
DUMAI, Tribunriau- Mutasi Karyawan yang dilakukan sepihak oleh PT. Perintis Group Cabang Dumai dinilai telah menyalahi Undang-undang Tenaga Kerja Pasal 32 Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Demikian dikatakan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai, Mhd Alfien DK di kantornya, Selasa (8/10/2019) dilansir SorotRiau.
“Saya mengklasifikasikan peristiwa ini sebagai salah satu bentuk indikasi intimidasi terhadap karyawan, secara aturan jelas melanggar pasal 32 UU NO 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan juga berkemungkinan melanggar aturan ketenagakerjaan yang lainnya, seperti pelaksanaan SK pengangkatan karyawan,” ujar pria yang akrab disapa Alfien.
Dijelaskan Alfien, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh HRD/GA, Hendra Ruslim, namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil dan perusahaan akan tetap memutasi karyawan tersebut.
“Maka dalam rangka menjaga hak konstitusi karyawan, pihak kami akan melakukan pengaduan ke Disnakertrans Kota Dumai sesegera mungkin,” tegas Alfien.
Sebelumnya, SPN menerima permintaan permohonan pendampingan dari salah seorang karyawan PT. Perintis Group Cabang Dumai yang telah bekerja 9 tahun, namun dimutasi secara sepihak oleh perusahaan. (red)











