DPRD Rohil Setuju Ranperda penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Dan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan Masyarakat ditetapkan Jadi Perda

ROHIL, Tribunriau – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (ROHIL) menyetujui Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Daerah dan Rancangan peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan Masyarakat ditetapkan menjadi peraturan Daerah (perda), pada rapat paripurna, senin (28/7/2025) malam di ruang sidang utama DPRD Rohil, Bagansiapiapi.

Rapat dipimpin ketua DPRD Rohil Ilhammi. S. Tr.Keb didampingi wakil ketua DPRD Rohil Imam Seroso, wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, Hadir Anggota DPRD Rohil, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles. BBA. MBA, sekda Rohil Fauzi Efrizal, sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi.S.Sos, kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir.

Pimpinan rapat ketua DPRD Rohil Ilhammi. S. Tr. Keb mengatakan, Untuk diketahui bersama bahwa rapat paripurna ke Delapan masa persidangan 1 januari sampai april tanggal 10 pebruri 2025 Bupati Rokan Hilir menyampaikan Rancangan peraturan Daerah tentang penyelengaraan cadangan pangan pemerintah Daeah dan Rancangan peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat yang mana Ranperda tersebut untuk dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan sebagai peraturan Daerah

Tahapan selanjutnya pembahasan Ranperda tersebut telah dilaksanakan DPRD sesuai tingat pembicaraan yang diatur pada pasal 15 ayat 3 peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib dan pembahasannya dilaksanakan oleh panitia khusus yang anggotanya dari utusan fraksi – fraksi yang ditetapkan dengan surat keputusan DPRD Nomor 05 Tahun 2025 tanggal 11 pebruari 2025.

Panitia khusus DPRD telah melaksanakan pembahasan bersama dengan TIM Penyusun Rancangan peraturan Daerah kabupaten Rokan Hilir, Pada kesempatan ini akan menyampaikan hasil pembahasannya

Lanjut ilhammi, Sesuai ketentuan ayat 4 pasal 15 diatas, proses pembahasan atas Ranperda tentang penyelengaraan cadangan pangan pemerintah Daerah dan Ranperda tentang ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat akan memasuki pembicaraan tingkat 2 , yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang meliputi kegiatan :

1.penyampaian laporan yang berisi konsep pembahasan pendapat Fraksi dan hasil pembahasan pembicaraan tingkat satu oleh pimpinan panitia khusus

2.permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota DPRD dalam rapat paripurna .

3.pendapat akhir Bupati

Selanjutnya, Laporan akhir pansus D oleh Iwan Sunaria menyampaikan, terhadap Ranperda perencanaan cadangan pangan pemerintah daerah, kami dapat menyelesaikan tugas Pansus yang diamanahkan melalui surat keputusan DPRD Rokan Hilir nomor 5 tahun 2025 tanggal 11 Februari 2025.

Dalam perjalanannya Pansus telah melakukan pembahasan dengan tahapan sesuai ketentuan pasal 15 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib, berikut beberapa poin penting yang dapat kami sampaikan terkait pembahasan pansus diantaranya :

1.pansus telah melaksanakan rapat kerja intensif pansus bersam TIM Penyusun Ranperda dalam hal ini asisten dua administrasi dan pembangunan dinas ketahanan pangan dan pertanian rokan hilir, dinas perindustrian perdagangan dan pasar, bidang keterampilan dan distribusi pangan, badan penanggulangan bencana daerah, Dinas perhubungan dan bagian hukum sekda kabupaten rokan hilir .

2.terhadap Ranperda penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, pansus juga melaksanakan komparasi ke daerah-daerah yang telah melaksanakan pembahasan maupun penetapan Ranperda terkait.

3.rapat pansus bersama tim penyusun dalam rangka finalisasi pembahasan Ranperda penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan bersama pada tanggal 2 mei 2025.

4.Harmonisasi kementerian hukum kantor wilayah riau pada tanggal 28 mei 2025.

5.Rapat kerja fasilitasi Ranperda penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah kebiro hukum setda provinsi riau pada tanggal 13 juni 2025

6 dari pembahasan komparasi harmonisasi dan fasilitas yang telah dilakukan oleh pansus diperoleh beberapa perubahan atas Ranperda ini diantaranya :

disampaikan melalui surat nomor 3170/100.3.2 dari HK 2025 pada tanggal 11 Juli 2025, laporan akhir pansus C DPRD Kabupaten Rokan Hilir ini juga disertai dengan berat peran serta yang matriks pembahasan terlampir yang digunakan sebagai bahan evaluasi .

4.Rancangan peraturan daerah provinsi dan ketentraman serta penerima masyarakat telah disesuaikan dan terdiri atas 15 Bab dan 54 pasal.

5.mengingat perlunya peraturan daerah sebagai produk hukum daerah terkait kebijakan dalam penyelenggaraan ketertiban, ketentraman, ketertiban umum dan penerima masyarakat akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan kewenangannya yaitu penegakan peraturan perundangan daerah baik secara preventif maupun non yudisial serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta Bagaimana masyarakat Pansus C DPRD Kabupaten Rokan Hilir agar Rancangan peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir tentang penyelenggaraan umum dan ketentraman masyarakat dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir, pungkas Aswin.

Selanjutnya penandatanganan surat keputusan DPRD kabupaten Rokan Hilir tentang persetujuan Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Daerah dan Ranperda tentang ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat untuk ditetapkan sebagai peraturan Daerah sekaligus penyerahannya kepada Bupati diwakili wakil Bupati Rohil Jhony Charles. BBA. MBA. (Hen)