalam kotak tisu, 1 bungkus plastik pack besar berisi sabu, 3 bungkus plastik pack ukuran sedang, 3 bungkus plastik pack ukuran kecil, serta 2 bungkus plastik pack sabu lainnya yang ditemukan di dalam kotak merek Antangin. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.120.000, 1 unit handphone, serta 1 kotak tisu dan 1 kotak merek Antangin yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini berstatus DPO. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” ujarnya.

Saat ini, sambungnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP penyesuaian.

Polisi juga mengimbau masyarakat, agar aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Silakan laporkan melalui call center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami jamin aman,” tutup Kapolsek.

Upaya pengembangan kasus masih terus dilakukan, guna mengungkap jaringan yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bengkalis.

S (39) Warga Pematang Pudu Diamankan Polisi Diduga Terkait 8 Paket Sabu

Duri (Mandau), Tribunriau – Sepertinya tidak jera-jeranya dan tidak ada rasa takutnya lagi para terduga pelaku narkotika di Duri khususnya Mandau.Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.Seorang pria berinisial S (39) diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam sebuah penindakan yang dilakukan, di Jl.Aman Gg.Keluarga, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (22/04/26) sore.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian, terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, Rabu malam.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, sekira pukul 16.30 WIB, tim tiba di sebuah rumah yang berada di Jalan Aman Gang Keluarga. Di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial S. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 8 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah botol berwarna putih.

Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ujarnya.

Kapolsek menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang disebutkan oleh tersangka,” ujarnya.

Kapolsek Primadona menambahkan, saat ini tersangka telah menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110 yang aktif selama 24 jam,” ucapnya.

Upaya pemberantasan narkoba ini, merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Terbaru

Populer