Tujuh Bulan Sandang Status Tersangka, KPK Dinilai ‘Gantung’ Nasib Sekda Dumai

DUMAI, Tribunriau- Kasus Dugaan koruspi yang melibatkan sekretaris daerah (sekda) Kota Dumai dinilai beberapa kalangan tokoh masyarakat jalan di tempat, serta kasus tersebut juga diduga telah dipeti-es-kan.

Sekitar 7 bulan yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Dua tersangka itu yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada saat itu mengatakan, Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status penyidikan ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Sejalan dengan peningkatan penanganan perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu MNS dan HOS,” kata Febri, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8/2017) lalu.

Salah seorang tokoh masyarakat yang tak ingin identitasnya disebutkan, Senin (19/3/2018) mengatakan bahwa KPK dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut.

“Ada apa dengan KPK, setelah menetapkan sebagai tersangka lalu menggantung status tersebut sehingga kepala daerah-pun tak tau harus bagaimana,” ujarnya kepada Tribunriau.com

Pihaknya menginginkan agar KPK lebih tegas dalam menangani kasus yang menyebabkan Sekda Dumai tersebut batal menunaikan ibadah Haji.

“Kalau memang tidak terbukti, tanggalkan status tersangkanya, tapi kalau jelas-jelas sudah terbukti, sudah dicekal, langsung ditahan saja agar tidak ‘menggantung’,” timpalnya.

Dijelaskannya, ada beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka KPK dan langsung ditahan, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara PNS pada pasal 88 ayat 1 dikatakan PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Jadi kalau ditahan, sekda bisa diganti untuk sementara dan itu sah sesuai UU ASN tahun 2014, tapi masalahnya sekarang, kasus dugaan korupsi tersebut ‘menggantung’, dan kepala daerah-pun tak bisa berbuat apa-apa terkait status sekda tersebut,” jelasnya.

Terakhir, sebagai tokoh masyarakat lanjutnya, pihaknya menginginkan suasana di Kota Dumai dapat berjalan kondusif, tanpa ada isu-isu yang dapat menghambat kinerja pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui ponselnya belum menanggapi sms ataupun chat via Whatsapp dari tribunriau.com. (isk)