Pansus C DPRD Rohil  Rapat Lanjutan Bahas Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat

ROHIL, Tribunriau – Panitia khusus (Pansus) C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan Rapat Lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Peraturan Umum dan ketentraman Masyarakat. 

Demikian Hal itu dikatakan Ketua Pansus C, Purnomo S.Ag , senin (25/5/2025) di kantor DPRD Bagansiapiapi, usai Rapat. 

” Hari ini baru saja rapat pansusnya, berhubung selama masa pembahasan ada poin-poin yang belum bisa dicarikan solusinya, yaitu memungkinkan tidaknya masuk item perilaku tindakan kriminal yang disebut tindak pidana ringan (tipiring), maka kami mengundang pihak dari Kanwil Kementkum HAM Riau, pak Arief untuk minta penjelasannya,” Sebut Purnomo.

Dari masukan yang telah dipaparkan, jelas Dia, dapat dipahami bahwa posisi pemerintah daerah dengan perda-nya, dengan keberadaan Satpol PP untuk penegakan perda dan Unsur Liinmas di tingkat kepenghuluan, berkaitan dengan masalah kriminalitas hanya sampai pada tahapan pencegahana.

“Begitu juga pengamanan baik perorang maupun badan usahanya, sedangkan terkait dengan penindakan hukum tetap kembali ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait,” katanya.

Untuk selanjutnya, Tambah Dia, akan ada rapat lanjutan lagi, diharapkan bisa finalisasi sore nanti. Baru setelah itu kami kirimkan draft pembahasan Ranperda ke kanwil untuk harmonisasi, baru ke biro hukum untuk fasilitasi Setelah itu baru bisa disahkan, mudah-mudahan terlaksana pada bulan Juni nanti. 

Rapat pembahasan terang Purnomo, diikuti oleh ketua dan sejumlah pansus, Pimpinan DPRD Rohil Basiran Nur Efendi MIP, OPD pengusung atau pemprakarsa Satpol PP Rohil, perwakilan Kemenkum HAM Riau, Bagian Hukum Setdakab Rohil.