Beranda blog Halaman 985

SK P3K Guru dan Penyuluh Pertanian Tahun 2020 Diserahkan Bupati

Bengkalis, Tribunriau – Secara simbolis, Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos, MMP menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2020, di ruang Dang Merdu Kantor Bupati Bengkalis, Senin (01/03/21).

Penerima SK, terdiri dari 109 formasi guru, sedangkan sisanya 24 orang merupakan penyuluh pertanian.

Diacara penyerahan SK itu, turut disaksikan Wakil Bupati H Bagus Santoso, Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam, dan Sekretaris Daerah H Bustami HY.

“Ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian saudara selama menjadi honorer, dengan ditingkatkannya status menjadi PPPK, pemerintah telah meningkatkan pula kesejahteraan hidup dan jaminan karir saudara,” kata Kasmarni.

Akan tetapi, sambungnya, itu semua tidak akan ada artinya, apabila PPPK tidak dibarengi dengan peningkatan komptensi, profesionalitas dan kinerja.

“Oleh karena itu, kami ingatkan, meskipun telah menerima SK, namun saudara masih dalam masa perjanjian kerja, artinya saudara sebagai PPPK akan terus dipantau, dinilai dan dievaluasi,” tutur Kasmarni.

Dilanjutkan Bupati, apabila mampu memenuhi perjanjian yang telah ditetapkan, maka PPPK akan diperpanjang, namun apabil dinilai tidak mampu, bahkan melanggar pernjanjian yang telah ditandatangani, maka masa hubungan kerja tidak akan dilanjutkan, bahkan bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja.

Sebab itu, agar seluruh penerima PPPK selalu meningkatkan kompetensi diri, pelajari dan pahami kedudukan, tugas pokok, hak dan kewajiban sebagai PPPK.

“Bukan hanya sekedar datang, duduk dan pulang kantor sambil update status di media sosial, serta menerima gaji dan tunjangan pada awal atau akhir bulan semata,” ungkap Kasmarni.

Kemudian, tambah Bupati, tegakkan disiplin jam kerja, maupun pelaksanaan kerja secara umum. Karena keberhasilan seseorang dalam suatu hal, tidak mungkin dicapai tanpa upaya dan disiplin tinggi.

“Kami tidak ingin melihat atau mendengar adanya PPPK yang bermalas-malasan, dan tanpa alasan yang jelas terlambat atau tidak masuk kantor. Jam kerja jangan dihabiskan di kedai kopi saja,” tegas Kasmarni.(jlr/disk).

Bupati dan W.Bupati Silaturahmi Ke Kantor Instansi Vertikal

Bengkalis, Tribunriau – Dengan tidak menyia-nyiakan waktu, setelah selesai memimpin rapat bersama para Pejabat Tinggi, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian, Bupati Bengkalis Kasmarni dan Wakil Bupati H Bagus Santoso, melakukan kunjungan silaturahmi ke instansi vertikal anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin (01/03/21).

Kantor Instansi pertama yang dikunjungi oleh Kasmarni dan Bagus Santoso yaitu, Pengadilan Negeri Bengkalis, Jalan Karimun, yang telah ditunggu dan disambut oleh Ketua PN, Soni Nugraha bersama para stafnya.

Kedua, silaturahmi ke Mapolres Bengkalis, di Jalan Pertanian, yang juga disambut langsung oleh Kapolres AKBP Hendra Gunawan, dan ketiga, berpindah didepannya yakni, kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis yang sudah dituggu oleh Kajari Nanik Kushartanti.

Lalu ke empat, Bupati dan Wakil Bupati melanjutkan kunjungan ke kantor Pengadilan Agama yang disambut Ketua PA, Rika Hidayati, selanjutnya kelima, menuju Makodim 0303/Bengkalis, Letkol Inf. Lizardo Gumay, dan terakhir ke kediaman rumah dinas Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam.

Sepertinya kehadiran Kasmarni dan Bagus Santoso disambut hangat oleh petinggi-petinggi Kabupaten Bengkalis, yang menjadi mitra Pemerintah Daerah ini dan siap bergandengan untuk bersinergi memajukan Negeri Junjungan ini.

Silaturahmi kita lakukan ini adalah upaya merajut kolaborasi yang sinergi untuk bersama membangun Kabupaten Bengkalis ini. Alhamdulillah kunjungan yang kita lakukan ini disambut baik oleh para anggota Forkopimda,”kata Kasmarni.

Pandangan Bupati, dalam mewujudkan visi Kabupaten Bengkalis yang bermawah, maju dan sejahtera, Bupati dan Wakil Bupati tidak dapat bekerja tanpa dukungan dari seluruh pihak. 

“Untuk itu perlu kerja sama antar instansi dan seluruh elemen untuk membangun kabupaten ini dengan baik,” tutup Kasmarni. (jlr/disk).

Seluruh PD Diharapkan Bekerjasama, Bersinergi Mendukung Pemerintahan Kasmarni & Bagus Santoso

Bengkalis, Tribunriau – Dihari perdana masuk kantor, Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos, MMP didampingi Wakil Bupati H Bagus Santoso, S.Ag, MA langsung mengadakan rapat bersama perangkat daerah (PD), yakni, Pejabat Tinggi Pratama, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian dan Camat se Kabupaten Bengkalis, di Ruang Rapat Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati,  Senin (01/03/21).

Tampak Pasangan yang baru menang pilkada 9 Desember 2020 lalu, mengenakan pakaian seragam coklat.Dan selaku Bupati mengingatkan, agar perangkat daerah dibawah pimpinannya saat ini untuk tidak bekerja sesuka hati.

“Kami berharap kepada seluruh Perangkat Daerah untuk bekerjasama, bersinergi untuk mendukung saya dan bapak H Bagus Santoso untuk merealisasikan visi, misi serta program yang telah ditetapkan,” tegas Kasmarni.

Diungkapkan Bupati, ada beberapa starting point yang harus dituntaskan sesuai arahan Gubernur Provinsi Riau, yaitu, tentang penanganan karhutla dan percepatan penanggulangan covid-19. Mengingat saat ini sudah ada beberapa titik kebakaran, kepada Camat, Lurah, RT dan RW agar menghimbau dan menangani sebaik mungkin.

Disamping itu, pemulihan ekonomi masyarakat dampak dari pandemi covid-19 harus segera direalisasikan dan dilakukan pergeseran anggaran sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan.

Bupati juga meminta agar pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dapat dilakukan segera, guna terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun.

“Kepada Perangkat Daerah kami harap untuk bekerja sesuai tupoksi dalam melaksanakan tugas. Jangan hanya pandang memandang, karena pekerjaan tidak akan selesai jika kita tidak punya tujuan yang sama. Maksimalkan setiap kinerja sebaik mungkin agar terciptanya Kabupaten Bengkalis sebagai Kabupaten yang bermarwah, maju dan sejahtera,”tegas Kasmarni lagi.(jlr/disk).

Forkopimda & Diskominfotik Bengkalis Saksikan Pelantikan Bupati dan W. Bupati Secara Virtual

Bengkalis, Tribunriau – Forkopimda Bengkalis yang dikomandoi  Sekda Bengkalis H. Bustami HY bersama Ketua DPRD H Khairul Umam, menyaksikan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Kasmarni, S.Sos, MMP dan H.Bagus Santoso, S.Ag, MA sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis secara virtual, di ruang Hang Jebat, Kantor Bupati Bengkalis, Jumat (26/02/21).

Dimana, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu dilakukan langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar, di Balai pelangi komplek kediaman Gubernur Riau, Jum’at, 26 Januari 2021.

Selain Sekda dan Ketua DPRD, pelantikan ini juga disaksikan Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Al Mausuly, Ketua MUI H Amrizal, Ketua Baznas H Ali Ambar dan Ketua LAM R Bengkalis Datuk Seri H Zainuddin Yusuf.

Pada kesempatan itu, Sekda Bustami HY mengucapkan selamat dan tahniah kepada Kasmarni dan Bagus Santoso.

“Selamat dan tahniah, kami sangat bangga dan bahagia menyambut kehadiran Kasmarni dan Bagus Santoso sebagai Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis yang baru,”ucap Bustami.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri beserta jajarannya, juga mengikuti acara pengambilan sumpah dan pelantikan itu secara virtual dari gedung kantor Diskominfotik Bengkalis.

Kadiskominfotik juga berkesempatan memberikan ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, Kasmarni dan Bagus Santoso.

“Kami atas nama Diskominfotik Bengkalis dan secara pribadi mengucapkan, selamat atas dilantiknya Kasmarni dan Bagus Santoso menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, periode 2021-2026,” kata Johansyah.(jlr/disk).

Sah..! Kasmarni Menjabat Bupati Bengkalis

Pekanbaru, Tribunriau – Masyarakat Kabupaten Bengkalis sudah merasa lega karena sudah ada pemimpin yang devenitif, yang diharapkan mampu membangun Kabupaten Bengkalis ini ke arah yang lebihbaik lagi.Dimana Pasangan Kasmarni, S.Sos, MMP dan H Bagus Santoso, S.Ag, MA, secara resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis oleh Gubernuar Riau Syamsuar, di Aula Gedung Daerah Provinsi Riau, Jumat (26/02/21).

Masyarakat yang mengenal pasangan ini dengan sebutan KBS, dalam merajui Negeri Junjungan mengusung sebuah visi Menuju Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera. 

Selain pelantikan Kasmarni dan H Bagus Santoso, secara bersamaan juga dengan kepala daerah lainnya, yakni, Kota Dumai dan Kabupaten Kepulauan Meranti, merupakan hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 9 Desember 2020 lalu.

Bupati Bengkalis Kasmarni dan dan Wakil Bupati Bagus Santoso, dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri), Pengangkatan Bupati Bengkalis dan SK Mendagri tentang Pengangkatan Wakil Bupati Bengkalis. 

Karena masih dalam masa pendemi Covid-19,  tampak suasana pelantikan kepala daerah tetap mengedepankan protokol kesehatan. Seluruh pasangan kepala daerah yang dilantik, tetap memakai masker, menjaga jarak, dan jumlah tamu yang menghadiri di lokasi pelantikan dibatasi. 

Sedangkan bagi keluarga yang ikut pasangan kepala daerah dapat menyaksikan prosesi pelantikan ditempatkan di ruangan khusus yang telah disediakan oleh panitia, menyaksikan layar lebar.

Pada saat sebelum dilantik, Kasmarni bersama anak-anaknya dan sang ibu tiba di lokasi pelantikan sekitar pukul 08.30 Wib, yang dikawal oleh personil polisi. Setelah 15 menit, Bagus Santoso bersama sang isteri Hj Siti Aisyah tiba di lokasi pelantikan, tepatnya sekitar pukul 08.48 Wib. 

Dikesempatan itu, Kasmarni menegaskan dirinya bersama Wakil Bupati Bengkalis H.Bagus Santoso, akan bertekad memajukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Bengkalis.

“Bersama Wakil Bupati, kami akan segera bergerak cepat melaksanakan visi dan misi pemerintahan. Karena sudah menjadi tekad kami untuk mewujudkan Menuju Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera,” ujar Kasmarni singkat (jlr/disk).  

Protes Limbah Pabrik Tepung Kelapa, Warga Air Joman Baru Siap Lakukan Aksi Unras

Terlihat aliran air sungai bondar balok yang tercemar limbah pabrik tepung kelapa milik CV Sejahtera di Kecamatan Air Joman, Kab. Asahan.
Terlihat aliran air sungai bondar balok yang tercemar limbah pabrik tepung kelapa milik CV Sejahtera di Kecamatan Air Joman, Kab. Asahan.

ASAHAN, Tribunriau. Warga Air Joman Baru akan lakukan aksi protes dengan unjuk rasa (unras) ke Kantor Bupati Asahan, Kantor DPRD Asahan dan Dinas Lingkungan Hidup, atas pencemaran limbah dari pabrik tepung kelapa milik CV Sejahtera di aliran sungai bondar balok yang ada di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu dikatakan Zulkarnain Marpaung dan Mas Budi Marpaung saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/02/2021) mengatakan, bahwa akibat dari dampak pembuangan limbah dari pabrik tepung kelapa milik CV Sejahtera menimbulkan aroma tak sedap dan warna air yang hitam putih berbuih di aliran sungai bondar balok yang ada di pemukiman warga Dusun II dan IV Desa Air Joman Baru mengakibatkan keresahan bagi warga sekitar karena tidak dapat mandi dan mencuci.

Menanggapi protes warga tersebut, Ketua Solidaritas Social Pendukung Aspirasi Masyarakat Asahan (SS-PAMA), Hery Noto mengatakan, diduga izin operasional pabrik tepung kelapa yang sudah beroperasi 10 tahun tidak lengkap.

“Kita menduga izin operasional pabrik tepung kelapa tidak lengkap atau tidak ada, apa lagi sudah 10 tahun beroperasinya”, ujar Hery.

Masih kata Hery Noto, kemungkinan dimana dugaan izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL ), Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Uji Kelayakan Lingkungan (UKL) dan Uji Pengelolaan Lingkungan (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan bahkan sampai menyoroti pembayaran pajak tahunan perusahaan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kisaran diragukan.

“Kita menduga terjadi penyimpangan dan atau pelanggaran hukum tentang UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009”, ujar Hery.

Warna air sungai yang tercemar limbah pabrik tepung kelapa milik CV Sejahtera
Warna air sungai yang tercemar limbah pabrik tepung kelapa milik CV Sejahtera

Ditempat yang sama, Ketua Indonesia Anti Cooruption Society (IACS) Kabupaten Asahan, Zulham Nainggolan, SH juga mengatakan, ada informasi dari pihak Kecamatan Air Joman bahwa untuk berkomunikasi dengan pihak pengusaha tersebut sangat tertutup.

“Ya, tentunya ada dugaan dampak lingkungan menyalahi aturan. Seharusnya pihak pengusaha membuat kolam tersendiri diareal lokasi pabrik untuk menampung limbah agar tidak tercemar kemana- mana”, ujar Zulham.

Lanjutnya, mengapa limbah pabrik tersebut meluber sampai mencemari air sungai yang selama ini dimamfaatkan warga untuk mandi dan mencuci pakaian. Apakah adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Dalam hal ini tentunya yang paling bertanggung jawab adalah pihak pengusaha.

“Seharusnya pihak Dinas Llingkungan Hidup secara berkala melakukan monitoring dan uji sample terkait air limbah tersebut. Apakah sudah memiliki ambang batas kewajaran dan bagaimana pula keadaan maupun dampak limbah terhadap lingkungan”, ujar Zulham.

Kemudian Awak Media ini coba mengkonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup, namun sampai berita terbit belum berhasil ditemui. (tec)

DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Usulan Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Paslon Bupati dan wabup Terpilih Tahun 2020

ROHIL, Tribunriau – Paslon Bupati dan wakil Bupati (wabup) terpilih Afrisal sintong dan H.Sulaiman, menghadiri Rapat paripurna pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Rohil masa jabatan 2016 -2021 dan pengumuman usulan pengesahan pengangkatan paslon Bupati dan wakil Bupati terpilih Kab.Rohil pada pilkada 2020, Rabu (24/2/21) di Ruang sidang utama DPRD kab.Rohil Bagansiapiapi.

Sidang paripurna dipimpin wakil DPRD Rohil Abdullah didampingi wakil DPRD Basiran Nur efendi, wakil DPRD Rohil Hamzah, dihadiri anggota DPRD , sekda Rohil.H.M.job kurniawan dan kepala OPD dilingkungan pemkab Rohil.

Pimpinan sidang Abdullah menyampaikan, Berdasarkan laporan dari sekretaris Dewan, dari 45 anggota DPRD menandatangani sejumlah 27 orang terdiri dari unsur saksi -saksi sesuai pasal 129 ayat 1 huruf c peraturan tata tertib DPRD Rohil nomor 1 Tahun 2019 forum sudah tercapai dan sudah dapat dimulai dan rapat dinyatakan dibuka untuk umum.

Lanjutnya, Sebelum kita memasuki agenda pokok ,kami sampaikan beberapa hal yang didasari diselengaranya acara paripurna pada hari ini antara lain :

1.Undang -undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, 2. surat komisi pemilihan umum kabupaten Rokan Hilir Tanggal 22 pebruari 2021 perihal penyampaian salinan SK dan berita acara pasangan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Rokan Hilir terpilih, 3. Keputusan komisi pemilihan umum kabupaten Rokan Hilir tanggal 9 pebruari 2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Rokan Hilir terpilih pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020, 4.Berita acara komisi pemilihan umum kabupaten Rokan Hilir tanggal 19 februari 2021 tentang penetapan paslon Bupati dan wakil Bupati Rohil terpilih pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Rohil Tahun 2020, 5.peraturan DPRD Rohil Tahun 2019 tentang tata tertib,
6.Hasil keputusan Rapat badan musyawarah DPRD kabupaten Rokan Hilir tanggal 23 februari 2021.

Atas nama pimpinan DPRD dan anggota DPRD Rohil dan segenap masyarakat mengucapkan selamat kepada pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih .

Selain itu , kepada suyatno dan jamiludin selaku Bupati dan wakil Bupati priode 2016 -2021 juga kami ucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasanya selama ini dalam membangun dan memajukan kabupaten Rokan Hilir, ” ujar Abdullah.

Usai rapat paripurna paslon Bupati terpilih Afrizal sintong mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Rohil yang telah melaksanakan paripurna pada hari ini dan juga terima kasih kepada forkopimda yang hadir.

setelah ini, jelas Dia, Tentunya ada tahapan lagi untuk melaksanakan sampai kepelantikan nanti dan ada beberapa tahap lagi yang harus kita urus nantinya.

” Kami mengajak seluruh masyarakat kabupaten Rokan Hilir bersama -sama membangun kabupaten Rokan Hilir kedepanya, disini kami sampaikan tidak ada lagi 1,2,3,4 dan pilkada telah usai, inilah Demokrasi , adanya perbedaan itu biasa, ” kata Afrizal sintong.

Untuk Kedepanya mari kita bersatu kembali untuk membangun kabupaten Rokan Hilir yang lebih baik lagi, “ajaknya. (hen)

Limbah CV Sejahtera Keluarkan Bauk Tak Sedap Warga Mengeluh

Diduga limbah pabrik tepung kelapa milik CV Sejahtera yang dibuang ke aliran sungai bondar balok di Desa Air Joman Baru, Kec. Air Joman, Kab.Asahan.

ASAHAN, Tribunriau. CV Sejahtera yang mengelola tepung kelapa diduga buang limbah ke aliran sungai bondar balok yang mengeluarkan aroma tak sedap di Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumut.

Warga Dusun 4, Desa Air Joman Baru, Tini (28), Rabu (28/02/2021) saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa akibat limbah yang dibuang sembarangan oleh pihak pabrik tepung kelapa milik CV Sejahtera mengeluarkan aroma tak sedap hingga menyengat, bauk yang menyengat datang dari sekitar aliran sungai hingga menghitam yang menghubungkan Dusun 2 dan 4 Desa Air Joman Baru.

“Kami tidak bisa lagi memanfaatkan air sungai untuk mandi dan mencuci pakaian. Sudah dua hari aku dan anaku ngak mandi, akibat limbah pabrik itu dibuang ke aliran sungai (bondar balok), karena kami mengunakan air aliran sungai itu selalu”, ujar Tini.

Masih kata Tini, bukan hanya kami saja yang terkena dampakn, warga lainnya pun juga mengalami hal yang sama, hanya saja mereka tidak berani protes terhadap pengusahanya.

“Kemarin saya sempat ke pabrik membicarakan permasalahan ini kepada perwakilan pengusahanya, namun tidak ada solusinya bang. Saya bersama warga lainnya berharap kepada pengusaha agar menyediakan air bersih dan sumur bor untuk di salurkan kepada warga masyarakat yang terkena dampak akibat pembuangan limbah pabrik tersebut”, Ungkap Tina.

Hal yang sama juga di sampaikan Zulkarnain Marpaung dan Mas Budi Marpaung. Warga Dusun IV itu juga protes terhadap pengusaha. Pasalnya, sudah hampir satu bulan limbah pabrik bauk dan menyengat di buang ke sungai bondar balok, namun tidak ada tindakan dari Kepala Desa. Apalagi saat ini musim kemarau bauknya luar biasa.

“Memang lokasi pabrik tepung kelapa yang sudah beroperasi selama 10 tahun lebih itu di Desa Air Joman. Sementara pembuangan limbah tersebut dibuang di sungai bondar balok di pemukiman warga masyarakat Dusun 2 dan 4 Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman”, kata Zulkarnain.

Zulkarnain menambahkan, bahwa Warga Dusun 4 Desa Air Joman Baru berharap kepada pengusaha agar pembuangan limbah pabrik tepung kelapa tidak dibuang di aliran ke sungai bondar balok. Selama ini pihak pengusaha telah melakukan pencemaran dan atau perusakan lingkungan.

“Kami menyarankan kepada pengusaha agar limbah tersebut diolah dengan sebaik mungkin di areal pabrik itu sendiri”, ujar Zulkarnain.

Terkait permasalahan itu, Kepala Desa Air Joman Baru melalui Sekretaris Desa Dahniat Sirait saat dikonfirmasi wartawan di kantor Balai Desa Air Joman Baru, Rabu (24/02/2021) mengatakan, bahwa selama ini tidak ada keluhan maupun laporan dari warganya.

“Sepengetahuan saya pihak pengusaha telah menyediakan sumur bor untuk keperluan warga Dusun 2. Sedangkan sumur bor untuk Dusun 4 di rumah pak Iwan. Dan setahu saya lokasi pabrik itu wilayahnya Desa Air Joman. Namun demikian nanti saya sampaikan sama Kepala Desa atas keluhaan warganya terkait limbah tersebut”, kata Sekdes Air Joman Baru.

Sementara itu, Kepala Desa Air Joman Lama Sayuti Sihombing melalui Sekretaris Desa Fauzi mengatakan, akan menyampaikan persoalan ini kepada Kades.

“Nanti akan saya sampaikan ke Kades supaya Kades menyampaikan persoalan ini kepada pihak pengusaha”, pungkas Fauzi. (tec)

Sayuti Munthe Adalah Pejuang Demokrasi

Pekanbaru- Persidangan dengan agenda Pledooi atas Dugaan Pengrusakan mobil Satlantas Polda Riau pada aksi demonstrasi penolakan Undang Undang Omnibus Law tanggal 8 Oktober 2020 di depan Hotel Tjokro kembali digelar.

Persidangan dipimpin Hakim Mahyudin didampingi Iwan Irawan dan Basman masing masing sebagai hakim anggota. Sidang dimulai pukul 14.00 WIB melalui persidangan virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting.

Dalam persidangan yang berlansung, Tim Penasehat Hukum LBH Pekanbaru dihadiri oleh Rian Sibarani. SH, Noval Setiawan, SH, dan Christian Hutasoit, SH telah membacakan Pledooi bagi Terdakwa Sayuti Munthe, yang berjudul Terdakwa adalah Pejuang Demokrasi

Terdakwa Sayuti Munthe aktif terlibat dalam berbagai aksi demonstrasi di Riau, ini sebagai bentuk perjuangannya melihat ketidakadilan yang ia lihat dan dirasakan rakyat Indonesia. Terdakwa bergetar melihat ketidakadilan, bersuara dan turun ke jalan adalah cara dan tanggung jawabnya sebagai mahasiswa.

Dalam Pledooinya, penasehat hukum mengatakan ada beberapa kasus yang hampir serupa pasca aksi penolakan Omnibuslaw hampir di seluruh daerah di Indonesia mengalami banyaknya kerusakan fasilitas Umum hingga menyebabkan para demonstran sampai kemeja hijau. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara : 1873/Pid.B/2020/PN.PLG terdakwa dalam perkara tersebut juga berstatus sama dengan Terdakwa Sayuti Munthe yang juga sedang dalam masa studi perkuliahan, dihukum dengan pidana penjara selama 10 Bulan dan dijatuhi Pidana Percobaan 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Dalam analisis yuridis dan fakta persidangan yang terungkap ada beberapa hal yang dapat disimpulkan terkait atas Dugaan Pengerusakan mobil Satlantas Polda Riau pada aksi demonstrasi penolakan Undang Undang Omnibus Law.

Bahwa dalam fakta persidangan didapati bahwa terdakwa tidak saling mengenal dengan para pelaku perusakan mobil PJR Polda Riau saat kejadian berlangsung. Bahwa terdakwa melakukan pelemparan didasari spontanitas karna terdesak oleh Tindakan polisi yang menembakkan gas air mata ke arah keramaian setinggi kepala.

Bahwa terdakwa sayuti munthe yang didakwa bersama terdakwa Guntur dalam berkas terpisah tidak saling mengenal, baik sebelum kejadian maupun saat kejadian pengrusakan mobil PJR Polda Riau Berlangsung. Sehingga dapat disimpulkan persekongkolan tidak pernah terjadi antara terdakwa sayuti munthe maupun terdakwa Guntur atau 20 orang lainnya yang belum tertangkap sampai saat ini. Oleh karna itu unsur secara Bersama-sama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selanjutnya Penasehat Hukum menyakini unsur Bersama-sama dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dakwaan pertama dan kedua penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Penasehat Hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim berkenan memutus bebas terdakwa sayuti munthe dari segala tuntutan hukum (vrijspraak)

Diluar Pledooi Penasehat Hukum, Terdakwa Sayuti Munthe juga mohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Sayuti munthe mangatakan menyesal telah melakukan perbuatan dan berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulanginya lagi. Ia juga meminta hakim untuk mempertimbangkan masa studi perkuliahan yang sedang dijalani oleh sayuti munthe.

Persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Selasa, 2 Maret 2021 dengan Agenda Pembacaan Putusan oelh Majelis Hakim dari penasehat hukum terdakwa. (rilis)

Kembali Polsek Mandau Tangkap 3 Pria dan 1 Wanita Dugaan Pelaku TP Narkotika

Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Semakin gencar dilakukan oleh Polsek Mandau, Polres Bengkalis, dalam pengungkapan Tindak Pidana penyalahgunaan narkoba.Seperti pengungkapan dan penangkapan terhadap 4 (empat) orang dugaan pelaku Narkotika jenis Shabu, di Jl.Bandes Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (19/02/21) sekira pukul 18.00 Wib.

Para pelaku yaitu, D, jenis kelamin laki-laki, warga Jl. Seroja Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis (TKP).RA, jenis kelamin Laki-laki, Alamat KTP Jl. Seroja Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan,  domisili Jl. Melati Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, DT, jenis kelamin laki-laki, warga Jl. Firdaus, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, dan RY, jenis kelamin Perempuan, pekerjaan  IR, warga Jl. Seroja, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis (TKP).

“Berikut barang bukti yang disita oleh Tim yaitu, dari terduga D, 2 Paket Shabu 1.57 gram, 1 unit Hp merk LG warna Hitam, uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan Shabu, 2 buah timbangan digital, 2 bungkus besar Plastik Klip untuk pembungkus Shabu. Dari terduga RA, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra warna Hitam No. Pol BM 5450 DR., dan dari terduga RY, 1 unit HP Android merk Realme warna Merah,” terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK, Senin (22/02/21) sore.

Dilanjutkan Kapolsek, pada hari Jum’at, tanggal 19 Februari 2021, sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal melakukan penyelidikan mengenai penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.Lalu, sekira pukul 18.30 Wib, Tim Opsnal berhasil menangkap 4 orang Tsk masing-masing an. D, RA, DT dan RY di Jl. Seroja, RT02/RW01, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan (TKP), dengan barang bukti yang ditemukan berupa 2 Paket Shabu 1.57 gram, 2 buah Timbangan Digital, serta Palstik Klip pembungkus Shabu tepatnya dirumah Tsk 1 an. D.

“Pada saat penangkapan, Keempat Tsk ada di rumah Tsk D, dan dari hasil introgasi keempat Tsk mengakui perbuatannya masing – masing, yaitu, Tsk 1 menerangkan adalah bandar Shabu dari Shabu yang ditemukan tersebut, Tsk 2 mengakui diberi Shabu oleh Tsk 1 dan menggunakan Shabu tersebut di rumah Tsk 1, Tsk 3 mengakui diberi Shabu oleh Tsk 1 dan menggunakan Shabu tersebut di rumah Tsk 1, dan Tsk 4 mengakui sebagai orang yang memesan Shabu untuk Tsk 1 dari P (DPO),” tutur Arvin.

“Guna kelancaran proses penyelidikan, Tim Opsnal menyerahkan Tsk dan BB ke Piket Reskrim Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut,”tutup Arvin.(jlr).

Terbaru

Populer