Pimpinan Kerja Rig Terancam Pidana 7 Tahun Karena Terlibat Curanmor, Ini Penjelasan Kapolsek Mandau dan Kapolres Bengkalis

Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Sungguh aneh dan membingungkan bagi masyarakat di Duri, terutama masyarakat sebagai pekerja Rig di area PT. Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR),  juga para kuli tinta, mendengar adanya seorang Pimpinan Kerja (Toolpusher) Rig yang gajinya perbulan sekitar Rp.15.000.000,-(limabelas juta rupiah) atau lebih, masih tega melakukan pencurian kendaraan/sepeda motor di area parkiran PT. PHR Gate 125 Duri. Akibatnya, ia ditangkap tim Polsek Mandau, dan terancam hukuman pidana kurungan selama 7 tahun.

Sebagaimana diungkapkan Kapolsek Mandau AKP Primadona dan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, mengenai jaringan pencurian kendaraan motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Duri, dalam acara Konferensi Pers, di depan Kantor Polsek Mandau, Jl.Jenderal Sudirman Duri, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (30/05/25) pukul 09.00 WIB hingga selesai.

AKP Primadona menerangkan, bahwa dari hasil pengembangan enam Laporan Polisi (LP), pihaknya berhasil membongkar 22 aksi curanmor yang dilakukan oleh seorang tersangka utama berinisial RN. Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 unit sepeda motor, beberapa plat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta komponen kendaraan seperti fairing dan perlengkapan lainnya yang telah dilepas.

“Tersangka RN menjual motor hasil curian melalui marketplace Facebook. Sebelum dijual, identitas kendaraan dimodifikasi dengan melepas plat nomor dan mengganti tampilan luarnya agar tidak dikenali,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut diterangkan AKP Primadona, kasus ini mulai terungkap setelah seorang korban bernama Tohom Parulian Manalu menemukan sepeda motornya dijual secara online. Ia kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tersangka RN akhirnya berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi sistem COD (cash on delivery).

“Selain RN, polisi juga menangkap dua orang penadah tetap berinisial AP dan AKM. Keduanya diduga telah beberapa kali memesan sepeda motor curian dari RN,” ujar Kapolsek.

Lanjutnya, terkait proses hukum, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Tersangka RN (29) dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-5 atau Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Tersangka AP (31) dan AKM (19) dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Kami masih mendalami kasus ini karena terdapat ketidaksesuaian antara jumlah laporan kehilangan dan barang bukti yang diamankan. Beberapa motor belum diketahui pemiliknya, dan ada indikasi sebagian berasal dari luar daerah, termasuk dari Medan,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menambahkan, ini merupakan prestasi yang sangat luarbiasa bagi Kapolsek Mandau dan jajaranya yang sudah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, yang juga sudah terjadi berpuluh tahun lamanya dan membuat keresahan masyarakat.

Adapun motif pelaku (RN) melakukan tindak pidana curanmor di Gate 125 area PT.PHR dengan memakai baju dinas kerja salah satu PT rekanan PT.PHR (jabatan : Toolpusher), karena faktor ekonomi, terlilit banyak hutang, dan keluarga sangat membutuhkan banyak uang untuk biaya perobatan.

“Tersangka (RN) mengakui perbuatanya melakukan curanmor sejak tahun 2021, dan masih aktif bekerja,” ujar Kapolres.

Kapolres berpesan kepada masyarakat Bengkalis khususnya Duri, bila merasa ada kehilangan sepeda motor, bisa diambil di kantor Polsek Mandau, dengan syarat, membawa bukti BPKB dan STNK.

“Kami dari Polres Bengkalis sangat komit dan merespon semua laporan dari masyarakat untuk ditindaklanjuti penegakan hukum secara profesional dan tuntas.Kami menghimbau kepada masyarakat bila memerlukan kehadiran polisi ditengah masyarakat, silahkan dihubungi no contack lapor pak Kapolres; 082181842003.

Pada kesempatan ini, Datuk Zulfikar mengatasnamakan LAMR Bathin Solapan dan FKUB, mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Bengkalis dan Kapolsek Mandau beserta tim, yang sudah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sering terjadi selama ini.”Termasuk juga terjadi di tahun 2025 ini sudah 3 kali kehilangan sepeda motor di Mesjid Arafah, namun mungkin pihak korban tidak melapor jadi tidak tau kelanjutanya,” ujarnya.

Hal Senada juga disampaikan oleh Tohom P Manalu yang sudah mendapatkan sepeda motornya yang hilang sejak 7 Mei 2025.”Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada bapak Kapolres Bengkalis dan bapak Kapolsek Mandau beserta tim buser, yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku curanmor, sehingga sepeda motor saya sudah kembali,” ucapnya.

Terakhir, perwakilan dari PT.PHR pada intinya juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Bengkalis dan Kapolsek Mandau, dengan prestasi mengungkap kasus curanmor di wilayah kerja operasional PT.PHR.”Semoga kedepanya Polres Bengkalis dan Polsek Mandau terus meningkatkan situasi aman dan kondusif ditengah masyarakat, dan semakin jaya terus Polres Bengkalis dan Polsek Mandau,” ujar Akhlak.

Turut hadir diacara Konferensi Pers, Camat Bathin Solapan diwakili Kasi Trantibun Benni Hendra, DPH LAMR  Datuk Zulfikar Indra, Danramil 03/ Mandau Kapten Czi Suratmin, PHR, dan sejumlah awak media.(jlr).