Bengkalis, Tribunriau – Setelah selesai kegiatan press release terkait Karlahut, selanjutnya dilaksanakan press release narkotika jenis Shabu, di halaman Mako Polres Bengkalis, Senin (22/02/21) pukul 11:30 Wib, dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT.
Diterangkan Kapolres mengenai kronologis penangkapan terhadap pelaku yaitu, awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika Jenis shabu berinisial R, di sebuah rumah Jalan lintas Duri- Dumai Simpang Bangko Kecamatan Bathin Soiapan, Kabupaten Bengkalis.
“Setelah diintrogasi, R mengakui mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari A (51), kemudian di lakukan pemancingan terhadap Pelaku A,”kata Hendra.
Dilanjutkan Kapolres, Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 19 Febuari 2021 Sekira Pukul 21:00 Wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap A di tepi jalan Lintas Duri-Dumai, dan di temukan 1 paket besar Narkotika jenis shabu di dalam Mobil A.
Kemudian dilakukan introgasi, A mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial U ( dalam lidik ) melalui perantara Z (44) yang berada di kota Dumai.
“Tidak buang-buang waktu lagi, selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap Z dan U ( dalam lidik ).Hingga sekira pukul 16:00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Z di tepi jalan Lintas Duri-Dumai,”jelas Hendra.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari masing-masing pelaku yaitu, 1 paket besar narkotika Jenis Shabu, 1 buah Handphone merk Samsung, 1 Unit Mobil merk Grand Livina No Pol BM 1017 MD,” tutup Hendra.
Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Kembali pihak Polsek Mandau, Polres Bengkalis berhasil mengungkap dan menangkap seorang dugaan pelalu Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu, di Jl.Bandes Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jum’at, (19/02/21) sekira pukul 17.30 Wib.
Dugaan pelaku yang sudah ditetapkan selaku tersangka adalah berinisial RS, jenis kelamin laki-laki, merupakan warga Jl. Bandes, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Dan barang bukti yang disita Tim dari RS yaitu; 1 Paket Shabu 0.43 gram, 1 unit Hp merk Oppo A53 warna hitam, 1 buah Kotak Rokok Sampoerna tempat menyimpan Shabu,1 (satu) unit sepeda motor Scopy warna hitam No. Pol BM 2977 DAD,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK, Senin (22/02/21) sore.
Diungkapkan Kapolsek, bahwa kronologis penangkapan terhadap dugaan pelaku yaitu, pada hari Jum’at, tanggal 19 Februari 2021, sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan mengenai penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Sekira pukul 17.30 Wib, Tim Opsnal berhasil menangkap 1 (satu) orang Tsk a.n. RS di Jl. Bandes, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dengan barang bukti berupa 1 paket Shabu 0.43 gram di dalam kotak rokok Sampoerna, dan hasil introgasi terhadap Tsk, diperoleh keterangan bahwa 1 paket Shabu miliknya tersebut diperolehnya dari D (DPO).
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan Narkotika dari Tsk,”tutur Arvin.
“Demi untuk lancarnya proses penyelidikan, Tim Opsnal menyerahkan Tsk dan BB ke piket Reskrim Polsek Mandau, guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Arvin (jlr).
Bengkalis, Tribunriau – Hari ini Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT ungkap Tindak Pidana Kebakaran Lahan dan Hutan pada acara kegiatan Press Release di Halaman Mapolres Bengkalis, Jl.Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Senin (22/02/21), sekira pukul 10:50 Wib.
Tampak pada kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh KBO Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Kanit Tipidter Polres Bengkalis serta dihadiri sejumlah Awak Media.
Dungkapkan Kapolres, bahwa tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Bengkalis, ada di dua Lokasi Kebakaran yang Berbeda Yaitu, TKP 1 pelakunya inisial S alias Turi di Perbatasan PT. PRIATAMA dengan PT. SRL Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
“Lahan yang terbakar seluas kurang lebih 2 hektar, dan dari TKP 1 kita amankan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) batang kayu yg telah terbakar, 1 (satu) bilah parang pendek, 1 (satu) kantong plastik yang berisikan madu, 1 (satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) kantong untuk menyimpan madu,”kata Hendra.
Ditambah Kapolres, TKP 2 Jalan Ahmad Nawi Dusun Sungai Suling RT 02 RW 02 Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, kebakaran di sebabkan oleh pembukaan lahan dan pengambilan madu menggunakan api oleh pelaku inisial M.
“Lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1 Hektar, dan dari TKP 2 kita amankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang gagang warna Hijau, 1 (satu) buah mancis warna Merah, 2 (dua) batang bibit kelapa sawit, dan 2 (dua) batang kayu bekas terbakar,” papar Hendra.
“Pelaku An.M Als Mbah Mis hendak membuka lahan untuk dijadikan perkebunan namun dengan cara membakar, tentu ini melanggar hukum. Pasal yang di langgar, Pasal. 187. Ayat 2. KUHP . ( Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau, banjir di ancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(dua belas tahun),”terang Hendra.
Untuk antisipasi Karlahut Kapolres menghimbau kepada masyarakat, agar selalu ikut berperan dalam melindungi hutan di Kabupaten Bengkalis, dan melaporkan kepada Polsek atau Polres jika melihat adanya kebakaran hutan.(jlr/hms).
RUPAT, Tribunriau- Sekitar dua hektar lahan semak belukar di Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Bengkalis hangus terbakar, Jumat (19/2).
Pantauan awak media di lokasi, Sabtu (20/2), pihak Damkar dibantu oleh tim dari PT SRL sebanyak 10 personil, 2 unit mesin dan 30 roll selang.
Turut juga dibantu oleh PT Priatama dengan menurunkan 4 unit mesin, 25 roll selang, dan 25 damkar.
Kebakaran lahan tersebut diketahui berawal dari salah seorang mandor PT Priatama yang mendapat telpon dari salah seorang teman kerjanya pada pukul 12.15, didapatkan info bahwa ada kebakaran di area semak belukar.
“Kami langsung ke tkp untuk memastikan dan benar ada api, akhirnya saya menelpon kasat security memberitahukan ada kebakaran,” ujarnya.
Pihak security yang turun ke lokasi ketika dimintai keterangan membenarkan hal tersebut, ia juga mengatakan selain lokasi kebakaran, pihaknya juga menemukan sepeda motor di area tersebut.
Tak beberapa lama, si pemilik motor yang diketahui berprofesi pencari madu lebah ditahan untuk dimintai keterangan.
“Sekitar 1 jam kemudian Kapolsek Rupat tiba di tkp bersama bhabinkamtibmas Tanjung Kapal, kami langsung mencari tempat dia mencari madu lebah, sekitar 500 meter ia mengaku bahwa barang bukti madu lebahnya ada di samping parit,” ujar security menjelaskan.
Pria pencari madu lebah dan 1 unit motor tersebut kini tengah diamankan di Polsek Rupat untuk dimintai keterangan.
Sementara itu penjelasan dari Kapolsek Rupat AKP Syaidina Ali, SH mengatakan bahwa laporan diterima dari kasat security PT Priatama Tanggal 19/01 sekitar jam 15:30 ada kejadian kebakaran terus kami ke sana.
“Sampai di sana kami amankan seorang laki-laki berinisial ST, warga Rampang Jaya kelurahan Tanjung Kapal, beserta 1 unit sepeda motor merk jupiter mx dengan plat nomor BM 4366 EU, madu dan peralatannya,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengatakan bahwa dalam memadamkan api, turut dibantu oleh 11 personil dari Polres Bengkalis, 15 personil dari Polsek, 16 personil dari TNI, 10 orang dari PT SRL dan 25 orang dari PT Priatama.
Terkait salah seorang warga yang ditahan, Kapolsek mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
RUPAT, Tribunriau- PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Rupat terjunkan 2 unit excavator untuk membantu memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Jumat (19/2).
Tak hanya itu, 85 anggota juga diturunkan PT SRL untuk membantu masyarakat, juga termasuk 8 unit mesin pemadam lengkap dengan 80 roll selang.
Karhutla tersebut tepatnya terjadi di lahan masyarakat Desa Mesim RT 02 RW 01 Dusun Sukarjo Mesim Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Rupat, AKP Syadina Ali, SH kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan adanya kebakaran pada 17 Februari kemarin, sore harinya langsung menurunkan tim untuk turun ke dusun Sukarjo Parit Jawa Desa Mesim RT 02 RW 01 yang masih semak belukar lahan masyarakat.
“Kita coba memadamkan api hingga malam jam 21:00, namun karena sudah gelap tidak kelihatan, kita sambung lagi pagi hari nya hinga sampai saat ini hari jumat,” ujar Kapolsek.
“Sebanyak 15 anggota dari Kepolisian dikerahkan dalam memadamkan kebakaran, dibantu juga 19 personil dari TNI, 6 orang dari Damkar, PBBD 6 orang, dan dibantu juga dari PT SRL sebanyak 85 orang, Satpol PP Kecamatan 10 orang dan MPA sekitar 20 orang,” tambahnya.
Dikatakan Kapolsek, pihaknya akan segera memanggil beberapa pihak untuk dilakukan pemeriksaan terkait terjadinya karlahut tersebut.
“Dan besok pagi sabtu mungkin akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Kades perangkat desa untuk mengetahui lahan siapa,” jelasnya.
Pantauan awak media di lapangan, camat Rupat yang juga turut hadir bersama personil TNI, Polri, Satpol PP kecamatan, dari PT SRL dan lainnya tampak saling bahu membahu dalam memadamkan api, pemadaman sudah berlangsung 3 hari, api sudah mulai mengecil.
Sementara itu, Kades Mesim tidak dapat ditemui di kantornya, salah seorang petugas di kantor tersebut mengatakan bahwa Kades sedang berada di lokasi karhutla.
Mendengar informasi tersebut, awak media ini langsung mengejar ke lokasi yang dimaksud, namun juga tidak menjumpai kades.
Salah seorang warga yang berada di lokasi mengatakan bahwa kades tidak kelihatan sejak ia berada di lokasi tersebut.
Di sisi lain, salah seorang warga, Gisin mengatakan kalau dirinya berterimakasih kepada PT SRL atas bantuannya. “Baik alat berat, mesin yang membantu kami memadamkan api, sekali lagi kami sangat berterimakasih,” ujarnya.
Jakarta, Tribunriau – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri puncak acara Dies Natalis HMI ke-74 yang digelar di Aula Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Kamis malam (18/2/2021).
Acara yang digelar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan itu, turut dihadiri oleh senior-senior HMI seperti Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Kepala BPKM Bahlil Lahadalia serta diikuti oleh tokoh HMI Akbar Tanjung melalui virtual.
Dalam sambutanya, Jenderal Listyo Sigit mengingatkan bahwa saat ini dunia khususnya bangsa Indonesia tengah mengalami masa-masa sulit yakni menghadapi pandemi Covid-19.
“Ini bukan masalah biasa, ini masalah yang luar biasa,” kata Kapolri.
Situasi pandemi Covid-19, sambung Sigit, tidak hanya berdampak kepada kesehatan melainkan juga perekonomian dan aspek lain. Untuk itu, ia mengingatkan bahwa saat ini, dibutuhkan persatuan dari seluruh elemen mahasiswa tak terkecuali pemuda dan mahasiswa.
Mantan Kapolda Banten ini sadar, bahwa polarisasi saat ini masih terasa dan terus timbul di tengah masyarakat dampak dari pemilihan kepemimpinan negara. Namun, Listyo menekankan, perbedaan akan selalu ada disetiap perjalanan pergantian kepemimpinan.
“Kapan kita harus berbeda pendapat dan kapan kita harus bersatu. Itu yang terpenting. Bukan untuk siapapun tapi untuk menjaga NKRI dan membawa negara kita keluar dari masa krisis global ini,” tekan Sigit.
Orang nomor satu di Korps Kepolisian ini lantas mengingatkan kalau elemen bangsa tidak bersatu maka dikhawatirkan pihak luar akan memanfaatkan kelengahan dan mengambil sumber daya alam yang kita miliki.
“Polarisasi ini belum selsai, kita lagi butuh persatuan karena masalah yang kita hadapi ini serius,” tandas mantan Kabareskrim Polri ini.
Disisi lain, Kapolri juga mengajak elemen pemuda dan mahasiswa khususnya HMI turut bersama-sama memberikan edukasi dan soslialisasi akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dengan bahasa-bahasa mahasiswa agar lebih efektif dan mudah diterima oleh masyarakat.
“Ini penting, dan perlu peran dari rekan-rekan untuk mengajak masyarakat dengan bahasa rekan-rekan sendiri. Kalau dengan bahasa mahasiswa ini seperti apa. Intinya adalah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” pungkasnya.(hms).
Bengkalis, Tribunriau – Diperkirakan sejumlah 29 ribu lebih Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Indentitas Anak (KIA), dan surat dokumen sementara, dimusnahkan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis.
Cara pemusnahan dilakukan dengan memasukkan KTP dan dokumen ke dalam drum lalu dibakar, disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas Sektor Bengkalis dan Inspektorat Bengkalis, Kamis, 18 Februari 2021, di Halaman Kantor Disdukcapil Jalan Pertanian Bengkalis.
Dijelaskan Kepala Disdukcapil Ismail, yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Suiswantoro mengatakan, bahwa pemusnahan KTP dan dokumen sejak tahun 2019 dan 2020 adalah merupakan yang belum sempat dimusnahkan pada periode yang lalu.
“Secara ketentuan kita dituntut untuk memusnahkan perhari, namun sepertinya tidak mungkin dilaksanakan makanya kita laksanakan secara periode 3 atau 6 bulan sekali dengan melibatkan sejumlah saksi,” sebut Suiswantoro.
“Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penatausahaan KTP-el rusak atau valid,” terang Suiswantoro.(disk).
Bengkalis, Tribunriau – Dalam rangka pembinaan rohani dan mental, Polres Bengkalis bersama PCNU, menyelenggarakan kajian rutin kitab kuning yang dimulai pada hari ini, kamis (18/02/2021).
Kegiatan dilaksanakan di musholla al-Falah yang berada di lingkungan Polres Bengkalis. Diawali dengan membaca Surat Yasin serta doa bersama yang dimulai pada pukul 07.30 Wib sebelum akhirnya bersama-sama mengkaji kitab kuning.
Untuk pertemuan pertama ini, kitab yang dipelajari adalah I’anat at-Thalibin.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK., MT, KH. Masdarudin, M.Ag selaku ketua PCNU Kabupaten Bengkalis, Ustad Ghufronudin, dan ISNU Bengkalis yang diwakili oleh Slamet Mulyani, M.Pd.
Pada kesempatan ini, Ustad Ghufronudin menjelaskan bab sholat yang diuraikan detail dari kitab I’anat at-Thalibin. Mulai dari pengertian sholat baik secara bahasa maupun istilah syara’ dan juga berbagai kitab terkait sejarah sholat itu sendiri.
Kegiatan ini dijadwalkan seminggu sekali setiap hari Kamis. Kitab-kitab yang akan dikaji berikutnya secara terjadwal adalah Nur al-Dzolam, Tafsir al-Munir, Nashoih al-‘Ibad, dan kitab Tausyikh ala Ibn Qasim yang semuanya merupakan karya Imam Nawawi al-Bantani. Beliau adalah satu diantara Ulama Nusantara yang sangat produktif dan memiliki banyak karya monumental yang masyhur dan terus dikaji di seluruh penjuru dunia sampai saat ini.
Para peserta yang seluruhnya adalah Polisi, sangat antusias dan bersemangat mengikuti kegiatan seluruh rangkaian kegiatan hingga akhir. Sebelum ditutup, MC juga membuka sesi tanya jawab. Kegiatan diskusi berjalan sangat aktif dengan beberapa pertanyaan dari para peserta yang kemudian dijawab dan dijelaskan oleh Ust. Ghufranuddin dan KH. Masdarudin, M.Ag.
“Dalam konteks sholat, menghadap kiblat adalah perintah langsung dari Allah. Sehingga yang inti pembahasan sebenarnya bukan mengahadap ke kibat-nya melainkan melaksanakan perintah Allah. Itulah konsep ibadah, yaitu imtisal al-awamir wa ijtinab al-nawahi (melaksanakan apa yang diperintah dan menjauhi segala yang dilarang),” terang Ust. Ghufronudin menjelaskan jawaban dari pertanyaan peserta.
Dikesempatan yang sama, KH. Masdarudin, M.Ag juga turut meberikan penjelasan lebih lanjut. Perintah Allah kepada manusia itu ada yang bersifat ta’abbudi dan ada pula yang ta’aqquli. Perintah melaksanakan sholat yang dalam al-Qur’an dijelaskan dengan aqimu as-sholat merupakan perintah yang bersifat ta’abbudi, dimana kita sebagai mukmin wajib menaati dan tanpa perlu memikirkannya secara logika.
“Sebagai contoh, kenapa sholat subuh hanya dua raka’at?, nah di sinilah pentingnya iman, sebab itu nabi mengatakan shollu kama roaitumuni usholli. Sedangkan dalam konteks perintah yang ta’aqquli, maka kita diberi ruang untuk berpikir dan berijtihad,” ujar KH.Masdaruddin.
Sebelum kegiatan berakhir, KH. Masdaruddin, M.Ag juga memberikan penjelasan singkat tentang 4 madzhab sesuai pertanyaan peserta juga.
Jika kita telusuri lebih dalam, madzhab yang ada sebenarnya memiliki hubungan yang sangat kuat. Kita tahu bahwa Imam Ahmad bin Hanbal (Madzhab Hanbali) adalah murid dari Imam Syafi’i (Madzhab Syafi’i), dan Imam Syafi’i sendiri adalah murid dari Imam Malik (Madzhab Maliki), bahkan beliau juga merupakan murid dari Imam Muhammad Hasan asy-Syaibani, ulama dan murid Imam Hanafi (Madzha Hanafi).
“Dengan demikian, kita dapat mengambil pelajaran bahwa hubungan guru-murid yang sangat kuat saja dapat melahirkan perbedaan, apalagi kita dengan orang lain. Hal ini juga dapat kita jadikan pelajaran untuk saling menghargai perbedaan dan menjadikannya sebagai kekayaan khazanah intelektual. Karena berbeda adalah keniscayaan, dan perbedaan para ulama adalah berkah,” KH.Masdaruddin.
Disamping itu, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT mengatakan,”Harapan saya semoga dengan kegiatan kitab kuning ini adalah, 1. Anggota Polri semakin paham tentang beragama sehingga semakin bertaqwa 2. Dengan ketaqwaan yang semakin harapan saya Polri semakin di cintai oleh masyarakat 3. Anggota Polri dapat memberikan suru tauladan bagi masyarakat 4. Bengkalis semakin maju dan menjadi kabupaten yang terdepan diantara kabupaten lainnya,” tutup Hendra.(jlr/hms).
RUPAT, Tribunriau- Delapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se kecamatan Rupat periode 2021-2027 diambil sumpah di Aula Kantor Camat Rupat, Kamis (18/2).
Ikrar sumpah oleh BPD tersebut dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan dan berlangsung tertib.
Turut hadir dalam acara tersebut dari Kasi Pemerintahan, Camat Rupat serta Tokoh agama dan masyarakat.
Camat Rupat, Khairunazri, STP, M.P.A berharap agar seluruh Banmus yang sudah diambil sumpahnya untuk selalu menjaga profesionalitas, memahami tugas masing-masing serta memilah antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat.
“Artinya mereka harus lebih giat lagi mengejar aspirasi masyarakat, yang diinginkan masyarakat, agendakan rapat bersama masyarakat, sampaikan ke forum di dalam pemerintah desa, bukan sekedar hanya mengawasi, mereka harus kreatif bagaimana supaya pola pembangunan masyarakat antara BPD dan desa itu saling mengisi, bukan lagi saling bersinggungan,” ujar Camat.
“Terkait soal pemilihan pengurus, akan dilakukan secepatnya,” tambah camat.
Camat juga menghimbau perangkat desa untuk tidak menggurui dan meninggalkan BPD. “Bagi yang punya waktu untuk sharing, lakukan sharing agar mereka lebih cepat dewasanya, lebih cepat melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” jelas Camat.
Di tempat yang sama, ketika PMD Faisal Saini, S.STP ketika dimintai tanggapannya ia juga memberi saran agar BPD bekerja dengan baik, bekerjasama dengan kepala desa dan kompak, untuk selalu mengikuti peraturan yang telah ditetapkan di permendagri No 110 dan Perda no 9, yaitu meningkatkan kemandirian dan pemberdayaan desa, meningkatkan kinerja pemerintah desa, meningkatkan pencapaian akuntabilitas kinerja dan keuangan.
Sementara itu, SK Penjabat Bupati Bengkalis H. Syahrial yang dibacakan melalui panitia kepada delapan desa yaitu desa Darul Aman, Desa Sukarjo Mesim, Desa Teluk Lecah, Desa Parit Kebumen, Desa Pangkalan Nyirih, Desa Sungai Cingam, Desa Makruh, Desa Hutan Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, mengatakan mengingat dan memperhatikan surat pengantar Camat Rupat No 100/pems/2021/21 Tanggal 25 januari 2021 tentang dokumen hasil pemilihan anggota BPD di kecamatan rupat tahun 2021, memutuskan:
1. Meresmikan anggota badan permusyawaratan desa pada desa Darul Aman, Desa Sukarjo Mesim, Desa Teluk Lecah, Desa Parit Kebumen, Desa Pangkalan Nyirih, Desa Sungai Cingam, Desa Makruh, Desa Hutan Panjang, kecamatan Rupat kabupaten Bengkalis sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
2. Masa keanggotaan badan permusyawaratan desa sabagaimana dimaksud pada diktum ke satu adalah selama enam tahun terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah atau janji.
3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Bengkalis 1 februari 2021 oleh Pj Bupati Bengkalis H Syahrial.
Jakarta, Tribunriau – Belum lagi sebulan menjabat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya jangan ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.
Landasannya, sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.
“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Untuk itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal, dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah.
Kapolri menambahkan, sebagai aparat penegak hukum, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.
“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas,” tegas mantan Kapolda Banten tersebut.
Termasuk masalah beking membeking, Kapolri tegaskan lagi supaya menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.
“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya’,” tegas Sigit lagi.
Dijelaskan Kapolri, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
“Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ujar Sigit.
Terkait kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.
Dari penyidikan itu, 12 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 diantaranya proses P19 serta tiga kasus SP3.
Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Atas kejahatannya korban mengalami kerugian ratusan miliar.
Saat ini, polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Dalam pengembangannya, Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut.
Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu. Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021, yang mana masih dalam proses penyidikan.(hms).