Hearing Forum Peduli Pemuda dan Masyarakat Bukit Batu Bersama Komisi II dan Lintas Komisi DPRD Kabupaten Bengkalis

Tribunriau.com. Bengkalis, Kamis, 29/05/2025. Bengkalis, Perjuangan Forum Peduli Pemuda dan Masyarakat Bukit Batu untuk Masyarakat pemilik lahan yang tidak terakomodir di perkebunan Sawit yang dikelola oleh PT. Surya Dumai Agrindo, dengan sistem plasma yang dikelola oleh Koperasi Bukit Batu Darul Makmur, yang berencana melakukan aksi Demo pada tanggal 7 Mei 2025, yang pada akhirnya di batalkan karena dimedia sasi dari pihak Polres, dengan konsekwensi akan di laksanakan Hearing bersama DPRD Kabupaten Bengkalis.

Hal tersebut dapat terlaksana, Kemaren Senin 26 mei 2025, Bertempat di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kabupaten Bengkalis. Dalam Agenda tersebut, hadir Selain Anggota Komisi II diantara nya, H. Muhammad Rafee, Asep Setiawan , Rindra Wardana, Perwakilan Lintas Komisi, Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis, H. Ismail.MP, perwakilan Dinas Perkebunan, Perwakilan Camat Bukit Batu oleh Sekcam Abditiansyah, STTP.M.Si. Pihak PT. SDA Thomas, Perwakilan Koperasi BBDM, Sulaiman, Dan beberapa perwakilan dari Forum Peduli Pemuda dan Masyarakat Bukit Batu sendiri yang di komandoi Syaiful yang didampingi Masyarakat pemilik lahan.

Dalam pertemuan tersebut seperti disampaikan Ketua Forum Peduli Pemuda dan Masyarakat Bukit Saiful” Kami mewakili Masyarakat Kelompok Tani dari 2 Desa dan 1 Kelurahan, mengarahkan pembahasan didalam Hearing membahas Masalah subtansi, dimana Sebanyak 855 anggota yang terkesan fiktif,dan kami tidak menerima apapun yang disampaikan dalam bentuk pendapat statement, dan apa pun diluar ketentuan.”Dalam hal tersebut, apa yang telah disampaikan disetujui oleh pihak Perusahaan yang disanggupi oleh Pihak Perusahaan melalui pernyataan Perwakilan nya Thomas.

Hal tersebut Ditanggapi langsung Oleh Anggota Komisi II, H. Muhammad Rafee dan Rindra Wardana dengan bertanya langsung kepada Pihak Perusahaan ” Saat ini kita gunakan Hati Nurani Bapak, apakah benar mereka yang hadir disini memiliki hak, apa bila ada maka Pihak Perusahaan harus memberikan nya.”Hasil dari pertemuan tersebut, maka dibuat sebuah Kesempatan bersama agar Pihak Perusahaan dalam hal ini Koperasi Bukit Batu Darul Makmur dan menyelesaikan permasalah Dalam waktu 2 bulan atau 60 hari, dan apa bila dalam kurun waktu tersebut permasalah belum diselesaikan di tidak lanjuti dengan Ketentuan dan Peraturan perundangan undangan yang berlaku. ( R461L ).