Keterangan pers Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Primadona menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut terjadi, di Jl.Lintas Duri-Dumai KM 7 Kulim, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (27/04/26) sekira pukul 17.30-18.00 WIB.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/63/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kegiatan penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial H alias Ujang (55), warga Jl.Kuala Mudo II RT003 RW 007 Desa Balai Makam, di lokasi kejadian,” terang Kapolsek, Selasa (28/04/26).
Dari hasil penggeledahan, lanjut Kompol Primadona menerangkan, petugas menemukan barang bukti berupa: 6 (enam) paket sedang diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) unit timbangan, 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) dompet warna Hitam, Uang tunai sebesar Rp150.000, dan
1 (satu) lembar tisu
Barang bukti ditemukan di beberapa tempat, antara lain di dalam casing handphone serta di bawah kasur yang disimpan dalam kotak rokok dan dibungkus tisu.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MRR alias Rangga,” kata Kapolsek.
Kemudian, sambung Kompol Primadona, dari keterangan tersangka H alias Ujang itu, tim opsnal langsung bergerak cepat dan menangkap inisial MRR alias Rangga (22), warga Jl.Kulim KM 6 Gg.Tunas Muda, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, di lokasi kejadian, sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor, dan hasil penggeledahan petugas didapati barang bukti, yakni; 7 paket diduga narkotika jenis sabu, satu buah helm warna Hitam merek KYT, satu unit handphone merk Realmi warna Putih, uang sejumlah Rp.200.000,- dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat tanpa plat.
Hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh sabu dari seseorang berinisial B, yang saat ini dalam pengejaran (DPO).
“Selanjutnya ke 2 tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Mandau, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Kapolsek Mandau menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN serta pelaksanaan Operasi Antik 2026 guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Polri juga mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kapolsek.













