Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria. Tim kemudian langsung melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap tersangka,” kata Kapolsek, Selasa (28/04/26).
Lanjut Kompol Primadona, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa; 13 paket kecil dan 1 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor total 4,70 gram, 1 bungkus plastik klip bening, 1 unit handphone Android merek Redmi warna Biru Muda, 1 unit timbangan digital merek Constant, 1 buah sendok plastik, 1 buah dompet warna Merah yang berisi diduga sabu, serta 1 lembar tisu Putih yang juga diduga berisi narkotika.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K (dalam penyelidikan), yang berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Barang haram tersebut kemudian diantar oleh pihak lain dengan cara diletakkan (sistem lempar) di sekitar wilayah Mandau,” beber Kapolsek.
Selain itu, sambung Kompol Primadona lagi, hasil tes urin menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kapolsek.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya, untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis serta mengimbau masyarakat, agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.













