Salah seorang anak pengunjung Comforta Hotel Dumai diduga sedang berlari menuju kolam renang
DUMAI, Tribun Riau- Setelah disurati oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga siang tadi, Jumat (28/12/2018), masih tampak aktifitas di kolam renang milik Comforta Hotel Dumai yang belum mengantongi izin.
Hal tersebut mengundang murka dari salah seorang tokoh pemuda kota Dumai, Tengku Said Hasrian.
“Bangkang (bandel, red), padahal sudah disurati, tapi tetap saja melakukan aktifitas di kolam renang yang memang izinnya belum dikantongi,” ujar pria yang disapa Tengku ini, Jumat (28/12/2018).
Dikatakannya, jika dalam beberapa hari ini masih kami temui aktifitas di kolam renang itu, kami akan desak pihak terkait untuk menyegel kolam tersebut.
Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Hendry Sandra mewarning pihak managemen Comforta Hotel jika tetap mengoperasikan kolam renang yang izinnya belum terbit.
“Kalau masih ada aktifitas (di kolam renang, red), kita akan surati lagi,” ujarnya di ruangan Sekretaris DPMPTSP, Jumat (28/12/2018).
Dikatakan pria yang juga digadang-gadangkan untuk menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai ini, langkah lebih jauh akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Aktifitas kolam renang tampak masih ada hari ini, namun tidak ramai seperti biasanya.
Hal tersebut dikatakan salah satu pengunjung hotel yang tak ingin namanya dipublikasi.
“Masih ada yang berenang bang,” ujarnya kepada Tribunriau.com, Jumat (28/12/2018).
Sementara itu, General Manager (GM) Comforta Hotel Dumai, Iskandar tidak dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait masih adanya aktifitas di kolam renang tersebut. (isk)
Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik, Refly Harun
Tribun Riau- Dalam berpolitik serta saling adu argumentasi, Refly Harun mendambakan seseorang penguasa yang lembut ketika menjawab ataupun menerima kritikan dari lawan politiknya.
Pakar hukum tata negara dan pengamat politik ini, dalam akun Twitternya menulis saran untuk penguasa, bahkan ia mengklaim dengan saran itu rasanya tidak akan banyak lagi perdebatan di kemudian hari.
“Dalam politik, saya rindukan penguasa dan pendukungnya mengatakan, “terima kasih atas masukan dan kritik Anda. Itu menjadi bahan masukan bagi kami untuk perbaikan ke depan”. Rasanya adem dan tidak akan banyak debat lagi. Tak ada karya yg sempurna,” tulisnya pada akun @ReflyHZ, Rabu (26/12/2018) kemarin.
Tweet Refly tersebut banyak dikomentari oleh followersnya, salah satunya dari akun @ryanxyz, dirinya menanyakan jika kritik yang diterima lebih banyak berunsur fitnah daripada fakta, tanggung jawab siapakah untuk meluruskan.
Dalam politik, saya rindukan penguasa dan pendukungnya mengatakan, “terima kasih atas masukan dan kritik Anda. Itu menjadi bahan masukan bagi kami untuk perbaikan ke depan”. Rasanya adem dan tidak akan banyak debat lagi. Tak ada karya yg sempurna🙏😄
PALU, Tribun Riau- Beberapa lokasi tsunami dan likuifaksi di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) banyak dikunjungi para wisatawan dalam maupun luar negeri.
Para turis terlihat di lokasi masjid terapung di Teluk Palu yang rusak akibat gempa dan tsunami. Begitu pula di lokasi bekas tsunami di Desa Wani, Kabupaten Donggala.
Para wisatawan juga mengisi masa liburan Natal dengan mengunjungi lokasi tempat kapal terdampar di darat akibat diterjang gelombang tsunami pada 28 September 2018.
Sebuah kapal yakni KM Sabuk Nusantara terdampar di antara bangunan rumah penduduk di Desa itu. Lokasi lainnya yang juga padat pengunjung adalah likuifaksi Balarora dan Petono di Kota Palu dan Jono Oge serta Sibalaya di Kabupaten Sigi.
Hiyoto, seorang wisatawan asal Jepang mengatakan datang ke Kota Palu bersama beberapa rekannya hanya untuk melihat lokasi-lokasi terdampak bencana alam di Sulteng.
“Kami memang khusus datang hanya untuk melihat seperti apa Palu, Donggala dan Sigi yang diterjang gempabumi 7,4 SR dan tsunami serta likuifaksi,” kata dia.
Menurut dia, bencana yang menimpa Palu, Donggala, dan Sigi, cukup dahsyat dan sangat memprihatinkan, sebab menelan korban jiwa sampai ribuan orang.
Selain itu, kata dia, banyak bangunan rumah penduduk yang hancur. Juga pusat perbelanjaan seperti Mall Ramayana Tatura Palu yang dibangun pertama di Palu itu juga hancur diterjang gempa.
Selama beberapa hari di Palu, Hiyoto mengatakan cukup puas karena bisa melihat langsung Palu, Donggala, dan Sigi. Ia akan kembali lagi ke Jepang dalam satu-dua hari ke depan.
Dia juga kagum dengan suasana di Kota Palu yang cukup ramai, padahal baru saja diporak-porandakan gempa, tsunami, dan likuifaksii. Pemulihan ekonomi di Kota Palu terbilang cukup cepat. Hal itu bisa dilihat dari pusat-pusat ekonomi sudah kembali ramai.
Asap hitam menyembur saat terjadi letusan Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda, Banten, Senin (10/12/2018).
PANDEGLANG, Tribun Riau- Status Anak Gunung Krakatau pada Kamis (27/12) pagi dilaporkan naik menjadi level tiga atau siaga. Suara gemuruh dari arah gunung masih terdengar hingga ke bibir Pantai Carita, Pandeglang, Banten.
Petugas Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Anak Krakatau, Windi Cahya Untung menyampaikan, status resmi dinaikkan karena aktivitas gunung yang semakin meningkat selama beberapa waktu. “Terdapat getaran tremor menerus mikrotremor yang terekam dengan amplitudo 8-32 Mm, dominan di angka 25 Mm,” kata dia dilansir Republika, Kamis (27/12).
Meski demikian, petugas pos pantau tidak dapat mendapat data visual gunung karena terhalang awan yang dipengaruhi cuaca hujan. “Cuaca mendung dan hujan. Angin bertiup lemah hingga sedang ke arah utara dan timur laut. Suhu udara 24-26 derajat Celsius dan kelembaban udara 91-96 persen,” ucapnya.
Kenaikan status ini menyebabkan masyarakat dan wisatawan dilarang mendekati lokasi gunung hingga radius lima kilometer. Sebelumnya, warga dan wisatawan dilarang mendekat dalam radius dua kilometer.
Terus Alami Kegempaan
Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung masih menunjukkan aktivitas kegempaan tremor. Gunung juga mengeluarkan asap hitam tebal serta awan panas ke kawasan sekitarnya.
Menurut laporan Staf Kementerian ESDM, Badan Geologi, PVMBG Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau Windi Cahya Untung, Kamis pagi (27/12), dalam periode pengamatan 26 Desember 2018 pukul 00.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, menunjukkan visual gunung jelas hingga kabut 0-III. Asap kawah teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal dan tinggi 200-500 meter di atas puncak kawah.
Teramati awan panas ke arah selatan yang sudah mencapai lautan. Terdengar suara dentuman di Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau.
Data yang diambil dari Stasiun Sertung, dekat kawasan Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda ini, menunjukkan aktivitas kegempaan tremor menerus amplitudo 9-35 mm (dominan 25 mm). Gunung api di dalam laut dengan ketinggian 338 meter dari permukaan laut (Mdpl) selama pengamatan itu, dalam kondisi cuaca mendung dan hujan. Angin bertiup lemah, sedang, hingga kencang ke arah utara, dan timur laut, dan timur. Suhu udara 24-27 derajat Celsius, kelembapan udara 88-98 persen, dan tekanan udara 0-0 mmHg.
BEKASI, Tribun Riau- Polisi Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinsial DAH (28 tahun) dan D (30). Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mengedarkan narkoba untuk mahasiswa.
“Target mereka ke mahasiswa, swasta, pokoknya siapa yang bisa disasar maka menjadi target mereka. Wilayah penyebaran narkoba oleh pelaku di sekitar Kecamatan Pondok Gede,” kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Eka Mulyana di Polsek Pondo Gede, Bekasi, Rabu (26/12).
Eka menjelaskan, penangapan DAH dan D bermula saat polisi berhasil membekuk seorang berinisial MR di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Ia menjelaskan, dari tangan MR didapatkan sabu-sabu seberat 0,23 gram. Kepada polisi, MR mengaku mendapatkan sabu-sabu dari tersangka DAH.
Ketika polisi mendatangi DAH di kontrakannya di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pelaku tidak ada. “Lalu polisi menunggu DAH tidak jauh dari kontrakan. Tidak lama DAH datang bersama D dan langsung ditangkap,” ujar Eka.
Penangkapan kedua pelaku sekaligus dengan barang bukti sabu-sabu seberat 37,31 gram dengan nilai ditaksir mencapai Rp 46 juta. Eka menjelaskan, DAH dan D mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial OCA yang tinggal di Slipi, Jakarta Timur.
Eka menjelaskan, barang yang diambil dari OCA merupakan milik teman mereka bernama K. DAH kemudian mengajak D untuk mengambil barang dari OCA karena dijanjikan oleh K akan diberikan sabu sebanyak tiga gram.
Eka menambahkan, DAH merupakan residivis untuk kasus yang sama dan baru keluar dari penjara sekitar Februari lalu setelah mendekam selama 2,5 tahun di penjara. DAH, D, dan MR dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
JAKARTA, Tribun Riau- Tak sedikit yang mencibir calon presiden (Capres) Prabowo yang diklaim tidak bisa menjadi Imam pada saat ibadahnya kaum Muslim (shalat, red).
Namun, cibiran tersebut dijawab lugas oleh Mustofa Nahrawardaya, salah seorang caleg dari Partai Amanat Nasional.
“Kita lagi memilih Presiden. Bukan memilih Ketum Ormas Islam. Gak masalah gak bisa jadi imam. Karena dalam Pancasila dan UU pemilu, gak ada syarat kek gitu,” tulis Nahra pada akunnya @AkunTofa menjawab Tweet dari salah satu akun Twitter @Restu_bum, Rabu (26/12/2018).
Sebelumnya, akun @Restu_bum menyindir capres bernomor urut 02 itu ternyata tidak bisa menjadi imam dalam shalat.
“Karna pada ketipu.. pilihan ijtima trnyta ga bisa imami sholat..,” tweet @Restu_bum pada hari yang sama.
Tweet tersebut juga dibalas oleh puluhan akun lainnya yang notabene pendukung capres Prabowo, salah satunya @Pringani, dirinya menjawab bahwasanya ijtima ulama bertujuan untuk memilih Presiden, bukan memilih imam shalat.
“Ijtima utk milih presiden, bukan milih imam sholat. Bedakan! Keluarlah dr gorong2 biar bs bedain…,” tulisnya menjawab pernyataan @Restu_bum. (red)
Eka Putra Nazir (dua dari kiri) bersama Penguji UKW PWI lainnya sepulang melaksanakan tugas menguji di Dumai, Riau, 14-15 Desember 2018.
Oleh: Eka Putra ST MSc
TIDAK ada yang istimewa dari buah pikir Tuan Wilson Lalengke yang menggugat perihal kompetensi wartawan Indonesia. Pendapat Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang juga Ketua Sekretariat Bersama Pers Indonesia tersebut lazim kita dengar di sebagian kalangan wartawan abal-abal. Mereka menolak Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan PWI, AJI, IJTI, dan lembaga-lembaga berwenang lainnya. Pendapat dia masih jamak. Bukan karena tidakmauan, melainkan ketidakmampuan.
Sekali lagi, tidak ada yang istimewa. Kecuali satu, secara eksplisit dia menuduh pelaksanaan UKW adalah pemerasan terhadap wartawan. Ini perlu penjelasan.
Baik, pada tulisan ini saya akan mengupas satu demi satu kegalauan Tuan Lalengke. Galau karena regulasi pers Indonesia tidak mengakomodir keterbatasan sebagian kalangan yang juga hendak mendapat label pers profesional.
Pertama, dudukkan dulu pengertian Pers. Harus kita samakan dulu pengertian pers, agar pembahasan sampai kepada kompetensi wartawan berada dalam alam yang sama. Pers adalah lembaga atau badan usaha yang melakukan memproduksi informasi melalui kerja-kerja jurnalistik melalui saluran media massa untuk disiarkan kepada masyarakat. Semua yang melakukan kerja-kerja jurnalistik secara tersebut tersebut disebut wartawan. Ini adalah definsi baku kita sebagaimana yang termaktub pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Bab 1 Pasal 1. Di dalam pasal tersebut ditegaskan, dalam rangka menjunjung profesionalisme maka setiap mereka yang melakukan kerja-kerja jurnalistik tersebut mesti taat terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Dari pengertian pers di atas, kita bisa menegaskan bahwa pers adalah lembaga formal yang pembentukannya mengikut UU dan aturan hukum terkait. Ini untuk membedakan perusahaan pers dengan perusahaan stensilan, membedakan pula dengan kelompok propaganda yang bekerja berdasarkan kepentingan ataupun partisan. Web blogspot, akun media sosial dan juga tabloid yang terbit musiman bukanlah kelompok pers.
Wartawan pun begitu pula. Wartawan adalah mereka yang melakukan kerja-kerja jurnalistik, yakni mencari segala informasi, memperoleh, menyimpan mengolah, menyampaikannya kepada masyarakat. Wartawan adalah anggota keredaksian di sebuah perusahaan pers yang selalu ditandai dengan kartu pers. Wartawan meliputi semua posisi redaksi, mulai dari pemimpin umum sampai ke reporter. Artinya apa, bahwa yang bukan bagian dari keredaksian bukanlah wartawan. Meskipun ia kerap menulis di media massa. Meskipun dia sering menyampaikan informasi penting yang menjadi berita di media tersebut. Kerja seorang wartawan adalah bagian dari kolektivitas kerja-kerja redaksi, di mana dalam pertanggungjawaban hukum saat ada sengketa pers pihak yang pertama sekali bertanggung jawab adalah pemimpin redaksi, bukan wartawan yang menulis beritanya. Oleh sebab itu istilah jurnalisme warga, atau warga biasa yang melaporkan informasi ke media massa bukanlah ranah pers.
Dua hal di atas perlu kita dudukkan Tuan Lalengke, agar di awal diskusi ini kita bisa mengatur argumentasi yang kontekstual.
Kemudian, untuk mengatur tata laksana aturan pers Indonesia dibentuk sebuah lembaga nasional yang bernama Dewan Pers. Dewan Pers adalah representasi masyarakat Pers Indonesia yang diisi oleh tokoh-tokoh pers yang mewakili wartawan dan pengusaha perusahaan pers. Setiap unsur diisi oleh tiga orang, ditambah tiga orang lagi dari unsur masyarakat. Sehingga terbentuklah susunan anggota Dewan Pers yang mewakili tiga unsur, wartawan (dipilih oleh organisasi wartawan), pimpinan perusahaan pers (dipilih oleh organisasi perusahaan pers) dan tokoh masyarakat yang memiliki keahlian di bidan pers dan komunikasi. Tugas utama mereka adalah mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Keberadaan Dewan Pers ini diatur oleh Pasal 15 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pembentukan Dewan Pers pertama kali dilakukan pada tahun 1966 melalui UU Nomor 11 Tentang Ketentuan Pokok Pers sebagai pemberi masukan kepada pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Namun sekarang Dewan Pers sudah punya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dan merupakan lembaga independen yang tidak bisa diintervensi pemerintah.
Nah, karena Dewan Pers yang memiliki otoritas mengatur kehidupan pers nasional maka segala masukan tentang pers memang harus dialamatkan kepada mereka. Saya mengikuti beberapa protes Tuan kepada Dewan Pers sehubungan persoalan keindependensian, keadministrasian, cara kerja anggota Dewan Pers, hingga masalah keuangan. Bagi saya itu sah-sah saja, karena sebagai negara demokrasi kita boleh saja berbeda pendapat dan mempersoalkannya secara hukum. Saya tidak ikut membahas hal-hal tersebut yang disebabkan keterbatasan kapasitas saya. Saya hanya membatasi masalah kompetensi wartawan saja, yang notabene turunan dari kebijakan Dewan Pers dalam mengatur kehidupan pers nasional.
Jika pendapat saya sama dengan pendapat Tuan bahwa wartawan adalah sebuah profesi, maka kita pastinya sepakat tentang profesionalisme wartawan. Profesionalisme sikap yang tepat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari setiap wartawan sebagai sebuah profesi yang bertanggung jawab terhadap minimal tiga hal, yakni bertanggung jawab kepada publik, kepada regulasi dan aturan hukum yang berlaku, dan akhirnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Berbicara profesionalisme maka kita akan berbicara tentang kompetensi. Kompetensi adalah pembeda sebuah profesi dengan pekerjaan yang lain. Untuk melihat kompetensi atau tidaknya seorang wartawan maka kita harus melihat kemampuan teknik dan etik setiap mereka. Kemampuan teknik adalah kecakapan mewawancarai narasumber, menulis berita mengatur keredaksian, dan seterusnya. Sedangkan kemampuan etik adalah sejauhmana kita tahu dan menjalankan kode etik jurnalistik dalam aktivitas sehari-hari.
Ketika kompetensi adalah keniscayaan dari profesionalisme, maka setiap wartawan haruslah memiliki kompetensi. Masalahnya selanjutnya, bagaimana mengukur kompetensi seorang wartawan. Lazimnya profesi lain, maka ada alat ukur yang dipakai, yakni uji kompetensi wartawan atau uji kompetensi jurnalis. Oleh Dewan Pers disebutkan, lembaga yang dapat melaksanakan uji kompetensi wartawan adalah organisasi wartawan/perusahaan pers, lembaga pendidikan kewartawanan, dan perguruan tinggi yang memiliki program studi komunikasi/jurnalistik. Seluruh lembaga diatas harus yang sudah tercatat di Dewan Pers karena haruslah memenuhi kriteria Dewan Pers.
Jadi, ketika Tuan Lalengke menyebut “PWI, AJI, dan IJTI sebagai organisasi yang getol mencari uang melalui program UKW” maka saya menyebutnya Tuan tidak terlalu tahu tentang kegiatan kompetensi itu sendiri. Ada sejumlah perguruan tinggi yang aktif melakukan UKW dan juga lembaga pendidikan kewartawanan lainnya.
Kemudian dilanjutkan dengan pernyataan bahwa pelaksanaan UKW adalah wahana pemerasan secara halus karena kewajiban ikut UKW dari Dewan Pers. Saya belum paham bagaimana kesimpulan pemerasan itu bisa muncul. Apakah memang ada peserta UKW yang merasa diperas, ataukah memang pemerasan itu memang benar-benar terjadi –meskipun secara halus.
Karena saya adalah anggota PWI, maka saya hanya menjawab tentang keadaan PWI saja sepanjang pengetahuan dan pengalaman saya, dan tidak berkomentar untuk lembaga lain.
Jadi begini Tuan Lalengke. Di PWI, tanggung jawab pelaksanaan UKW hanya diperuntukkan bagi anggota PWI saja. Jika ada peserta UKW di luar anggota PWI itu adalah kebijakan tentatif organisasi yang bertujuan mengakomodir teman-teman wartawan dan dalam rangka kepentingan profesionalisme pers nasional. Di PWI tidak ada pemaksaan apalagi pemerasan. Bagi anggota PWI yang belum sanggup mengikuti UKW karena “jam terbangnya” masih rendah selalu dilakukan pembinaan dan penguatan mental. Juga bagi yang belum punya dana cukup untuk membayar biaya UKW.
Saya pernah menjadi Sekretaris PWI Provinsi Riau yang sampai sekarang Riau sudah melaksanakan 11 kali UKW. Penyelenggaraan UKW yang berbiaya murah, jika perlu digratiskan, adalah tanggung jawab pengurus. Kami mencari dana bantuan dari pemerintah daerah, dan sponsorship lainnnya. Jika dana tersebut cukup untuk menggratiskan peserta maka kami gratiskan. Jika kurang, maka pengurus memberi subsidi biaya pelaksanaan, yang sisanya dibayar oleh setiap peserta. Karena itu biaya pelaksanaan UKW menjadi beragam. Kami pernah mengenakan biaya Rp300.000 perorang, pernah pula Rp2.000.000 perorang. Tergantung kemampuan finansial organisasi. PWI Pusat juga beberapa memberikan subsidi kepada PWI Provinsi, karena program UKW disinkronkan dengan kegiatan sponsorship mereka.
Saya juga seorang penguji UKW PWI. Sepanjang pengalaman saya belum pernah ada kalimat dipaksa dan diperas saat saya melakukan berinteraksi dengan para anggota PWI di sejumlah daerah. Sebaliknya mereka senang, karena pengurusnya aktif mencari pendanaan, sehingga pembiayaan UKW pun tersebut terbilang murah. Syukur-syukur gratis. Termasuk kepada mereka yang tidak lulus (baca: belum kompeten). Kekecewaan mereka atas hasil yang diperoleh tidak disangkutpautkan dengan pembiayaan yang mereka bayar. Semata-mata tentang kualifikasi, atau kebelum-beruntungan mereka. Saya juga yakin bahwa di lembaga penguji lainnya tidak ada pemerasan bagi wartawan — meskipun saya tahu beberapa di antaranya lebih tinggi biayanya dari yang dikeluarkan PWI.
Jadi darimana dasar PWI, AJI, IJTI melakukan pemerasan? Tak pula karena aturan Dewan Pers memberlakukan sertifikasi wartawan kompeten, maka untuk ikut UKW adalah sebuah pemerasan. Itu hanyalah asumsi yang dilandaskan kebencian terhadap UKW.
Dalam tulisan rilis dan berita dari Tuan Lalengke yang beberapa saya baca, Tuan selalu menyertakan “gelar” sebagai alumni Lemhannas RI. Pelabelan sebenarnya tidak salah dan sah-sah saja. Namun karena konteks dan cara berpikir Tuan yang tendensius, saya ingin meluruskan bahwa dalam kelas Lemhannas kita selalu diajak berpikir meluas, terbuka dan utuh. Istilah yang sering kita pakai adalah berpikir secara holistik, komprehensif dan intgral. Dalam mengupas masalah kita mengacu kepada Astagatra, gabungan dari aspek Trigatra (aspek alamiah) dan Pancagatra (Ipoleksosbudhankam).
Nah, dalam penjabaran Tuan tentang masalah pers Indonesia, khususnya tentang kompetensi wartawan saya tidak melihat hal tersebut. Mungkin press realese bukan media yang tepat untuk menjabarkan sebuah karya tulis yang bisa menyentuh itu semua, bisa jadi. Tetapi paling tidak dari cara berpikir yang disampaikan saya, sekali lagi, belum melihat Tuan berpikir holistik, komprehensif dan integral. Karenanya, saya ingin juga membantah pelabelan tersebut merupakan bagian dari cara peserta/alumni Lemhannas dalam melihat pers Indonesia. Saya sendiri adalah alumni Lemhannas reguler PPRA 51 Tahun 2014. Selama kelas yang pernah saya ikuti, pers Indonesia dipandang dan dibahas sebagai komponen penting nasional dalam rangka menjaga jiwa dan raga NKRI. Ada peran penting dan tanggung jawab besar yang diemban setiap kita yang berprofesi wartawan.
Inti dari tulisan ini ada tiga: 1) UKW adalah sebuah keniscayaan dari bagian dari pers profesional; 2) Karena UKW menguji hal keseharian seorang wartawan, maka bisa dipastikan jika seorang yang tidak bekerja sebagai wartawan dalam kesehariannya maka dia sulit untuk lulus UKW; 3) Jangan tendensius jika belum paham benar.
Terakhir, saya berharap kita bisa bersepakat bahwa kompetensi adalah cara jitu memisahkan pers profesionalisme dari yang abal-abal.
Oya satu lagi, Apakah PEWARTA WARGA sama dengan netizen yg memberitakan? Jika benar maka ia bukan wartawan. Dan pastinya bukan pers!
Demikian. Salam hangat dari Bumi Lancang Kuning.**
Penulis adalah Mantan Sekretaris PWI Riau Periode 2012-2017
LAMR Dumai beserta perwakilan OKP dan LSM duduk bersama dengan Management Comforta
DUMAI, Tribun Riau- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai memanggil pihak Management Comforta Hotel untuk meminta klarifikasi terkait isu acara malam pergantian tahun baru pada 31 Desember 2018 mendatang.
Dalam temu ramah tersebut, turut hadir beberapa perwakilan dari LPI, KNPI serta LSM lainnya. Setelah dibuka oleh moderator, Ketua LAMR Dumai, Datuk Syahruddin Husein langsung menanyakan kebenaran informasi yang beredar di media sosial.
“Kita meminta klarifikasi langsung dari pihak Comforta terkait isu yang berkembang di media sosial, jika hal tersebut memang adanya, kita berharap acara tersebut dibatalkan,” ujar Datuk Syahruddin Husein kepada pihak Comforta yang hadir.
Dijelaskannya, pihaknya tak ingin acara-acara yang mengandung unsur maksiat digelar di Bumi Melayu ini, tak cuma Comforta, tempat hiburan lain juga akan disurati.
Beberapa perwakilan juga menyampaikan hal yang sama seperti yang disampaikan Datuk Syahruddin Husein.
Menjawab hal tersebut, General Manager (GM) Comforta Hotek, Iskandar membantah kabar yang telah beredar di media sosial tersebut dan menyatakan hal tersebut adalah berita bohong.
“Apa yang tersebar di media sosial adalah berita bohong, hal itu juga sudah kita koordinasikan dengan pihak kepolisian, tidak benar kita akan melakukan acara seperti yang dikabarkan di media sosial,” ujarnya menjawab pertanyaan Ketua LAMR Dumai.
Manager Marketing Comforta Hotel, Eka juga menambahkan, pihaknya tidak pernah menerbitkan banner iklan seperti yang tersebar di media sosial.
Terakhir, dalam acara tersebut, Ketua LAMR Dumai menghimbau kepada seluruh usaha hiburan yang ada di Kota Dumai untuk tidak menggelar acara yang berbau maksiat. (isk)
DUMAI, Tribun Riau- Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Dumai akan mengeluarkan surat penghentian sementara operasional kolam renang milik Comforta Hotel, Rabu (26/12/2018).
Demikian dikatakan Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Hendri Sandra didampingi Sekretaris DPMPTSP dan Kabid Perizinan, Said Efendi di ruangan Sekretaris DPMPTSP Kota Dumai.
“Hari ini kita akan keluarkan surat penghentian operasional kolam renang milik Comforta, surat ini juga akan ditembuskan ke Satpol PP,” ujar Said.
Dijelaskan Said, sesuai dengan Perwako No 24 Tahun 2017 dan Permen Pariwisata No 16 Tahun 2016, kolam renang Comforta Hotel harus memenuhi ketentuan tersebut agar dapat beroperasi.
Sebelumnya, lanjut Said, pihak Comforta memang sudah mengajukan dokumen terkait perizinan kolam tersebut, namun prosedurnya pihak Comforta harus melengkapi syarat-syaratnya, khususnya izin mendirikan bangunan (IMB).
“Pihak Comforta memang sudah mengajukan dokumen untuk perizinan, namun IMBnya belum ada, dan harusnya Comforta mengurus IMB dulu, baru bisa mengurus TDUPnya,” jelas Said.
Secara terpisah, Managemen Comforta Hotel, Iskandar ketika dihubungi via selulernya, Rabu (26/12/2018), mengatakan bahwa permasalahan izin kolam renang sedang dalam proses dan sudah diajukan pada 3 Oktober 2018 lalu.
“Izin kolam itu sudah kita ajukan pada 3 Oktober lalu, sedang dalam proses,” pungkasnya. (red)
DURI, Tribun Riau – Diduga Lemahnya pengawasan dari pihak Pemkab dan DPRD Bengkalis terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek di Duri, sepertinya menjadi ajang keuntungan besar bagi kontraktor nakal.Hal ini bisa merugikan keuangan negara, karena hasil pekerjaan suatu proyek bisa saja tidak seperti yang diharapkan masyarakat atau tidak sesuai di bestek.
Apalagi sering dijumpai wartawan media ini dilapangan, plang proyek tidak dipasang kontraktor, konsultan pengawas, dan PPTK tidak ada, dan ketika wartawan menanyakan ke pekerja selalu dijawab,” kami hanya pekerja, masalah plang urusan kontraktor,”.
Sementara kontraktor dan konsultan pengawas tidak pernah ada dilapangan, dan yang berurusan dengan pekerja hanya suruhan kontraktor.
Seperti halnya yang terjadi di Jl.Karang Anyer 1 Gg.Abadi RT 03. RW.03, proyek pekerjaan semenisasi, plang tidak ada, bestek dan gambar tidak ada, kontraktor dan konsultan pengawas tidak pernah ada ditempat.
Ketika wartawan media ini menanyakan ke mandor pekerja bernama Mis’un mengungkapkan, bahwa mereka disuruh mengerjakan proyek itu atas suruhan Ijal suruhan A long, masalah bestek dan gambar tidak pernah diberikan kontraktor dan sudah biasa dengan proyek yang lain.
“Kontraktornya A long pak, saya sudah mengerjakan sekitar 50 paket pekerjaan seperti ini dari Along, biasanya saya tidak diberi bestek dan gambar proyek, cuma diberitahu berapa panjang, lebar dan ketebalan.Dan selama saya mengerjakan semua proyek A long. A long tidak pernah datang, konsultan pengawas juga tidak pernah datang, yang berhubungan dengan kami pekerja hanya Ijal suruhan A long, saya disuruh kerja sama Ijal ya…saya kerjakan,” jelasnya, Senin (17/12/18).
Sementara A long belum dapat dikonfirmasi, karena memang sulit dijumpai wartawan.Sepertinya dia alergi kalau berjumpa sama wartawan, dimana dia termasuk paling banyak mengerjakan proyek di Duri, dan santer disebut-sebut sebagai bapak pembangunan.(Jlr).