ROHIL, Tribunriau – Wakil ketua DPRD Rohil Maston.S.H memimpin Rapat paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran (T.A) 2025, senin (11/5/26) di ruang sidang utama kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025,senin (11/5/26)
Hadir wakil ketua DPRD Imam seroso.S.E, Anggota DPRD Rohil, Bupati Rohil H.Bistamam, sekda Rohil. H.Fauzi Efrizal. S.Sos, sekretaris DPRD Budi Fitriadi.S. Sos, kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir.
Pimpinan Rapat wakil ketua DPRD Rohil Maston.S.H mengatakan, berdasarkan Pengumuman yang disampaikan oleh sekretaris DPRD dari 45 orang anggota DPRD Yang menandatangani daftar hadir sejumlah 24 orang, terdiri dari seluruh unsur fraksi-fraksi sesuai pasal 149 ayat 1 dan c peraturan tata tertib DPRD kabupaten Rokan Hilir forum sudah tercapai dan Rapat sudah dapat dilaksanakan.
“Dalam pelaksanaan pasal 69 dan 71 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kabupaten Rokan Hilir yang bersih bertanggung jawab dalam mampu menjawab tuntutan perubahan secara teknis, efisien sesuai dengan prinsip kata kelola melaporkan penyelenggara pemerintahan kabupaten Rokan Hilir”, ujarnya.
maka kepala Daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah Daerah meliputi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah Daerah dan evaluasi penyelenggara pemerintahan Daerah sesuai ketentuan ayat 1 pasal 19 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah menyampaikan kepada DPRD yang dilakukan 1 kali Dalam rapat paripurna beserta laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 tahun.
“Kinerja pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan di atas adalah hasil kerja dari suatu yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintah sesuai dengan tanggung jawab, wewenang dalam waktu yang telah ditentukan”, sebut maston.
Lanjut maston, ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah yang melaksanakan oleh pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan, Hasil pelaksanaan tugas antara lain capaian pelaksanaan program kegiatan, permasalahan dari upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan kegiatan strategis oleh kepala daerah dan pelaksanaannya dan tindak lanjut Rekomendasi DPRD .
“sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, Bupati Rokan Hilir menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2025 kepada DPRD”, jelas maston.
Bupati Rokan Hilir H. Bistamam mengatakan, penyampaian LKPJ ini mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengenai kewajiban kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah atau laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Salah satu bentuk peningkatan mutu evaluasi atas capaian pembangunan daerah adalah penyusunan laporan pertanggungjawaban yang berkualitas”, ujar Bistamam.
Lebih lanjut Dikatakannya, LKPJ kepala Daerah kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 terjadi refleksi sekaligus evaluasi atas pelaksanaan pembangunan daerah selama 1 tahun melalui kontribusi sejumlah program dan kegiatan pembangunan sesuai arah kebijakan atau urusan yang telah ditetapkan.
“kontribusi program dan kegiatan yang berkualitas harus memiliki daya ungkit terhadap pencapaian pasaran pemerintahan daerah, hal itu adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah berkelanjutan yang berorientasi pada pencapaian hasil”, ujar Bistamam.
Ia menambahkan, adapun sejumlah kendala maupun problematika yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan selama tahun 2025 diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk dijadikan sebagai acuan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun-tahun selanjutnya.
“kami menyampaikan perhargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang tulus atas perhatian para pimpinan dan anggota DPRD yang telah berkenan mencermati apa yang kami sampaikan pada hari ini”, kata Bistamam.
Selanjutnya, penyerahan laporan tentang pertanggungjawaban tahun 2025 oleh Bupati Rokan Hilir kepada pimpinan DPRD Rohil. (Hen)












