Beranda blog Halaman 3

Miliki 2 Paket Sabu, AA (37) Diamankan Polsek Mandau di Air Jamban

Duri (Mandau), Tribunriau – Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (37), bersama barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone, di Jl.Cenderawasih Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu malam (10/05/26).

Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui pesan WhatsApp Kapolres Bengkalis, terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Mandau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan di kawasan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

“Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Primadona.

Lanjut Kapolsek, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan sebelah kiri pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung warna biru yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam aktivitas terkait narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kompol Primadona.

Kapolsek Mandau menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau dan tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Kompol Primadona.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polisi 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gerakan Penguatan Ketahanan Pangan Terus Dilaksanakan di Kota Dumai

DUMAI – Gerakan penguatan ketahanan pangan terus dilaksanakan di Kota Dumai Khususnya Kecamatan Dumai Kota dengan memanfaatkan lahan pekarangan sebagai sumber pangan bergizi.

Di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Bhabinkamtibmas turun langsung melakukan pengecekan Perkarangan Bergizi sebagai bagian dari upaya nyata mendukung ketahanan pangan nasional, Kamis pagi, 7 Mei 2026.

Kegiatan ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Rimba Sekampung BRIPKA RYAN AKBAR dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai kota BRIPKA F.S TAMBUNAN yang aktif mendampingi masyarakat dalam mengembangkan lahan produktif berbasis ketahanan pangan.

Kehadirannya tidak sekadar memantau, tetapi juga menjadi penggerak semangat warga dalam mengoptimalkan potensi pekarangan.

Perkarangan yang dikunjungi berada di Kelurahan Rimba Sekampung Jalan Belimbing RT 13 milik warga bernama Bapak Asrul Chaniago dan Kelurahan Dumai Kota Jalan Dahlia RT 08 Milik Sdri Nora Elida Lubis. Di lokasi tersebut, tanaman jenis Cabai ,Terong, Sayur Kale dan Tomat tumbuh hijau dan subur, menjadi salah satu contoh keberhasilan program ketahanan pangan di tingkat masyarakat.

Suasana penuh keakraban terlihat saat Bhabinkamtibmas berdialog langsung dengan Pemilik Perkarangan Bergizi, membahas teknik perawatan hingga kendala yang dihadapi. Pendekatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan pangan melalui kolaborasi yang berkelanjutan.

Program pekarangan pangan bergizi yang dijalankan ini menjadi salah satu strategi dalam memperkuat ketahanan pangan keluarga. Selain mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, hasil panen juga berpotensi meningkatkan ekonomi masyarakat.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Rimba Sekampung dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai Kota yang mewakili Kapolsek Dumai Kota IPTU MUHAMMAD DIQBAL S.H., M.H. menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam kegiatan ini merupakan Bagian dukungan Polsek Dumai Kota terhadap program ketahanan pangan/ Perkarangan Bergizi.

“Dengan semangat kebersamaan, kami berharap ketahanan pangan di wilayah ini semakin meningkat dan mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif. Pendampingan serta pengecekan akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan keberhasilan program sekaligus memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Dumai Kota.

Polsek Mandau Fokus Perawatan dan Pengendalian Gulma dalam Pengelolaan Lahan Tanaman Jagung

Duri (Mandau), Tribunriau – Keseriusan dan komitmen dalam mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, terus ditunjukkan oleh jajaran Polsek Mandau, melalui pengelolaan lahan program gerakan penanaman jagung seluas 1 juta hektare.

Kegiatan pengelolaan lahan dilaksanakan di Jalan Karya, Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (05/05/26).

Kapolsek Mandau Kompol Primadona pimpin langsung kegiatan, diikuti unsur Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pengelola BUMDes.

Lahan yang dikelola memiliki luas total sekitar 29 hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 7,5 hektare telah ditanami jagung pipil, sementara 21,5 hektare lainnya masih dalam tahap persiapan untuk penanaman berikutnya.

Program ini menjadi bentuk sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan, termasuk melalui pola tumpang sari pada perkebunan yang ada. Untuk mendukung pengolahan lahan, digunakan alat pertanian berupa John Deere singkal piringan mata 5 milik masyarakat setempat.

Penanaman jagung telah dilakukan secara bertahap pada awal April 2026 dengan total luasan mencapai 7,5 hektare. Saat ini, kegiatan difokuskan pada tahap perawatan tanaman agar pertumbuhan tetap optimal.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyemprotan gulma atau rumput liar menggunakan herbisida, guna menjaga tanaman jagung dari gangguan yang dapat menghambat pertumbuhan dan produktivitas.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa peran Polri tidak hanya sebatas pengamanan, tetapi juga sebagai penggerak dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian.

“Melalui program ini, kami terus mendorong kolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah desa agar lahan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal dan berkelanjutan,” ujarnya, Rabu (06/05/26).

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan program ini mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan ketahanan pangan, serta perekonomian masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkalis

Polsek Mandau Mengecek Lahan Prog Gerakan Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Polri, Ada yang Rusak ?

Duri (Mandau), Tribunriau – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau Polres Bengkalis telah melaksanakan kegiatan survei/pengecekan pengelolaan lahan, Program gerakan penanaman jagung seluas 1 juta hektar Polri dalam “Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia”.

Kegiatan berlangsung di Jln. Rejosari RT 03 RW 03, Dusun Sukamaju, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selada (05/05/26) sekira pukul 09.00 WIB s/d selesai.

Titik koordinat lahan yaitu, N : 1°36’19793 E : 101°1190361, sedangkan luas lahan sekitar 2 (dua) hektare.

Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Mandau Kompol Primadona, dan dihadiri oleh Pj.Kepala Desa Air Kulim Suryati, Brigadir Polisi Bambang Siregar (Bhabinkamtibmas Desa Air Kulim), Faizunsyah (Ketua Kelompok Tani Berkah), Aditya Kurniawan (Ketua Bumdes Desa Air Kulim)

“Sedangkan kelompok pengelolaan kegiatan yaitu, Kelompok Tani Berkah bekerja sama dengan Bumdes Desa Air Kulim, dan sebagai pemilik lahan bapak Sumadi Als Akong,” kata Kapolsek Mandau Kompol Primadona, Rabu (06/05/26).

Lanjut Kapolsek menerangkan, bahwa sarana pendukung dalam kegiatan penanaman jagung pipil yaitu, 1 (satu) unit Excavator, 1 (satu) unit jonder, cangkul, dan mulza.

Polres Bengkalis, Polsek Mandau, Pemkab Bengkalis dan Desa Air Kulim, telah mendorong untuk mendukung Program Gerakan penanaman jagung seluas 1 juta hektar Polri, Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut merupakan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, dalam hal ini Polri mendorong Kelompok masyarakat, Bumdes Desa Air Kulim dan pemilik kebun untuk memanfaatkan lahan kebun kelapa sawit untuk di Tanami Jagung tumpang sari .

“Total luas lahan sementara 2 hektar, yang memasuki usia tanam kurang lebih 75 hari dengan tinggi tanaman mencapai 170 cm. Sudah berbuah, namun ada juga yang kecil kena banjir dikarenakan curah hujan tinggi, dan sedang dilakukan pemupukan oleh kelompok Tani Berkah.Kemudian, beberapa tanaman ada dimakan hama babi hutan,” tutup Kapolsek.




Dua Pria Diduga Pengedar Diamankan Polsek Mandau dan 30 Paket Sabu Disita di KM 8 Kulim

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Tim Opsnal Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Petugas berhasil menangkap dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8 Kulim, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (04/05/26) sekitar pukul 16.30 WIB.

Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kulim KM 8 dan sekitarnya.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria di lokasi yang sama,” terang Kompol Primadona, Selasa pagi (05/05/26).

Lanjut Kapolsek menerangkan, kedua diduga pelaku masing-masing berinisial FA (24) dan BS (26). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan total 30 paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari paket besar, sedang, dan kecil yang disembunyikan di dalam plafon, dibungkus dengan plastik. Selain itu turut diamankan dua unit handphone, masing-masing merek Samsung warna Hitam dan Vivo warna Hijau, serta uang tunai sebesar Rp786.000,” kata Kompol Peimadona.

Dijelaskan Kapolsek, setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Mandau dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas Kompol Primadona.

Menurutnya, pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat, dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri di 110. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tutup Kompol Primadona.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Mandau, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

RR Pemuda (21) Diamankan Polsek Mandau Saat Transaksi Sabu Digagalkan di Buluh Manis

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pemuda inisial RR (21) saat transaksi narkotika jenis sabu digagalkan, di Jalan Talang Pancah, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (04/05/26) sekitar pukul 14.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (21) di lokasi,” ujar Kapolsek, Selasa pagi (05/05/26).

Kapolsek Mandau mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merek Redmi warna Biru, 1 bungkus kotak rokok On Bold, serta uang tunai sebesar Rp.140.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Diduga pelaku beserta barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polsek Mandau, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolsek Mandau menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporkan segera melalui Call Center Polri di 110, kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.

Polsek Mandau juga memastikan, bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional, demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Rapat paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Pembukaan Masa persidangan II Mei – Agustus Tahun Sidang 2026

ROHIL, Tribunriau – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Dalam Rangka Pembukaan Masa persidangan II (kedua) Mei – Agustus Tahun sidang 2026, senin (4/5/2026) di ruang sidang utama kantor DPRD Rohil , Bagansiapiapi.

Rapat Dipimpin wakil ketua DPRD Rohil Imam Seroso. SE, Didampingi ketua DPRD Rohil Ilhammi. S.Tr.Keb, Maston, SH, Hadir Anggota DPRD Rokan Hilir, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles. BBA. MBA, Beberapa Kepala OPD, Sekretaris DPRD Budi Fitriadi. S. Sos.

Pimpinan Rapat wakil ketua DPRD Rohil, Imam Seroso.SE menyampaikan, Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh sekretaris DPRD, dari 45 orang anggota DPRD yang mendatangi daftar hadir sejumlah 23 orang terdiri dari seluruh unsur fraksi DPRD, sesuai pasal 149 ayat 1 Huruf C peraturan tata tertib DPRD kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 forum sudah tercapai dan dapat sudah dapat dilaksanakan .

“Hari ini senin tanggal 4 mei tahun 2026 tepat pukul 16.30 wib rapat paripurna kelima masa sidang kedua tahun sidang 2026 dengan agenda pokok pembukaan masa sidang kedua Mei sampai agustus tahun sidang 2026 kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum “, kata imam seroso.

Lanjut Dia, Pada masa persidangan pertama yang lalu DPRD telah melaksanakan tugas-tugas dan kedewanan, baik di bidang pembentukan peraturan Daerah, bidang anggaran dan bidang pengawasan.

Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan Reses dewan dari beberapa daerah pemilihan pada masa persidangan pertama tahun 2026, sesuai pasal 144 ayat 3 peraturan dprd kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib secara garis besar antara lain :

usulan atau aspirasi dari masyarakat untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur sarana jalan sarana dan prasarana serta mutu pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan, rumah ibadah, peningkatan hasil pertanian, perkebunan serta perikanan dan meningkatkan lapangan pekerjaan dan usaha ekonomi mikro dalam rangka pengentasan kemiskinan

Sehubungan dengan hal tersebut sebagai perwakilan dari suara rakyat, DPRD mempunyai tanggung jawab moral untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang sangat mengharapkan kiranya masukkan masukan atau usulan yang disampaikan oleh masyarakat dapat diakomodir dalam kegiatan program pembangunan pemerintah daerah untuk tahun anggaran yang akan datang .

“Demikian disampaikan beberapa hal yang kami sampaikan dalam pelaksanaan reses masa persidangan pertama tahun sidang 2026”, ujar imam seroso.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai pasal 105 peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses dan tahun sidang, dibagi dalam tiga masa persidangan antara lain : masa persidangan pertama bulan januari sampai bulan april, masa persidangan kedua bulan mei sampai bulan agustus dan masa persidangan ketiga bulan september sampai bulan desember.

guna memenuhi ketentuan yang dimaksud pada pembukaan masa persidangan kedua tahun 2026 ini kami akan menguraikan rencana kerja dalam pelaksanaan fungsi dan wewenang konvensional kedewanan baik dalam bidang pembentukan peraturan daerah, anggaran, maupun pengawasan.

di bidang pembentukan peraturan daerah untuk program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 ada 12 Ranpeda yang menjadi prioritas untuk dibahas dan dapat paripurna mengingat banyaknya Ranperda yang harus diselesaikan pada tahun 2026 ini, pimpinan dewan berharap pelaksanaan fungsi badan pembentukan peraturan daerah dapat semakin meningkat.

pembahasan dan perda hendaknya dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disusun dan lebih menekankan pembahasan pada substansi materi, khususnya bagi alat kelengkapan dewan yang ditugaskan untuk menanganinya.

kepada saudara wakil Bupati, Tambah imam, kami mengharapkan kerjasama seluruh kepala OPD untuk dapat menyelesaikan dokumen Ranperda yang telah ditetapkan menjadi prioritas tahun 2026 ini sehingga keseluruhan perda dimaksud dapat diselesaikan .

di bidang anggaran pada masa persidangan kedua ini DPRD akan mengadakan pembicaraan terlebih dahulu mengenai penyusunan perubahan RAPBD tahun anggaran 2026, evaluasi APBD tahun anggaran 2025 melalui kegiatan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025.

pembahasan APBD tahun anggaran 2027 melalui kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat dalam rangka menyusun KUA PPAS tahun anggaran 2027 dapat dan RAPBD tahun anggaran 2027.

Kemudian kegiatan lain, sebut imam seroso, yang akan dilakukan pada masa persidangan ini adalah evaluasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2026 , triwulan peningkatan SDM anggota DPRD bidang anggaran pengembangan sistem pendukung DPRD melalui pendampingan tenaga ahli dalam menyusun RKA, DPRD dan pendampingan tenaga ahli dalam pembahasan arah kebijakan umum dan strategis prioritas APBD.

kemudian dalam fungsi bidang pengawasan DPRD akan melakukan koordinasi dengan konsultasi kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan melalui kegiatan rapat dengar pendapat umum dengan lembaga-lembaga masyarakat kunjungan kerja komisi dalam rangka evaluasi program sesuai bidang komisi pengawasan pelaksanaan perda, pembahasan LKPJ Bupati, optimalisasi peran DPRD dan keterlibatan publik dalam bidang pengawasan serta pengembangan sistem pendukung atau Tim Ahli DPRD.

kita memohon ridho allah subhanahuwa ta’ala semoga masa persidangan kedua yang akan berlangsung kurang lebih 4 bulan akan berjalan secara efektif, pimpinan DPRD berharap para anggota DPRD akan melakukan optimalisasi pelaksanaan ketiga fungsi DPRD dengan sebaik-baiknya, baik dalam bidang pembentukan peraturan daerah, bidang anggaran maupun di bidang pengawasan.

Demikianlah hal-hal yang perlu kami kemukakan dan menjadi pokok-pokok kegiatan pada masa sidang kedua tahun sidang 2026 yang menjadi perhatian DPRD dalam rangka pelaksanaan tiga fungsi DPRD, tutup imam seroso.

Wakil Bupati Rohil Jhony charles. BBA.MBA mengatakan, pemerintah siap bersinergi dengan DPRD. (Hen)

H (36) DPO Dugaan Pengedar Sabu Diciduk Polsek Mandau di Gajah Sakti

Duri ( Mandau), Tribunriau – Tidak memakan waktu begitu lama untuk memburu seorang DPO diduga pengedar sabu, jajaran Polsek Mandau kembali berhasil menciduk inisial H (36), di Jalan Damai, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (04/05/26) dini hari.

Ketetangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi sebelumnya, di mana tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengejaran terhadap tersangka yang sebelumnya sudah masuk DPO. Saat berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek, Senin siang.

Lebih lanjut dijelaskan Kompol Primadona, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 3 paket diduga narkotika jenis sabu,1 unit handphone merek Oppo warna Hitam, 1 unit timbangan digital warna Hitam, uang tunai sebesar Rp.346.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nomor polisi.

Barang bukti sabu ditemukan masing-masing di kantong celana tersangka serta di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku. Selain itu, timbangan digital juga turut diamankan di sekitar pekarangan rumah tersangka yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Kapolsek Mandau juga mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau tindak kejahatan lainnya.

Kapolsek Mandau menegaskan komitmennya, dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Dugaan Pengedar Sabu, 2 Pria Ditangkap Polisi di P.Pudu dan Duri Timur, H (DPO)

Duri (Mandau), Tribunriau – Dalam dua hari Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap dan menangkap 2 pria dugaan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu malam hingga Senin dini hari (3–4/05/26).

Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Al-Jauhar, Kelurahan Pematang Pudu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.P. (22) pada Minggu (03/05/26) sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kapolsek, Senin (04/05/26) siang.

Dari tangan pelaku, sambung Kompol Primadona, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan, serta turut diamankan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria lain berinisial R.H. (28). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua di kawasan Pasar Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, pada Senin (04/05/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa: 1 unit handphone merek Realme warna Biru Dongker, uang tunai sebesar Rp.485.000, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi.
“Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolsek.

Ditambahkan Kompol Primadona, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Polisi juga mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center 110 yang siap melayani 24 jam,” tutup Kapolsek.

Oknum Mahasiswa Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Jl.Aman Gg.Mawar Merah Beserta Sabu 15,87 Gram

Duri (Mandau), Tribunriau – Seorang pria berinisial S (31), yang diketahui berstatus mahasiswa, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu, di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Aman, Gang Mawar Merah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar diduga sabu dengan berat kotor total 15,87 gram. Selain itu, turut disita plastik klip bening, timbangan digital, satu unit handphone merek Vivo warna hijau, serta beberapa dompet dan tisu yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik),” kata Kapolsek, Minggu (03/05/26).

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis, guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Masyarakat diharapkan tidak ragu melapor. Jika menemukan indikasi peredaran narkoba, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” tutup Kapolsek.

Terbaru

Populer