Beranda blog Halaman 1326

Tiga Anggota Dipecat, Wakapolres Rohil: Melanggar, Apalagi Pakai Narkoba Kita Sikat Habis

ROHIL,Tribunriau- Tidak tebang pilih, Kepolisian Republik Indonesia untuk memberantas Narkoba tidak main-main. Polres Rohil kembali memecat atau melakukan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Tiga (3) anggotanya pada sidang Propam KKEP IV yang telah melanggar kode etik dan displiner, Senin (5/3/18) di Ruang Aula Gedung Panaluan Mapolres Rohil.

Demikian dikatakan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto R.sik SH MH melalui Waka Polres Rohil Kompol dr Wawan SH MH melalui Whaat Shap (Wa), Selasa (5/3) kepada Media.

“Ya Semalam kita kembali memecat 3 anggota kita yang melanggar kode etik disipliner dan positif menggunakan narkoba, 2 anggota sudah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Rohil,” ujarnya.

Ketiga anggota tersebut, katanya lagi, pertama Brigadir FES Nrp 87050771Jabatan Ba Sat Sabhara Polres Rohil, Brigadir NG Nrp 84041101 Jabatan Ba Polsek Bangko, Bribda MR NRP 92100569 anggota Shabara Polres Rohil.

Sementara pelanggaran yang dilakukan ketiga anggota tersebut tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan apel pada hari kerja secara berturut-turut melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003.

“Hal-hal yang memberatkan selain pelanggaran disiplin, mereka positif mengunakan narkoba setelah dilakukan test urine ditambah pelanggaran yang memalukan institusi Polri, pertama Brigadir FES telah melakukan pelanggaran dengan larinya Dua (2) orang tahanan di sel/rutan Polsek Bangko Pusako Polres Rohil, kedua Bripda MR melakukan pelanggaran kekerasan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sudah divonis 5 tahun penjara,” tambahnya.

Sedangkan Brigadir NG telah divonis 4 tahun penjara dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap keputusan Pengadilan Negeri Rohil dalam kasus narkoba.

Berdasarkan hasil notulen rapat staf Perwira Polres Rohil 20 Februari 2018 yang berjumlah 22 orang memberikan pendapat/saran bahwa ketiga anggota tersebut tidak layak dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri, “Mereka bertiga telah meninggalkan dinas dalam keadaan sadar serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, disamping itu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Pemecatan tersebut akan memberikan dampak bagi kinerja polri kedepannya. “Kita ingin tidak ada lagi anggota Polri di Polres Rohil yang bermasalah, baik displin maupun mengunakan narkoba, sekali lagi saya tekankan jangan coba-coba melanggar aturan yang sudah dibuat, apalagi memakai narkoba, kita sikat habis dan tidak ada ampun,” pungkasnya.(to)

Ikut Bertarung Menggunakan Perahu Lain, Syamsuar Dikeluarkan dari Golkar

SIAK, Tribunriau – Bupati Non Aktif Kabupaten Siak, Syamsuar yang saat ini bertarung di ajang Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018 resmi dikeluarkan dari Partai Golkar. Ia dikeluarkan karena tidak lagi sejalan dengan kepentingan partai berlambang pohon beringin tersebut.

Syamsuar maju dalam pemilihan Gubernur Riau menggunakan perahu lain, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai NasDem. Sementara Partai Golkar sendiri mengusung calon petahana Arsyadjuliandi Rachman yang juga merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Riau.

“Pada hari kamis (1/3/2018) lalu, DPD partai Golkar Siak telah melakukan rapat pleno, pleno tersebut dipimpin langsung Plt ketua Golkar Siak Juni Rachman. Hasil rapat tersebut yakni mengeluarkan Syamsuar dari pengurus partai, karena dianggap melawan keputusan partai,” kata Wakil Ketua Fraksi Golkar Siak H Azmi.

Dilanjutkannya, Partai Golkar telah mengusung Andi Rachman sebagai calon gubernur Riau 2018-2023, dengan begitu kader Golkar wajib memenangkan beliau.

“Kita juga menekankan kepada pengurus tingkat kabupaten, PAC sampai ke tingkat ranting agar memenangkan pasangan Andi Rachman-Suyatno di Pilgubri kali ini,” ujar anggota DPRD Siak itu.

Selain itu, bagi pengurus Partai Golkar yang tidak mengindahkan instruksi maka akan dijatuhkan sanksi berupa teguran, bahkan bisa berupa pemecatan.

Kata Azmi, surat pemberhentian Syamsuar dari pengurus partai tertuang dalam Nomor Surat KEP-35/DPD/Golkar-R/I/2018 yang dikeluarkan tanggal 29 Januari 2018 dan ditandatangani Ketua DPD I Golkar Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Sekretaris H Rizaldy A.M Abrus. (red)

KPK Dinilai Lamban Tangani Kasus Yang Melibatkan Sekda Kota Dumai

DUMAI, Tribunriau- Publik dan kalangan media sempat tersentak ketika Penjabat Sekretaris daerah (sekda) Kota Dumai M. Nasir dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sabtu (5/8/2017) lalu. Akibat pencekalan saat itu, M.Nasir batal berangkat naik Haji.

Namun, setelah 7 bulan berlalu sejak pencekalan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berjalan lambat, dan saat ini, M.Nasir masih menjabat Sekretaris Daerah Kota Dumai.

Salah seorang tokoh kota Dumai yang tak ingin disebutkan namanya mempertanyakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekda tersebut.

“Status M.Nasir saat ini, apa Tersangka atau Saksi? Nama Kota Dumai jadi kurang baik, karena sekretaris daerah Kota Dumai M.Nasir pernah dicekal KPK, bukan terkait APBD Dumai, melainkan  APBD Bengkalis,” ujarnya beberapa hari yang lalu.

Dijelaskannya, dalam dugaan korupsi tersebut diduga pada proyek peningkatan jalan batu panjang kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis untuk tahun anggaran 2013-2015. M.Nasir saat itu, menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis.

Pada November 2016, KPK pernah memeriksa M.Nasir di Polres Bengkalis. Diduga saat itu, KPK melakukan penyelidikan awal terhadap pekerjaan proyek di masa Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Segelintir orang, menyatakan bahwa M.Nasir akan terbebas dari kasus hukum tersebut, mengingat lamanya KPK menindak lanjuti kasus ini naik ke Pengadilan Tipikor. Padahal KPK memiliki kantor Perwakilan di Propinsi Riau, tepatnya di Kota Pekanbaru, lengkap dengan Penyidik. (red)

Developer PT Permata Buana Hadir di Plunggut

BATAM, Tribunriau- Developer yang bergerak di bidang pembangunan perumahan, PT Permata Buana telah hadir di daerah Kecamatan Sagulung, kelurahan Sei Plunggut.

Salah seorang pegawai PT Permata Buana, Siti mengatakan bahwasanya untuk tahap awal, pihaknya akan membangun 300 unit rumah tipe 36.

“Tahap awal kita akan bangun 300 unit rumah tipe 36, tipe ini akan meramaikan dan membantu masyarakat dengan mudah memiliki rumah yang indah dan asri,” ujar Siti kepada Tribunriau, Senin (5/3/18).

Lebih lanjut, beberapa lokasi yang akan dijajal oleh PT Permata Buana ialah Tanjung Piayu, Patam dan Sagulung.

“Kita mempunyai tiga lokasi area yang akan dibangun, yaitu di daerah Tanjung Piayu, Patam, dan Sagulung,” ujar Siti   seraya mengajak masyarakat Sagulung untuk mendapatkan rumah yang asri, tertata, ramah lingkungan dan dengan harga yang terjangkau.

Dijelaskannya, PT Permata Buana juga menyerap tenaga kerja lokal di sekitar lingkungan perumahan. “Kehadiran kita juga dapat menyerap tenaga kerja di lingkungan sekitar perumahan kita dan kita juga membantu masyarakat di sekitar perumahan kita apabila mereka mau bekerja di lingkungan proyek, ini juga mengurangi pengganguran di tengah ekonomi Pulau Batam yang lagi lesu,” jelasnya.

Salah seorang Tokoh masyarakat Sei Plunggut kepada Tribunriau mengucapkan terimakasih atas hadirnya PT Permata Buana yang juga merupakan  naungan PT Cipta group, diharapkannya kelak akan dapat memperkerjakan masyarakat sekitar sehingga membantu perekonomian di Plunggut. (LIAN)

Rencana Mutasi Pejabat di Pemko Dumai, Diduga Wawako Tidak Dilibatkan

DUMAI, Tribunriau- Rencana mutasi pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai tercium aroma perpecahan antara Walikota Dumai, Drs. H. Zulkifli As dan Wakil Walikota (Wawako) Eko Suharjo, SE. Pasalnya, dikatakan oleh beberapa Narasumber yang terpercaya, orang no dua di Dumai tersebut tidak dilibatkan.

Selain itu, juga terjadi kegelisahan dan desas-desus mutasi terhadap beberapa pejabat. Informasi yang berhasil dirangkum beberapa media, Unit Pelaksana (UPT) Pekerjaan Umum di Kecamatan untuk saat ini ditiadakan. Kepada dan Sekretaris UPT PU tentunya akan kehilangan jabatan.

Narasumber lainnya juga mengatakan, ada kemungkinan pejabat yang saat ini sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) namun tidak diangkat menjadi pejabat defenitif, melainkan dimutasi ke OPD lainnya.

Setidaknya, terdapat 9 Plt yang berada di lingkungan Pemko Dumai, satu kemungkinan tidak diangkat menjadi pejabat defenitif. (red)

Aktivitas Penampungan CPO Ilegal Marak, Milik Raja Diduga Terbesar di Riau

DUMAI, Tribunriau- Aktifitas penampungan Cruide Oil Pump (CPO) ilegal tampaknya semakin menjamur di Provinsi Riau. Dari beberapa tempat penampungan ilegal tersebut, diduga yang terbesar adalah milik Raja.

Dari data yang berhasil dirangkum, milik Raja tersebar di beberapa titik di Kota Dumai. Terbanyak di kecamatan bukit kapur 6 titik, disusul Dumai Barat 2 titik, Sungai Sembilan 2 titik, Dumai Kota 2 titik.

Pantauan di lapangan untuk wilayah Kota Dumai yang terbesar penampungan CPO disinyalir milik Raja di area puncak di kecamatan Bukit Kapur, kemudian diduga milik Manurung di Bukit Timah kecamatan Dumai Barat.

Modus yang dilakukan dengan memanggil supir truk yang melintas di jalan raya, agar masuk ke dalam gudang penampungan. Area tempat mafia CPO Ilegal ini sangat mudah dilihat, karena di depan Lokasi penampungan didirikan Pos di pinggir jalan raya untuk memanggil-manggil supir truk dan mengatur arus lalu lintas keluar masuk gudang. Setelah supir Truck masuk ke lokasi, supir membuka segel dari kran atau dari atas tutup tanki truck. Biasanya supir truck CPO “kencing” atau membuang muatan CPO sekitar 1 gelang hingga 4 gelang. 1 gelang setara dengan 70 kg.

Untuk mengelabui perusahaan tempat tujuan bongkar CPO, biasanya supir mengganti CPO yang telah dijual ke mafia, dengan mengisi air dalam plastik besar dalam jumlah banyak, ketika sampai di bongkaran pabrik perusahaan, plastik dibocorkan agar air tumpah. Ada juga dengan pola membawa bandol. Ketika truck masuk melewati pos security perusahaan, bandol dan air ikut ditimbang, setelah selesai CPO dicurahkan, bandol dikeluarkan oleh seseorang yang dimasukkan ke dalam baju, atau dipikul. Biasanya 1 bandol terbuat dari aluminium padu dengan berat antara 15 -20 kg.

Untuk wilayah di kecamatan Bukit Kapur dan Sungai Sembilan, kebanyakan CPO Ilegal berasal dari mobil truck tanki CPO, sedangkan untuk Dumai Barat CPO ilegal selain berasal dari truck CPO juga berasal dari “Kencing” CPO di Laut. Pengamanan di Lokasi gudang CPO Ilegal biasanya dibekingi Oknum Aparat. Informasi yang berhasil diperoleh, Raja diduga memiliki 8 tempat penampungan CPO Ilegal di wilayah Riau tanpa tersentuh hukum. (red)

Hiburan Malam Buka Hingga 4 Subuh, Kinerja Satpol PP Dumai Dinilai “Mandul”?

DUMAI, Tribunriau- Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai dinilai “Mandul” alias tidak tegas dalam menerapkan aturan terkait jam buka tutup hiburan malam. Pantauan beberapa media, beberapa hiburan malam di Kota Dumai membuka usahanya hingga subuh, bahkan ada yang sampai pukul 06.00 Pagi.

Sesuai peraturan di Kota Dumai terkait waktu buka hiburan malam, Kepala Satpol PP Kota Dumai, H.R. Bambang Wardoyo mengatakan batas waktu yang diberikan kepada usaha hiburan paling lambat pukul 02.00 dini hari, seharusnya pada pukul 01.00 WIB sudah tutup, namun menimbang pembersihan atau cleaning service, maka diberikan toleransi waktu hingga pukul 02.00 WIB.

Beberapa hiburan malam yang diduga melanggar aturan tersebut yaitu Pub Hotel Comforta, Dinasty KTV, Crystal, HorizonaExecutiv Pub, Stars Pub serta beberapa Pub di jalan Ombak menuju jalan Mangga kelurahan Rimba Sekampung.

Selain itu, juga terdapat Karaoke berkedok salon, parahnya juga buka hingga dini hari alias melanggar aturan. Usaha tersebut diduga tidak memiliki izin usaha.

Adapun modus yang dilakukan usaha hiburan malam tersebut adalah menutup pintu masuk dari depan maupun belakang, namun ketika ada tamu yang ingin masuk, security akan segera melayani untuk membuka pintu bagi para tamu.

“Iya bang, kalo dilihat dari luar memang sudah tutup, padahal, kalau ada tamu yang datang, dibukain itu pintunya,” ujar warga tempatan yang tak ingin menyebutkan namanya. (red)

Fraksi PAN Dumai Desak Zul As-Eko Realisasikan Janji Kampanye

DUMAI, Tribunriau- Lebih dari dua tahun kepemimpinan Walikota Dumai Zulkifli As dan Wakil Walikota Eko Suharjo sejak dilantik pada Rabu (17/02/2016) lalu. Namun, sejumlah pihak menilai Pembangunan Kota Dumai masih jalan ditempat bahkan lebih buruk dari periode sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Dumai, H Zainal Abidin,SH kepada awak media Senin (26/02/2018) di ruang kerjanya.

Kepada media, politikus dari Partai Amanat Nasional ini menegaskan bahwa secara tegas Fraksi PAN meminta kepala daerah dan wakil untuk berkonsentrasi dalam mewujudkan visi maupun misi yang telah disampaikan kepada masyarakat saat kampanye pada pilkada 2015 lalu.

“Sejauh ini tidak ada pencapaian kinerja yang terlihat. Pembangunan Dumai jalan ditempat, oleh sebab itu kita minta kepala daerah dan wakilnya lebih fokus untuk mewujudkan program prioritas serta visi-misi mereka,” ujarnya.

Dijelaskan Wasekjend DPP PAN ini, banyak pekerjaan rumah (PR) besar yang dinilai tidak akan terwujud hingga habis masa jabatan Walikota Zulkifli As dan Wakil Eko Suharjo.

“Tahun 2020 kita sudah masuk tahun sibuk Pilkada, jika memang ingin bekerja dari sekarang sudah harus berkonsentrasi untuk menyelesaikan janji-janji politik kepada masyarakat,” jelasnya.

Kesempatan yang sama, Zainal Abidin juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat dan awak media agar turut serta mengawal kinerja pemerintah baik eksekutif maupun legislatif.

“Kritikan itu harus, jika semua bungkam mau menjadi apa negeri ini,” pungkasnya. (grc)

BPBD Dumai Dirikan Posko Siaga Bencana Kabut Asap

DUMAI, Tribunriau – Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai mendirikan posko siaga bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan 2018. Posko tersebut berada di depan kantor BPBD Jalan Putri Tujuh Kota Dumai.

Kepala BPBD Dumai Tengku Ismed mengatakan, pendirian posko tersebut menyusul penetapan status siaga darurat penanggulangan bencana asap akibat Karhutla di Kota Dumai baru-baru ini.

“Pendirian posko tersebut menyusul penetapan status siaga darurat penanggulangan bencana asap akibat karhutla di Kota Dumai belum lama ini,” kata Tengku Ismed, Senin (26/2/2018).

Dijelaskannya, posko sudah disiapkan dan dijaga tim gabungan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, posko tersebut akan dimanfaatkan untuk membahas langkah-langkah seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam Satuan tugas untuk mencegah dan menanggulangi Karlahut tahun ini.

Terkait kebakaran lahan, Ismed menjelaskan bahwa titik api masih ditemukan di jalan Dumai Motor Kecamatan Medang Kampai. Tim gabungan sudah di terjunkan kelapangan untuk memadamkan api.

“Titik api masih di daerah Dumai Motor, kami sudah menurunkan tim ganungan tersiri dari BPBD Dumai, TNI dan Polri, Manggala Agni, Masyarakat Leduli Api (MPA) tin dari Dinas Kehutanan dan instansi terkait lainnya. Kita juga mendapat bantuan pemadaman dari PT Sinarmas untuk melakukan water bombing ke daerah yang sulit dijangkau,” terangnya.

Akibat kebakaran tersebut kabut asap makin tebal. “Akibat kebakaran itu kabut asap makin tebal saat ini kami juga masih menunggu laporan Kualitas udara atau ISPU dari PT Chevron Dumai. Kita berharap kebakaran lahan di Dumai Motor dapat segera padam agar kualitas udara segera membaik,” pungkasnya. (hrc)

Kadis dan Bendahara Dishut Kampar Resmi Ditahan Polda Riau

➤ Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Fiktif

PEKANBARU, Tribunriau – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau resmi menahan 2 orang tersangka dugaan korupsi di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kampar, Senin (26/2/2018) sore. Penahanan terkait dugaan pemotongan dana perjalanan Dinas fiktif tahun anggaran 2014 sampai 2015.

Adapun tersangka yang ditahan Polda Riau inisial MS selaku Kepala Dinas Kehutanan dan TG sebagai Bendahara Dinas Kehutanan. Dalam prosesnya meraka ditahan di Mapolda Riau selama 20 hari.

Kepala Sub Bidang Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Dasmin Ginting kepada media, Senin (26/2/2018) sore mengatakan proses penyelidikan dari tahun 2016 silam.

Menurut Dasmin, modus yang dilakukan dua orang tersangka ini sendiri membuat anggaran perjalanan dinas fiktif dan perjalanan dinas yang benar-benar nyata. Namun pada faktanya, anggaran tersebut dipotong.

“Satu perjalanan dinas fiktif dan satu lagi nyata. Tapi dana anggaran perjalanan tersebut dipotong oleh mereka dan digunakan diluar dari ketentuannya,” terang Dasmin.

Sementara itu, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Riau sejak tahun 2016 silam dengan kordinasi pihak Jaksa untuk mengetahui petunjuk baru. Untuk permudah proses lebih lanjut, tersangka ditahan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, berkas perkara tersangka ini akan menjalani tahap II dan menjalani proses persidangannya,” lanjut Dasmin.

Mengenai kerugian negara yang dihasilkan dalam proses tim audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), yang didapat penyidik mencapai Rp3,6 miliar.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-ndang No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. (hrc)

Terbaru

Populer