Beranda blog Halaman 1324

“Warna Air dari Hasil Pengolahan Limbah Seharusnya Bening”

DUMAI, Tribunriau- Warna air yang dihasilkan setelah melewati proses pengolahan limbah seharusnya bening, bukan hitam.

Demikian dikatakan salah seorang staff di salah satu perusahaan pengolahan CPO yang ada di Kota Dumai, Namun identitasnya tak ingin dipublikasi.

“Seharusnya, warna air limbah itu bening jika sudah diproses melalui pengolahan limbah, kalau hitam berarti belum diproses sebagaimana mestinya pengolahan air limbah,” ujarnya kepada Tribunriau.com, Selasa (20/3/2018).

Dijelaskannya, di tempat perusahaan ia bekerja, tempat akhir proses pengolahan limbah dimasukkan beberapa ekor ikan untuk membuktikan limbah tersebut sudah tidak berbahaya.

“Kita lakukan uji coba sebelum dibuang ke laut, tempat akhir IPAL kita masukkan beberapa ekor ikan, kalau ikannya mati, maka limbah tersebut akan diolah lagi sampai limbahnya tidak menyebabkan satu ekor ikanpun yang mati,” jelasnya.

Sebelumnya, Humas PT Inti Benua Perkasatama, Yunus kepada Tribunriau.com beberapa hari yang lalu membenarkan video yang diduga cairan hitam tersebut di buang ke laut, namun dirinya memastikan meskipun berwarna hitam, limbah cair tersebut sudah melewati proses pengolahan limbah dan tidak berbahaya terhadap biota laut.

Beberapa fakta yang dikumpulkan oleh Tribunriau.com, pada saat Anggota Komisi III DPRD Kota Dumai melakukan sidak, didapati warna air yang keluar melalui IPAL berwarna bening, di lain sisi, di dalam video yang beredar didapati air berwarna hitam.

Terkait hal tersebut, Humas PT IBP ketika dihubungi melalui selulernya mengaku sedang rapat dan belum dapat dikonfirmasi. (isk)

Keterangan foto: Instalasi pengolahan air limbah. Foto: wikimedia.org

Komisi III DPRD Dumai Sidak ke PT IBP, Ini Hasilnya

DUMAI, Tribunriau- Sebanyak 7 orang anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai serta Pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan, termasuk PT Inti Benua Perkasatama, Senin (19/3/2018)

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi III, Hasrizal saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (20/3/2018).

“Iya, kami (rombongan komisi III DPRD dan DLH Kota Dumai,red) kemarin sidak ke beberapa perusahaan, termasuk PT IBP,” ujarnya kepada Tribunriau.com.

Ketika ditanyakan tentang video dugaan pembuangan limbah cair oleh PT IBP yang telah dirilis beberapa hari yang lalu, Hasrizal menyatakan tidak menemukan lokasi yang dimaksud.

“Saat sidak itu, kami tidak menemukan lokasi seperti yang di video, kami hanya diperlihatkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik mereka, dan warna air yang dikeluarkan juga bening, tidak seperti dalam video yang beredar tersebut,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Dumai lainnya, Johannes MP Tetelepta yang juga ikut dalam rombongan sidak saat dihubungi Tribunriau.com, Selasa (20/3/2018) menduga kemungkinan ada pipa lain yang mengarah ke laut seperti dalam video yang beredar, namun tidak ditunjukkan oleh pihak perusahaan kepada rombongan yang melakukan sidak kemarin.

“Sepertinya, selain pipa IPAL yang ditunjukkan kemarin, ada pipa lain yang digunakan oleh perusahaan untuk membuang limbah secara periodik, tapi pada saat kami sidak kemarin, kami tidak menemukan posisi pipa yang berada seperti di video tersebut,” ujar Johanes.

Ketika ditanyakan apakah pihak DPRD mempertanyakan lokasi keberadaan pipa yang diduga siluman tersebut kepada perusahaan, Johanes menyatakan pihaknya tidak bertanya tentang video tersebut kepada pihak PT IBP.

“Tidak, kami tidak bertanya masalah video tersebut, kami hanya melihat proses IPAL yang berada di perusahaan PT IBP, dan kami dapati air yang keluar dari proses pengolahan limbah berwarna bening, tidak hitam seperti di dalam video yang beredar,” jelasnya.

Namun, dirinya menduga pihak IBP sepertinya tertutup terkait video yang beredar tersebut.

Dijelaskannya lagi, setelah mendata beberapa perusahaan terkait pengolahan limbah, jika ada temuan yang melanggar dan merusak lingkungan, Komisi III berencana dalam waktu dekat untuk bertemu langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.

Humas PT IBP, Yunus saat dikonfirmasi membenarkan bahwasanya anggota DPRD Komisi III serta DLH Kota Dumai telah melakukan sidak Senin (19/3/2018) kemarin.

“iya benar, bersama Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Yunus via sms kepada Tribunriau.com, Selasa (20/3/2018). (isk)

KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek yang Melibatkan M Nasir

BENGKALIS, Tribunriau- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen terkait kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M Nasir.

“Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait pembangunan jalan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (19/3/2018).

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda, Kantor DPRD Bengkalis dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis. Penggeledahan tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 waktu setempat.

“Penggeledahan dilakukan dari 15.00 WIB,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan tersebut, yakni Sekda Dumai M. Nasir dan Dirut Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana suap pembangunan peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015. Dari perbuatannya tersebut, keduanya ditafsir merugikan negara hingga Rp495 miliar. (okz/isk)

Ini Sikap MUI terkait Tuntutan Persatuan Gereja Gereja Jayapura

Muslimah Papua tengah melaksanakan shalat berjamaah di Islamic Center Al Aqsa, Walesi, Jayawijaya, Papua.

JAKARTA, Tribunriau- Pemerintah Daerah (Pemda) Jayapura menfasilitasi pertemuan antara Persekutuan Gereja Gereja Jayapura (PGGJ) dengan beberapa ormas Islam di Papua, Senin siang (19/3). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua, KH Saiful Islam Payage mengatakan dalam pertemuan tersebut menghasilkan lima sikap yang dirumuskan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Papua bersama para pimpinan ormas Islam se-Papua.

Pemerintah Daerah (Pemda) Jayapura menfasilitasi pertemuan antara Persekutuan Gereja Gereja Jayapura (PGGJ) dengan beberapa ormas Islam di Papua, Senin siang (19/3). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua, KH Saiful Islam Payage mengatakan dalam pertemuan tersebut menghasilkan lima sikap yang dirumuskan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Papua bersama para pimpinan ormas Islam se-Papua.

“Pertemuan itu yang pertama kita menyampaikan lima sikap itu adalah aspirasi umat Islam dari Papua, khsususnya di Jayapura,” ujar Payage dilansir dari Republika.co.id, Senin (19/3).

Lima sikap MUI Papua terkait dengan tuntutan PGGJ agar pembangunan Masjid Agung Al-Aqsha Sentani dihentikan yakni Pertama, penyelesaian masalah menara masjid Agung Al-Aqsha Sentani dilakukan dengan dialog dan cara-cara damai.

Kedua, merespons aspirasi dari PGGJ Kabupaten Jayapura, umat Islam bersepakat pembangunan menara masjid Agung Al Aqsha senantiasa memperhatikan asas hukum positif, adat dan norma agama yang berlaku.

Ketiga, terkait dengan delapan poin surat pernyataan PGGJ pada 15 Maret 2018, umat Islam sangat menyesalkan pernyataan tersebut karena dapat meresahkan dan mengganggu kerukunan secara nasional dan bagi kami tetap berkomitmen untuk membangun komunikasi hubungan lintas agama.

Keempat, umat Islam meminta forum komunikasi pimpinan daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Papua dapat lebih cepat mengantisipasi potensi gangguan yang terkait hubungan antar umat beragama. Kelima, umat Islam di Tanah Papua akan tetap berkomitmen menjaga wilayah Kabupaten Jayapura sebagai zona integritas kerukunan yang telah dicanangkan pada 2016 dan Papua Tanah Damai pada 2002.

“Demikian sikap pernyataan ini disampaikan agar menjadi perhatian semua pihak untuk mewujudkan kerukunan antarumat beragama di Papua pada umumnya, khususnya di Jayapura,” kata Payage. (rci)

Pemilihan Ketua PAC Batu Aji, Liberson HS Kembali Terpilih

Proses penyerahan bendera PP kepada Ketua Terpilih, Liberson Hamonangan Saragi

BATAM, Tribunriau- Liberson Hamonangan Saragi kembali terpilih secara aklamasi sebagai ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) Kecamatan Batu Aji, Batam, Minggu (18/3/2018) kemarin.

Musyawah PAC tersebut digelar di sekretariat PAC PP Batu Aji, di Komplek Pertokoan Buana View, diikuti oleh 4 ranting. Turut hadir 7 pimpinan dari MPC PP Batam.

Pantauan media di lokasi acara, semua ketua ranting bulat mencalonkan satu nama, yaitu Liberson Hamonangan Saragi dan proses pemilihan akhirnya tidak dilakukan karena hanya terdapat satu calon. Tampak juga seluruh unsur pengurus PAC Batu Aji serta ranting bergembira setelah sebelumnya mempersiapkan acara hampir satu pekan.

Sebagai ketua terpilih, Liberson mengajak anggotanya untuk bahu membahu serta bersinergi dengan pemerintah agar terciptanya lingkungan yang kondusif.

“Kita semua bersaudara keluarga besar PP, mari bahu membahu untuk memajukan PP kecamatan Batu Aji, kita bersinergi bersama pemerintah dan masyarakat memajukan Pulau Batam yang kita cintai ini dengan memberikan sumbangsih suasana yang kondusif,” ujarnya.

Ditambahkannya, Pemuda Pancasila juga akan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta menola berita hoax yang beredar di masyarakat maupun di media sosial.

“NKRI harga mati dan kita anti berita hoax,” tegas Liberson di hadapan anggota serta tamu undangan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bendera PP serta pengesahan ketua terpilih oleh MPC PP Kota Batam. “Sekali layar terkembang, surut kita berpantang”. (pilian)

Musrenbang 2019 Dibuka, Wawako Dumai: Utamakan Pelayanan Dasar

DUMAI, Tribunriau- Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Dumai 2018 dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemerintah Kota Dumai 2019 dilaksanakan di Gedung Pendopo Jalan Putri Tujuh Kota Dumai, Senin (19/3/18) kemarin.

Ketua DPRD Dumai, Gusri Effendi dan anggota DPRDKota Dumai, para Kepala OPD di lingkungan Pemko Dumai, Perwakilan Bappeda Propinsi Riau, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan undangan lainnya hadir dalam kesempatan itu

Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo SE menyebutkan, Musrenbang merupakan forum yang sangat penting untuk menampung aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.

Musrenbang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan lebih baik dan tepat sasaran dari waktu ke waktu. Untuk itu, masukan dan pendapat serta kritik sangat diperlukan. Namun yang paling penting, bagaimana agar pembangunan dilaksanakan sesuai visi Dumai, mewujudkan masyarakat makmur dan madani.

“RKPD merupakan penjabaran RPJMD , sebagai dasar pembangunan 2019. Namun yang sangat penting adalah pelayanan wajib dasar paling utama,” tegas Eko Suharjo.

Dikatakan Eko Suharjo, untuk itu Musrenbang dimulai dari Musrenbang tingkat Kelurahan, Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang tingkat Kota. Sehingga acara Musrenbang yang dilaksanakan sangatlah penting.

Karena dalam forum ini, lanjut Wawako Dumai, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemerintah Kota Dumai 2019 disusun. Dan Musrenbang akan menjadi dasar bagi penyusunan RKPD KotaDumai 2019, yang berisikan program dan kegiatan yang nantinya akan menjadidasar penyusunan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2019.

“Dengan demikian diharapkan melalui Musrenbang RKPD ini dapat meningkatkan kesatuan antara program dan kegiatan tahunan yang lebih terpadu, komprehensif.transparan dan bersinergi,”kata Wawako Dumai.

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, Musrenbang RKPD merupakan wahana antar pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan pembangunan daerah Kota Dumai sebagai perwujudan dari pendekatan partisipatif perencanaan pembangunan daerah, yang dimulai dari Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Forum SKPD dan Musrenbang RKPD Kota Dumai.

Ada pun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Musrenbang RKPD Tahun 2018 untuk menyelaraskan prioritas dan sasaran pembangunan daerah dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan daerah provinsi dan pemerintah pusat dan Mengklarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah pada Musrenbang Kecamatan dan Forum SKPD yang telah dilaksanakan.

Musrenbang juga dilaksanakan untuk mempertajam indikator kinerja program dan kegiatan prioritas daerah serta menyepakati prioritas pembangunan daerah serta program dan kegiatan prioritas daerah. (KR10)

Tujuh Bulan Sandang Status Tersangka, KPK Dinilai ‘Gantung’ Nasib Sekda Dumai

DUMAI, Tribunriau- Kasus Dugaan koruspi yang melibatkan sekretaris daerah (sekda) Kota Dumai dinilai beberapa kalangan tokoh masyarakat jalan di tempat, serta kasus tersebut juga diduga telah dipeti-es-kan.

Sekitar 7 bulan yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Dua tersangka itu yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada saat itu mengatakan, Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status penyidikan ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Sejalan dengan peningkatan penanganan perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu MNS dan HOS,” kata Febri, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8/2017) lalu.

Salah seorang tokoh masyarakat yang tak ingin identitasnya disebutkan, Senin (19/3/2018) mengatakan bahwa KPK dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut.

“Ada apa dengan KPK, setelah menetapkan sebagai tersangka lalu menggantung status tersebut sehingga kepala daerah-pun tak tau harus bagaimana,” ujarnya kepada Tribunriau.com

Pihaknya menginginkan agar KPK lebih tegas dalam menangani kasus yang menyebabkan Sekda Dumai tersebut batal menunaikan ibadah Haji.

“Kalau memang tidak terbukti, tanggalkan status tersangkanya, tapi kalau jelas-jelas sudah terbukti, sudah dicekal, langsung ditahan saja agar tidak ‘menggantung’,” timpalnya.

Dijelaskannya, ada beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka KPK dan langsung ditahan, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara PNS pada pasal 88 ayat 1 dikatakan PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Jadi kalau ditahan, sekda bisa diganti untuk sementara dan itu sah sesuai UU ASN tahun 2014, tapi masalahnya sekarang, kasus dugaan korupsi tersebut ‘menggantung’, dan kepala daerah-pun tak bisa berbuat apa-apa terkait status sekda tersebut,” jelasnya.

Terakhir, sebagai tokoh masyarakat lanjutnya, pihaknya menginginkan suasana di Kota Dumai dapat berjalan kondusif, tanpa ada isu-isu yang dapat menghambat kinerja pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui ponselnya belum menanggapi sms ataupun chat via Whatsapp dari tribunriau.com. (isk)

3 Kilo Sabu Disita dari Warga asal Banjarmasin

PEKANBARU, Tribunriau – Narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram lebih berhasil diungkap dan disita jajaran Polresta Pekanbaru dari 3 tersangka asal warga Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (17/3/2018) lalu.

Adapun tersangka yang diamankan inisial DO (28), MZ (37) diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru dan terakhir hasil pengembangan NF (20) yang ditangkap di salah satu hotel di Pekanbaru.

Dua tersangka DO dan MZ, sebelumnya berangkat dari Banjarmasin menggunakan maskapai penerbangan Batik Air tujuan Pekanbaru untuk menjemput sabu yang akan dikirim kembali ke Jakarta.

“Modus kedua tersangka ini melihat posisi petugas jaga Bandara yang kelelahan seharian bekerja. Saat itu pukul 04.30 Wib,” ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto kepada halloriau.com, saat ekspos, Senin (19/3/2018) siang.

Saat itu pula mereka beraksi dengan mengambil keberangkatan pagi-pagi dengan maskapai penerbangan Batik Air tujuan Jakarta. Sabu disimpan dalam selangkangan mereka dan sembunyikan dengan balutan lakban.

“Kejelian petugas berbuah hasil setelah dua tersangka melewati pintu Security Check Poin (SCP) 2. Di sana ketahun setelah dilakukan cek bodi oleh petugas,” sebut Susanto.

Dari tangan mereka ditemukan sabu seberat totalnya 1,5 kilogram, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan sejumlah uang. Tersangka ini sebagai kurir sabu tugasnya mengantarkan barang ke seseorang yang memesannya di Jakarta.

“Hasil pengembangan kita, setelah dilimpahkan dari Bandara ditemukan seorang tersangka lainnya inisial NF di salah satu hotel di Pekanbaru, dengan sabu seberat 1,5 kilogram. Jadi total semua 3 kilogram lebih,” terang Susanto.

Untuk diketahui, Polresta Pekanbaru telah 4 kali mengungkap kasus narkoba di Bandara Sultan Syarif Kasim II dibantu Poldar Riau dan jajaran lainnya. Modus simpan di selangkangan ini juga bukan cara baru para pengedar berusaha kelabui petugas.

“Kita belum mengetahui dari mana jaringan tersangka ini, apakah dari Bengkalis maupun Malaysia,” pungkas Susanto. (hrc)

KPU: Parpol Hati-hati Pilih Caleg; Ini Alasannya

JAKARTA, Tribunriau- Partai politik (parpol) harus hati-hati dalam memilih calon legislatif (caleg) di semua tingkat perwakilan mulai dari DPRD kabupaten/kota, provinsi, hingga DPR. KPU akan memulai pendaftaran caleg untuk berkontestasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Juli mendatang.

“Jangan sampai sudah dicalonkan, di tengah jalan malah nanti ditangkap KPK, ” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3).

Dia melanjutkan, jika caleg ditetapkan menjadi tersangka korupsi, haknya sebagai peserta Pemilu memang tidak hilang. Sebab, dia menerangkan, belum ada aturan bahwa tersangka harus didiskualifikasi sebagai kontestan Pemilu.

“Maka, ya, masih boleh (jadi caleg). Nanti kalau sudah sudah ada putusan hukum yang sifatnya tetap (incracht), bisa diganti,” ujar Arief.

Arief menjelaskan setelah pendaftaran caleg Pemilu 2019 dimulai pada Juli mendatang, KPU membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Agustus.

Namun, penetapan caleg dan pasangan capres-cawapres akan dilakukan bersamaan, yakni pada 20 September. “Kampanye untuk caleg dan capres juga dilaksanakan serentak pada 23 September 2018,” kata dia menambahkan. (rci)

Hari Ini, Fahri Hamzah Penuhi Panggilan Polda Metro

Fahri Hamzah
Fahri Hamzah

JAKARTA, Tribunriau- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin (19/3) hari ini. Ia akan diperiksa terkait laporannya terhadap Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman atas dugaan pencemaraan nama baik.

“Pagi ini penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa saya berkaitan dengan laporan saya terhadap Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman tentang dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan,” kata Fahri saat dilansir dari Republika, Senin.

Fahri menjelaskan pada pemeriksaan awal ini, dia akan menjelaskan kepada penyidik bahwa perbuatan Sohibul Iman kepada dirinya telah menunjukkan adanya unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal itu baik sebagai pribadi maupun pejabat publik sehingga menimbulkan kerugian immateriil.

Setelah pemeriksaan awal ini, Fahri berharap, Polda Metro bisa bergerak cepat dengan memanggil Sohibul Iman untuk diperiksa sebagai terlapor. Dengan begitu Penyidik Polda bisa segera melakukan gelar perkara.

Fahri sangat berkeyakinan berdasarkan alat bukti yang ada sebagaimana diatur KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), sudah cukup untuk menaikkan perkara dari status penyelidikan menjadi penyidikan. “Saya juga berkeyakinan perbuatan Sohibul Iman kepada saya sangat mudah dibuktikan, sehingga tidak perlu waktu yang lama untuk menetapkan tersangka pada kasus ini,” jelas Fahri.

Fahri melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atas pernyataan yang dimuat berbagai media nasional, beberapa pekan lalu. Fahri menuduh Sohibul melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pemanggilan terhadap politikus Partai PKS ini untuk dimintai keterangannya. Pemeriksaan terkait pelaporan yang dibuat di Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan Polisi: LP/1265/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

“(Iya benar) agedannya seperti itu, untuk jamnya sekitar jam 10-an,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (19/3).

Konflik Fahri dan Sohibul bermula ketika dia dipecat dari PKS pada 2016. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016 dengan tiga tergugat, termasuk Sohibul.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri dengan memutuskan pemecatan politikus asal NTB tu tidak sah. PN Jaksel juga memerintahkan PKS membayar Rp 30 miliar ke Fahri.

Atas putusan itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan tingkat banding justru menguatkan putusan PN Jaksel. Dengan putusan itu, Fahri tetap menjadi anggota PKS dan PKS harus membayarnya Rp 30 miliar. PKS tidak menyerah dan berupaya mengajukan kasasi atas putusan tersebut. (rci)

Terbaru

Populer