Pertama sekali tim raga menemukan 3 pemuda sedang berkumpul di suatu tempat.Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, didapati diduga pil ekstasi dari 2 pemuda.Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap 3 pemuda berinisial FR, AFK dan IR, yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, di depan resto Jalan Seroja , Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (18/04/26) sekitar pukul 23.00 WIB.
Barang bukti turut diamankan polisi yakni, 1 butir pil ekstasi utuh, 1/4 butir pil ekstasi, 2 unit handphone, dan 1 dompet.
“Dari hasil interogasi awal, kedua pemuda tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua sumber berbeda, salah satunya mengarah kepada tersangka A.A,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh S.melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, Senin (20/04/26).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Mandau, mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka A.A (24) di Jalan Hangtuah, tepatnya di samping Bank Mandiri, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (19/04/26) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka. Tidak berhenti di situ, dari hasil interogasi lanjutan, tersangka mengaku masih menyimpan barang lainnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain di Jalan Rangau, Kecamatan Mandau, dan berhasil menemukan tambahan 37 butir pil ekstasi yang disimpan dalam jok sepeda motor lainnya.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersangka A.A ini sebanyak:
1. 42 butir pil diduga narkotika jenis pil ekstasi
2. 1 unit handphone merek Realme 10 warna Biru
3. Uang tunai sebesar Rp230.000
4. 2 unit sepeda motor (Honda Scoopy dan Yamaha Fazio)
“Ke 4 tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya, termasuk memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Primadona.
Atas perbuatannya, sambung Kapolsek, ke 4 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” ujar Primadona mengakhiri.











