Untuk itu, Kapolsek Mandau AKP Primadona dan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui media ini, menghimbau kepada masyarakat agar; 1.Stop/tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan, karena pidana menantimu.2.Hindari melakukan pembakaran diarea lahan dan hutan.3.Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar lahan dan hutan.4.Tidak melemparkan puntung rokok sembarangan.5.Segera lapor petugas jika melihat kebakaran lahan dan hutan ke nomor HP 082171980943.
Bila terjadi kebakaran lahan dan hutan, akan membuat fatal terjadinya kebakaran yang membesar dan meluas/mengenai lahan perkebunan masyarakat yang lain.Sehingga menimbulkan polusi udara melalui asap yang banyak dibawa angin kemana-mana dan mengganggu aktifitas masyarakat terutama dijalanan.
“Pelaku pembakaran hutan dapat dipidana dengan UU No.41 tahun 1999, tentang kehutanan, pasal 27 ayat (3) UU RI tahun 1999, dengan ancaman hukuman 15 (limabelas) tahun penjara dan denda 5.000.000.000 (lima milyar rupiah),” terang Kapolsek Mandau AKP Primadona, Rabu (28/05/25).













