Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (36). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan kanan tersangka.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka MR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pria lainnya, yakni RP (31) dan MA alias A (30) di wilayah Jalan Lintas Dumai, Kelurahan Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai,” kata Kapolsek, Senin (17/04/26).
Lebih lanjut dijelaskan Kompol Primadona, selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 paket sabu, 3 unit handphone masing-masing merek Vivo dan Samsung, uang tunai sebesar Rp500.000, serta 1 unit dompet warna coklat. Barang-barang ini diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan seperti pemeriksaan tersangka, tes urin, serta pendokumentasian guna melengkapi proses hukum.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Kapolsek.
Disebutkan Kompil Primadona, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polisi mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika, dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tutup Kapolsek.












