Beranda blog Halaman 52

Pimpinan Kerja Rig Terancam Pidana 7 Tahun Karena Terlibat Curanmor, Ini Penjelasan Kapolsek Mandau dan Kapolres Bengkalis

Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Sungguh aneh dan membingungkan bagi masyarakat di Duri, terutama masyarakat sebagai pekerja Rig di area PT. Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR),  juga para kuli tinta, mendengar adanya seorang Pimpinan Kerja (Toolpusher) Rig yang gajinya perbulan sekitar Rp.15.000.000,-(limabelas juta rupiah) atau lebih, masih tega melakukan pencurian kendaraan/sepeda motor di area parkiran PT. PHR Gate 125 Duri. Akibatnya, ia ditangkap tim Polsek Mandau, dan terancam hukuman pidana kurungan selama 7 tahun.

Sebagaimana diungkapkan Kapolsek Mandau AKP Primadona dan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, mengenai jaringan pencurian kendaraan motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Duri, dalam acara Konferensi Pers, di depan Kantor Polsek Mandau, Jl.Jenderal Sudirman Duri, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (30/05/25) pukul 09.00 WIB hingga selesai.

AKP Primadona menerangkan, bahwa dari hasil pengembangan enam Laporan Polisi (LP), pihaknya berhasil membongkar 22 aksi curanmor yang dilakukan oleh seorang tersangka utama berinisial RN. Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 unit sepeda motor, beberapa plat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta komponen kendaraan seperti fairing dan perlengkapan lainnya yang telah dilepas.

“Tersangka RN menjual motor hasil curian melalui marketplace Facebook. Sebelum dijual, identitas kendaraan dimodifikasi dengan melepas plat nomor dan mengganti tampilan luarnya agar tidak dikenali,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut diterangkan AKP Primadona, kasus ini mulai terungkap setelah seorang korban bernama Tohom Parulian Manalu menemukan sepeda motornya dijual secara online. Ia kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tersangka RN akhirnya berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi sistem COD (cash on delivery).

“Selain RN, polisi juga menangkap dua orang penadah tetap berinisial AP dan AKM. Keduanya diduga telah beberapa kali memesan sepeda motor curian dari RN,” ujar Kapolsek.

Lanjutnya, terkait proses hukum, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Tersangka RN (29) dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-5 atau Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Tersangka AP (31) dan AKM (19) dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Kami masih mendalami kasus ini karena terdapat ketidaksesuaian antara jumlah laporan kehilangan dan barang bukti yang diamankan. Beberapa motor belum diketahui pemiliknya, dan ada indikasi sebagian berasal dari luar daerah, termasuk dari Medan,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menambahkan, ini merupakan prestasi yang sangat luarbiasa bagi Kapolsek Mandau dan jajaranya yang sudah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, yang juga sudah terjadi berpuluh tahun lamanya dan membuat keresahan masyarakat.

Adapun motif pelaku (RN) melakukan tindak pidana curanmor di Gate 125 area PT.PHR dengan memakai baju dinas kerja salah satu PT rekanan PT.PHR (jabatan : Toolpusher), karena faktor ekonomi, terlilit banyak hutang, dan keluarga sangat membutuhkan banyak uang untuk biaya perobatan.

“Tersangka (RN) mengakui perbuatanya melakukan curanmor sejak tahun 2021, dan masih aktif bekerja,” ujar Kapolres.

Kapolres berpesan kepada masyarakat Bengkalis khususnya Duri, bila merasa ada kehilangan sepeda motor, bisa diambil di kantor Polsek Mandau, dengan syarat, membawa bukti BPKB dan STNK.

“Kami dari Polres Bengkalis sangat komit dan merespon semua laporan dari masyarakat untuk ditindaklanjuti penegakan hukum secara profesional dan tuntas.Kami menghimbau kepada masyarakat bila memerlukan kehadiran polisi ditengah masyarakat, silahkan dihubungi no contack lapor pak Kapolres; 082181842003.

Pada kesempatan ini, Datuk Zulfikar mengatasnamakan LAMR Bathin Solapan dan FKUB, mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Bengkalis dan Kapolsek Mandau beserta tim, yang sudah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sering terjadi selama ini.”Termasuk juga terjadi di tahun 2025 ini sudah 3 kali kehilangan sepeda motor di Mesjid Arafah, namun mungkin pihak korban tidak melapor jadi tidak tau kelanjutanya,” ujarnya.

Hal Senada juga disampaikan oleh Tohom P Manalu yang sudah mendapatkan sepeda motornya yang hilang sejak 7 Mei 2025.”Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada bapak Kapolres Bengkalis dan bapak Kapolsek Mandau beserta tim buser, yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku curanmor, sehingga sepeda motor saya sudah kembali,” ucapnya.

Terakhir, perwakilan dari PT.PHR pada intinya juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Bengkalis dan Kapolsek Mandau, dengan prestasi mengungkap kasus curanmor di wilayah kerja operasional PT.PHR.”Semoga kedepanya Polres Bengkalis dan Polsek Mandau terus meningkatkan situasi aman dan kondusif ditengah masyarakat, dan semakin jaya terus Polres Bengkalis dan Polsek Mandau,” ujar Akhlak.

Turut hadir diacara Konferensi Pers, Camat Bathin Solapan diwakili Kasi Trantibun Benni Hendra, DPH LAMR  Datuk Zulfikar Indra, Danramil 03/ Mandau Kapten Czi Suratmin, PHR, dan sejumlah awak media.(jlr). 

Hearing Forum Peduli Pemuda dan Masyarakat Bukit Batu Bersama Komisi II dan Lintas Komisi DPRD Kabupaten Bengkalis

Tribunriau.com. Bengkalis, Kamis, 29/05/2025. Bengkalis, Perjuangan Forum Peduli Pemuda dan Masyarakat Bukit Batu untuk Masyarakat pemilik lahan yang tidak terakomodir di perkebunan Sawit yang dikelola oleh PT. Surya Dumai Agrindo, dengan sistem plasma yang dikelola oleh Koperasi Bukit Batu Darul Makmur, yang berencana melakukan aksi Demo pada tanggal 7 Mei 2025, yang pada akhirnya di batalkan karena dimedia sasi dari pihak Polres, dengan konsekwensi akan di laksanakan Hearing bersama DPRD Kabupaten Bengkalis.

Hal tersebut dapat terlaksana, Kemaren Senin 26 mei 2025, Bertempat di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kabupaten Bengkalis. Dalam Agenda tersebut, hadir Selain Anggota Komisi II diantara nya, H. Muhammad Rafee, Asep Setiawan , Rindra Wardana, Perwakilan Lintas Komisi, Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis, H. Ismail.MP, perwakilan Dinas Perkebunan, Perwakilan Camat Bukit Batu oleh Sekcam Abditiansyah, STTP.M.Si. Pihak PT. SDA Thomas, Perwakilan Koperasi BBDM, Sulaiman, Dan beberapa perwakilan dari Forum Peduli Pemuda dan Masyarakat Bukit Batu sendiri yang di komandoi Syaiful yang didampingi Masyarakat pemilik lahan.

Dalam pertemuan tersebut seperti disampaikan Ketua Forum Peduli Pemuda dan Masyarakat Bukit Saiful” Kami mewakili Masyarakat Kelompok Tani dari 2 Desa dan 1 Kelurahan, mengarahkan pembahasan didalam Hearing membahas Masalah subtansi, dimana Sebanyak 855 anggota yang terkesan fiktif,dan kami tidak menerima apapun yang disampaikan dalam bentuk pendapat statement, dan apa pun diluar ketentuan.”Dalam hal tersebut, apa yang telah disampaikan disetujui oleh pihak Perusahaan yang disanggupi oleh Pihak Perusahaan melalui pernyataan Perwakilan nya Thomas.

Hal tersebut Ditanggapi langsung Oleh Anggota Komisi II, H. Muhammad Rafee dan Rindra Wardana dengan bertanya langsung kepada Pihak Perusahaan ” Saat ini kita gunakan Hati Nurani Bapak, apakah benar mereka yang hadir disini memiliki hak, apa bila ada maka Pihak Perusahaan harus memberikan nya.”Hasil dari pertemuan tersebut, maka dibuat sebuah Kesempatan bersama agar Pihak Perusahaan dalam hal ini Koperasi Bukit Batu Darul Makmur dan menyelesaikan permasalah Dalam waktu 2 bulan atau 60 hari, dan apa bila dalam kurun waktu tersebut permasalah belum diselesaikan di tidak lanjuti dengan Ketentuan dan Peraturan perundangan undangan yang berlaku. ( R461L ).

Apical Fasilitasi Perbaikan Jembatan dan Jalan di Kelurahan Lubuk Gaung Dumai Riau

Apical melalui unit bisnisnya di Kota Dumai kembali menunjukan perhatiannya terhadap wilayah sekitar. Kali ini perusahaan pengolah minyak nabati itu fasilitasi perbaikan Jembatan Sungai Nerbit dan jalan di Kelurahan Lubuk Gaung.

Perbaikan dilakukan pada bagian urukan jembatan di kedua sisi dan jalan di sekitar simpang yang tampak rusak parah.

Atas kerusakan tersebut dinilai dapat membahayakan pengguna jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Perbaikan Jembatan Sungai Nerbit mencakup area sepanjang 11,5 meter, lebar 6 meter, dan kedalaman 0,35 meter.

Sedangkan untuk simpang empat Jalan Nerbit, perbaikan dilakukan pada area sepanjang 11,5 meter, lebar 3 meter, dan kedalaman 0,35 meter.

“Apical sangat memperhatikan kebutuhan infrastruktur masyarakat, khususnya di sekitar area operasional kami. Jalan dan jembatan ini sangat penting bagi aktivitas sehari-hari warga. Oleh karena itu kami memfasilitasi perbaikan ini untuk mendukung mobilitas masyarakat,” ujar perwakilan Manajemen Apical, Kamero Bangun, Rabu (28/5/2025).

Dikatakan Kamero, fasilitasi perbaikan jembatan dan ajalan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan terhadap filosofi 5C, yaitu: Community, Country, Climate, Customer, dan Company.

Sementara itu, Plh Camat Sungai Sembilan
Ade Wicaksono Sohles, S.STP, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari pihak perusahaan terkait hal ini.

“Jalan dan jembatan ini adalah penghubung utama antar kelurahan seperti Lubuk Gaung, Basilam Baru, Tanjung Penyembal, Sungai Geniot, dan Batu Teritip. Warga sangat bergantung pada jalur ini untuk beraktivitas setiap hari,” kata Ade.

Ade tak lupa mengucapkan terima kasih atas kontribusi perusahaan-perusahaan yang ikut serta dalam pembangunan ini.

“Kami berterima kasih atas kontribusi perusahaan-perusahaan, termasuk Apical melalui PT Sari Dumai Oleo, yang sudah ikut serta dalam perbaikan. Semoga kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha bisa terus terjalin dengan baik ke depannya,” pungkas Ade.

Sebagai informasi, Jalan dan jembatan Sungai Nerbit ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.

Meski begitu, kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat tetap menjadi kunci agar infrastruktur di wilayah ini terus terjaga dan bisa dimanfaatkan secara optimal.

Tiga perusahaan lain yang juga beroperasi di wilayah tersebut turut terlibat dalam perbaikan jembatan dan jalan ini. (rls)

Wabup Jhony Charles,BBA,MBA Buka Rakerkab KONI Rohil Tahun 2025

ROHIL, Tribunriau – Bupati kabupaten Rokan Hilir diwakili Wakil Bupati (Wabup) Rohil Jhony Charles.BBA,MBA secara Resmi Membuka Rapat kerja kabupaten (Rakerkab) Koni Rokan Hilir (Rohil) Tahun 2025, Rabu (28/5/2025) di Gedung H. Misran Rais Bagansiapiapi. 

Rakerkab KONI tersebut mengusung tema “Melalui Rapat kerja KONI Tahun 2025 kita perkokoh kebersamaan Dalam memajukan prestasi olah Raga kabupaten Rokan Hilir menghadapai porprov Riau XI di kota Dumai dan kabupaten siak Tahun 2026”

Hadir Wakil ketua KONi porvinsi Riau Khairul Fahmi, Organisasi KONI Provinsi Riau , plh.sekda Rohil Ferry H. Parya, DPRD Rohil, Porkopimda, kapolsek Bangko, Camat Bangko, ketua KONI Rohil Samsuri. SH. MSi dan Pengurus KONI. 

Wakil Bupati Jhony Charles,BBA,MBA mengatakan, satu yang harus kita apresiasi,Transisi KONI ini luar biasa , dari ketua sebelumnya sampai sekarang semuanya bagus, kemudian yang saya apresiasi pengurusnya kompak. 

“Saya yakin dan percaya dibawah komandonya ketua KONI pak syamsuri , Rakerkab ini Bisa berjalan dengan Baik “, harap Jhony Charles. 

Mengenai porprov Riau, pesan Dia, kalau ingin mendapatkan peringkat Tujuh, terutama kerja Tim harus solid . Kalau seandai nya ada pergantian ketua, itu hal yang biasa . 

“Setelah terbentuk panitia Rakerkab ini, carilah ketua yang bisa membawa kabupaten Rokan Hilir peringkat tujuh ke porprov, jangan cari ketua yang mencle-mencle, jadi seandai tak ada pigurnya lagi harap maklumlah , saya akan tegur nantinya, karena kalau mau peringkat tujuh harus kerja sama dengan kepala Daerahnya , siapa yang terpilih nanti sebagai ketua KONI Rohil kedepan”, ujar Jhony Charles. 

Selanjutnya Ketua KONI Samsuri.SH,MSi berharap Rakerkab hari ini berjalan dengan lancar dan menghasilkan program-program kerja yang akan dilanjutkan oleh kepengurusan Baru, terlepas siapapun ketuanya, kita yakin dan percaya KONI Kabupaten Rokan Hilir dapat mengangkat prestasinya baik ditingkat provinsi maupun Nasional. 

“Apa yang menjadi hajat tujuan kita bersama, tentunya ada kerja sama antara KONI dan pemerintah dan juga pihak swasta, sehingga dapat berkelaborisasi mampu menghasilkan pembinaan , kemudian langkah kedepannya prestasi”, katanya. 

Untuk Raker kali ini, Tambah Dia, kita ada beberapa agenda, yaitu pelaporan tanggung jawab kami sebagai pengurus Tahun 2024, Kemudian kami akan membentuk Tim penjaringan untuk ketua KONI masa Bhakti 2025-2028 dan kemudian dianggap perlu dalam Raker nanti , pungkas Samsuri. (Hen) 

Kapolsek Mandau dan Kapolres Bengkalis Imbau Masyarakat Jangan Bakar Lahan, Pidana Menantimu !

Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Mulai bulan Mei 2025 ini musim kemarau sudah dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, apalagi panas terik matahari yang sungguh sangat panas.Biasanya sering terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Mandau kususnya dan Polres Bengkalis umumnya.

Untuk itu, Kapolsek Mandau AKP Primadona dan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui media ini, menghimbau kepada masyarakat agar; 1.Stop/tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan, karena pidana menantimu.2.Hindari melakukan pembakaran diarea lahan dan hutan.3.Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar lahan dan hutan.4.Tidak melemparkan puntung rokok sembarangan.5.Segera lapor petugas jika melihat kebakaran lahan dan hutan ke nomor HP 082171980943.

Bila terjadi kebakaran lahan dan hutan, akan membuat fatal terjadinya kebakaran yang membesar dan meluas/mengenai lahan perkebunan masyarakat yang lain.Sehingga menimbulkan polusi udara melalui asap yang banyak dibawa angin kemana-mana dan mengganggu aktifitas masyarakat terutama dijalanan.

“Pelaku pembakaran hutan dapat dipidana dengan UU No.41 tahun 1999, tentang kehutanan, pasal 27 ayat (3) UU RI tahun 1999, dengan ancaman hukuman 15 (limabelas) tahun penjara dan denda 5.000.000.000 (lima milyar rupiah),” terang Kapolsek Mandau AKP Primadona, Rabu (28/05/25).

Proyek Miliaran Pagar Daerah Tangkapan Air Waduk Sei Harapan TA 2020 Dinilai Sia-sia

Batam, Tribunriau – Proyek bernilai miliaran Pagar Daerah Tangkapan Air Waduk Sei Harapan di BP Batam Tahun Anggaran (TA) 2020 dinilai sia-sia, Rabu (28/5).

Hasil pantauan awak media di sepanjang Sungai Tamiang menuju Sungai Harapan, Sei Kupang, pagar yang selesai dibangun pada Desember 2020 itu sudah ditutupi rumput, bahkan sebagian pagar telah hancur.

Bahkan, ada juga Tiang penyangga pagar hampir tumbang karena terkikis air.

Kondisi ini terkesan penanaman tiang penyangga tampak tidak direncanakan dengan baik.

Tampak juga sebagian tiang ditanam di batu keras (batu cadas), sementara sebagian lainnya di pinggir saluran air sehingga mudah terkikis.

Tiang penyangga yang terbuat dari pipa paralon dicor semen dinilai sangat tidak kokoh dan tidak sesuai sebagai penyangga pagar.

“Proyek dengan anggaran miliaran rupiah ini tidak dipelihara dan diperbaiki,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya kepada awak media, Selasa (27/5).

Ia mempertanyakan fungsi pengawasan dan dana pemeliharaan aset BP Batam selama ini. “Kalau terus begini, mungkin tak lama lagi pagar pelindung hutan lindung ini akan jebol, hancur, dan sia-sia,” ungkapnya dengan kesal.

Pagar yang sudah dililit rumput, bahkan dengan rumput yang lebih tinggi dari pagar itu sendiri, gagal menjalankan fungsinya.

Binatang seperti monyet dengan mudah keluar dari pagar dan mengganggu pengguna jalan di sekitar area tersebut. “Jadi, apa fungsinya pagar ini?, kemana anggaran pemeliharaan aset BP Batam selama ini?,” tanyanya.

Sementara itu, salah seorang staf humas ketika ditemui awak media enggan memberikan jawaban terkait hal tersebut serta meminta awak media untuk menyampaikan konfirmasi secara tertulis.

Untuk diketahui, dari data LPSE BP Batam, proyek dengan nama Pemeliharaan Pagar Daerah Tangkapan Air Waduk Sei Harapan ini bernilai Rp 4 Miliar lebih. (Pilian)

Standar Pelayanan PLN Batam Dipertanyakan

Batam, Tribunriau – Pemasangan jaringan listrik oleh PLN Batam di wilayah Kelurahan Sungai Pelunggut, khususnya di Kampung Tua Dapur 12, menuai kritik karena dinilai tidak memenuhi standar keselamatan, Rabu (28/5).

Berdasarkan pantauan di lapangan, kabel-kabel listrik yang menghubungkan tiang-tiang kayu sederhana ke rumah-rumah warga tampak tidak tertata rapi, bergelantungan secara tidak teratur, dan memberikan kesan amburadul.

Lebih lanjut, instalasi listrik di rumah-rumah warga tidak dilengkapi dengan meteran listrik, yang seharusnya menjadi standar wajib dalam distribusi listrik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait standar pelayanan dan keamanan konsumen yang diberikan oleh PLN Batam.

Sesuai regulasi, instalasi listrik harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) untuk menjamin keamanan serta kenyamanan pengguna.

Kabel-kabel yang tidak tertata rapi dan penggunaan tiang kayu yang tampak tidak memadai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, seperti korsleting atau bahaya kebakaran.

Oleh karena itu, perlu dipertanyakan apakah pemasangan jaringan listrik di Kampung Tua Dapur 12 telah memenuhi standar SNI dan regulasi keselamatan lainnya.

PLN Batam perlu segera mengevaluasi dan memperbaiki instalasi tersebut demi menjamin hak konsumen atas layanan listrik yang aman dan berkualitas. (pilian)

Rapat DPRD Rohil Dengan TAPD Dan Seluruh Kepala OPD Bahas Efesiensi Anggaran T.A 2025

ROHIL, Tribunriau – Rapat pimpinan dan seluruh ketua dan Anggota komisi DPRD Dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Dan Seluruh Kepala OPD, Dalam Rangka Rapat Pembahasan Efisiensi Anggaran Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 ,

Rapat di laksanaksanakan diruang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Bagansiapiapi, selasa (27/5/2025) sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan selesai. 

Rapat Dipimpin ketua DPRD Rohil Ilhammi, S.Tr.Keb, Hadir Wakil DPRD Maston, Basiran Nur Efendi, Anggota DPRD Rohil. 

Sedangkan Dari pemerintah Daerah, Hadir plt. Sekda Rohil Ferry H. Parya, kepala BPKAD Darwan dan seluruh kepala OPD Dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir. (Hen) 

Kominfo Rokan Hilir Ikut Berpartisipasi dalam Turnamen Sepakbola Silaturahmi Cup 2 

ROHIL, Tribunriau –Turnamen sepakbola Silaturahmi Cup 2 resmi digelar di Rokan Hilir, dengan berbagai tim lokal turut ambil bagian dalam ajang olahraga ini. Salah satu peserta yang ikut berpartisipasi adalah Kominfo Rohil, yang berharap kompetisi ini dapat menjadi wadah untuk meningkatkan semangat olahraga di daerah tersebut.

Manajer tim Kominfo Rohil, Syafrizal alias Ijal, menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa timnya siap bertanding dengan menjunjung tinggi sportivitas dalam kompetisi ini. 

“Turnamen ini menjadi sarana mempererat olahraga di Rokan Hilir, dan kami sangat mendukung adanya kompetisi sepakbola seperti ini,” ujarnya, Senin malam (26/5/2025).

Pembukaan turnamen Silaturahmi Cup 2 dijadwalkan berlangsung besok sore, Selasa, dan diharapkan bisa menjadi momentum bagi para atlet daerah untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka. Turnamen ini juga bertujuan untuk memperkuat hubungan antar komunitas olahraga serta mendukung perkembangan sepakbola lokal.

Dengan terselenggaranya turnamen ini, diharapkan masyarakat dan para pecinta sepakbola di Rokan Hilir dapat semakin termotivasi dalam mengembangkan olahraga di wilayahnya. Tutupnya . 

Pansus C DPRD Rohil  Rapat Lanjutan Bahas Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat

ROHIL, Tribunriau – Panitia khusus (Pansus) C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan Rapat Lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Peraturan Umum dan ketentraman Masyarakat. 

Demikian Hal itu dikatakan Ketua Pansus C, Purnomo S.Ag , senin (25/5/2025) di kantor DPRD Bagansiapiapi, usai Rapat. 

” Hari ini baru saja rapat pansusnya, berhubung selama masa pembahasan ada poin-poin yang belum bisa dicarikan solusinya, yaitu memungkinkan tidaknya masuk item perilaku tindakan kriminal yang disebut tindak pidana ringan (tipiring), maka kami mengundang pihak dari Kanwil Kementkum HAM Riau, pak Arief untuk minta penjelasannya,” Sebut Purnomo.

Dari masukan yang telah dipaparkan, jelas Dia, dapat dipahami bahwa posisi pemerintah daerah dengan perda-nya, dengan keberadaan Satpol PP untuk penegakan perda dan Unsur Liinmas di tingkat kepenghuluan, berkaitan dengan masalah kriminalitas hanya sampai pada tahapan pencegahana.

“Begitu juga pengamanan baik perorang maupun badan usahanya, sedangkan terkait dengan penindakan hukum tetap kembali ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait,” katanya.

Untuk selanjutnya, Tambah Dia, akan ada rapat lanjutan lagi, diharapkan bisa finalisasi sore nanti. Baru setelah itu kami kirimkan draft pembahasan Ranperda ke kanwil untuk harmonisasi, baru ke biro hukum untuk fasilitasi Setelah itu baru bisa disahkan, mudah-mudahan terlaksana pada bulan Juni nanti. 

Rapat pembahasan terang Purnomo, diikuti oleh ketua dan sejumlah pansus, Pimpinan DPRD Rohil Basiran Nur Efendi MIP, OPD pengusung atau pemprakarsa Satpol PP Rohil, perwakilan Kemenkum HAM Riau, Bagian Hukum Setdakab Rohil.

Terbaru

Populer