Tak Tersentuh Hukum Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi dari SPBU KM 11 Kulim

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Semakin merajalela para oknum dugaan pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Acapkali dugaan pelangsiran BBM bersubsidi dilakukan ketika masuk BBM orderan SPBU KM 11 Kulim dari Depot Pertamina.Langsung oknum pelangsir masuk beramai-ramai dengan mobil truck colt diesel untuk mengisi BBM Solar umumnya. Warga sekitar menilai aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan luput dari pengawasan, meski regulasi terkait distribusi BBM subsidi sudah sangat jelas dan tegas. Dugaan adanya praktik pelangsiran yakni, pembelian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan tertentu untuk dijual kembali, dinilai merugikan masyarakat luas yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Wartawan media ini, sering melihat kejadian seperti itu, dan tetakhir bersama rekan wartawan dari media lain, pada hari Kamis (30/04/26) sekitar pukul 16.00 WIB.Tampak banyak masuk mobil truck colt diesel untuk mengisi BBM Solar.Kemudian tim wartawan mengikuti salah satu mobil truck berplat nopol T 8847 DY ketempat pelangsiran disuatu gudang penimbunan BBM Solar samping toko barang harian Jl.Lintas Duri-Dumai KM 9 Kulim.Setelah selesai menyalin BBM ke Jerigen, kembali lagi ke SPBU KM 11 Kulim.

Tim juga mendapati aktifitas tempat lain, satu truck colt diesel sedang menurunkan 6 jerigen ukuran 25 liter berisi BBM Solar ke gudang tempat penampungan.

Sempat ditanyakan kepada supir, bahwa ianya mengaku hanya sebatas pengangkut saja, tetapi sebagai pemilik tidak ada ditempat, sedang bekerja sebagai supir mobil tanki.

“Gini aja bang, kalau mau konfirmasi dua hari lagi mungkin bisa ketemu sama pemiliknya, biar saya bilang sama bapak itu nanti,” kilahnya.

Ketika disinggung dengan bebasnya para pelangsir ke SPBU KM 11 mengisi BBM secara berulang, ia menjawab, karena sudah diatur semuanya oleh Topoy.

Ketika ditanyakan apa benar Topoy yang ngatur, jangan-jangan hanya ngaku-ngaku ngatas namakan Topoy? “Benar bang, sumpah demi Allah memang Topoy yang mengatur semua kami pelangsir.Kalau tidak melalui Topoy gak dikasih mengisi di SPBU,” katanya.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 55 disebutkan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, pengawasan distribusi BBM subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang secara tegas menyatakan, bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, seperti masyarakat kecil, nelayan, dan sektor usaha mikro. Setiap bentuk penyelewengan, termasuk pelangsiran dan penimbunan untuk keuntungan pribadi, merupakan pelanggaran hukum.

Masyarakat pun mempertanyakan peran aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Reskrim Polres Bengkalis, dalam menindak praktik yang dinilai sudah berlangsung lama ini, warga berharap tidak ada pembiaran, apalagi dugaan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi ilegal tersebut.

Pengawasan internal SPBU juga menjadi sorotan. Pihak pengelola diminta tidak tutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di area mereka, serta wajib mematuhi aturan distribusi BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sampai berita ini terbit, Topoy belum dapat dikonfirmasi tim wartawan, karena keberadaanya tidak diketahui dengan pasti.