DUMAI, Tribunriau- Publik dan kalangan media sempat tersentak ketika Penjabat Sekretaris daerah (sekda) Kota Dumai M. Nasir dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sabtu (5/8/2017) lalu. Akibat pencekalan saat itu, M.Nasir batal berangkat naik Haji.
Namun, setelah 7 bulan berlalu sejak pencekalan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berjalan lambat, dan saat ini, M.Nasir masih menjabat Sekretaris Daerah Kota Dumai.
Salah seorang tokoh kota Dumai yang tak ingin disebutkan namanya mempertanyakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekda tersebut.
“Status M.Nasir saat ini, apa Tersangka atau Saksi? Nama Kota Dumai jadi kurang baik, karena sekretaris daerah Kota Dumai M.Nasir pernah dicekal KPK, bukan terkait APBD Dumai, melainkan APBD Bengkalis,” ujarnya beberapa hari yang lalu.
Dijelaskannya, dalam dugaan korupsi tersebut diduga pada proyek peningkatan jalan batu panjang kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis untuk tahun anggaran 2013-2015. M.Nasir saat itu, menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis.
Pada November 2016, KPK pernah memeriksa M.Nasir di Polres Bengkalis. Diduga saat itu, KPK melakukan penyelidikan awal terhadap pekerjaan proyek di masa Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Segelintir orang, menyatakan bahwa M.Nasir akan terbebas dari kasus hukum tersebut, mengingat lamanya KPK menindak lanjuti kasus ini naik ke Pengadilan Tipikor. Padahal KPK memiliki kantor Perwakilan di Propinsi Riau, tepatnya di Kota Pekanbaru, lengkap dengan Penyidik. (red)