Beranda blog Halaman 13

Polsek Pinggir Tangkap Diduga Pelaku Miliki Sabu 0,51 Gram di Kebun Sawit

Bengkalis, Tribunriau – Polsek Pinggir Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (29) beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,51 gram.

Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar, melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Bhatin Muajo Lelo, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di area kebun sawit depan Masjid Pinggir.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan tersebut sering terjadi aktivitas transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Saat melakukan pengecekan di area kebun sawit tersebut, petugas menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik pelaku,” ujar Kasi Humas.

Lebihlanjut dijelaskan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B yang berada di wilayah Desa Sungai Meranti. Tim kemudian melakukan upaya pengembangan ke lokasi tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan saat ini masih dalam pencarian petugas.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil positif amphetamine (+).
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir Polres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.”Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau ketentuan yang berlaku,” ujar Kasi Humas.

Lanjutnya lagi, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Polres Bengkalis juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tutup Kasi Humas.

Hilangnya HP Korban Setahun Lalu, 4 Orang Diduga Pencuri dan Penadah Kena Tangkap Polisi

Bengkalis, Tribunriau – Kasus hilangnya satu unit handphone merek Vivo milik H (36) yang terjadi satu tahun lalu, akhirnya berhasil diungkap Kepolisian Resort Bengkalis dan masuk ranah kasus tindak pidana pencurian dan penadahan handphone yang terjadi diwilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka.

Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menyampaikan, bahwa penangkapan para tersangka dilakukan pada Jumat (06/03/26) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Benar, tim Resmob berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan satu unit handphone,” kata Juliandi.

Diterangkan Kasi Humas, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/24/III/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tanggal 5 Maret 2026. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di persimpangan pangkalan ojek.

Kejadian bermula pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 13.05 WIB. Saat itu korban, H (36), datang ke lokasi untuk mengantarkan paket kepada pelanggan. Ketika berada di lokasi, korban sempat terlibat perkelahian dengan pelanggan tersebut dan warga sekitar berusaha melerai.

Tanpa disadari korban, handphone miliknya terjatuh dari genggaman saat keributan terjadi. Setelah situasi mereda, korban menyadari handphone tersebut sudah tidak berada di tempat dan tidak ditemukan lagi saat dicari di sekitar lokasi.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5.999.000 dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian,” kata Juliandi.

Lanjutnya menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob 125 Polres Bengkalis pada Kamis (05/03/2026) sekitar pukul 16.11 WIB, berhasil menemukan handphone tersebut dari tangan seorang tersangka berinisial M.N.F (24) di kawasan Jalan Kayangan Ujung, Kecamatan Mandau.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli handphone tersebut dari M.W (54) yang kemudian diamankan di Jalan Mulia, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Polisi selanjutnya mengamankan F.A (19) yang diduga sebagai penadah pertama.

“Dari keterangan para tersangka, handphone tersebut diketahui berasal dari pelaku pencurian berinisial Z (61) yang kemudian berhasil ditangkap di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan,” ujar Juliandi.

Kasi Humas Polres Bengkalis menambahkan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo V29 warna Merah beserta kotak dan kwitansi pembelian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Juliandi.

DG (45) Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Polres Bengkalis melalui jajaranya Polsek Mandau komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.Hal itu terbukti dengan keseriusan Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di wilayah Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (05/03/26).

Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Studen Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.G (45) di belakang sebuah gedung sekolah di Jalan Studen, Kecamatan Bathin Solapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 unit handphone merek Realme C31 warna Silver, serta 1 buah alat hisap shabu (bong).

“Diduga pelaku berhasil diamankan saat berada di lokasi dan bersikap kooperatif.Kemudian bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Lanjutnya, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran atau penyalahgunaan Narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) demi menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” ujar Kapolsek.

Kapolres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika maupun tindak kejahatan lainnya.

“Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba atau tindak kriminal lainnya, dapat segera melaporkan melalui layanan pengaduan atau WhatsApp Kapolres Bengkalis, atau ke Call Center 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tutupnya.


Sumber : Humas Polres Bengkalis

Kejari Rohil Berbagi Takjil Bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini

ROHIL, Tribunriau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Melakukan Berbagi Takjil Bersama ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Rokan Hilir, Rabu (4/3/26) di jalan perwira (Depan Mess Datuk Batu Hampar, Bagansiapiapi.

Kajari Rohil Firdaus,SH.M.Hum,M.M,M.I.Kom mengatakan, Bahwa Hari ini kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan Berbagi Takjil Bersama Ikatan Adhyaksa DharmaKarini Daerah Rokan Hilir sebanyak 500 paket yang isinya adalah Minyak Goreng, Mie Instan dan Biskuit.

Adapun Tujuan berbagi Takjil ini adalah berbagi dengan masyarakat sekitar, sehingga menjalin silaturahmi antara kejari Rohil dengan masyarakat sekitar di Rokan Hilir.

“Kita berharap dengan adanya pembagian takjil ini silaturahmi bisa terjaga selama bulan Ramadhan”, ujar Firdaus. (Hen)

Karmila Sari Hadiri Malam Cap Go Meh 2026

ROHIL, Tribunriau – Anggota DPRD RI,DR.Hj. Karmila sari.S.Kom.MM menghadiri Malam Cap Go Meh Tahun 2026 di kota Bagansiapiapi kabupaten Rokan Hilir.

Bupati Rokan Hilir H.Bistamam secara resmi membuka pawai malam Cap Go Meh Tahun 2026 yang dirayakan dengan Meriah oleh masyarakat Tionghoa di Bagansiapiapi dengan pawai lampion .

Prosesi pembukaan dipusatkan di depan Klenteng Ing Hok King dekat dengan gedung Iap Plaza di Jalan Kelenteng Bagansiapiapi, Selasa (3/3/2026) malam dan berlangsung hingga Rabu (4/3/2026) dini hari.

Pawai lampion diikuti 24 regu yang masing-masing mengikutsertakan ratusan orang, mulai anak-anak hingga orang tua, Berbagai bentuk lampion ditampilkan dengan ikon utama berupa kuda api.

Sementara ribuan masyarakat antusias berdiri di tepi jalan tempat pusat acara dan sepanjang jalan yang dilewati para peserta. Rute pawai dimulai dengan arak-arakan dari titik depan klenteng mengarah ke Jalan Aman, Jalan Sumatera, Jalan Pahlawan selanjutnya menempuh Jalan Merdeka, Perwira, Jalan Riau, Perniagaan, Perdagangan, Sentosa dan berakhir di Jalan Klenteng.

Ketua panitia Jasman menjelaskan, acara pawai lampion tersebut merupakan rangkaian dari perayaan Imlek 2577 Kongzili/2026 M. “Ini merupakan suatu perayaan yang dilakukan dengan sukacita, sebagai warisan budaya yang terus kita lestarikan. Tahun ini Cap Go Meh dalam energi kuda api, yang diartikan penuh dengan semangat,” kata Jasman.

Atas nama panitia, Ia menyampaikan terimakasih dengan dukungan berbagai pihak sehingga perayaan pergantian tahun baru Imlek dan Cap Go Meh terlaksana dengan baik.

Anggota DPR RI DR.Hj.Karmila.S.kom.MM mengatakan, sesuai dengan tema menghargai dan menghormati berbagai etnis dan keberagaman, bersyukur tetap dapat menghormati Ramadhan dan senang dengan perayaan Cap Go Meh ini.

Bupati Bistamam menyampaikan, merupakan suatu kebanggaan bagi daerah bahwa budaya yang beragam masih bertahan di Bagansiapiapi dan itu semua berlangsung dalam suasana yang harmonis dan penuh toleransi. “Jadi ini bukan hanya sekedar perayaan tapi juga bagaimana menjaga kebersamaan,” Sebut Bupati.

Penampilan para peserta pawai lampion nampak meriah, karena masing-masing dilengkapi dengan sound system yang cukup besar. Begitu juga ada atraksi penampilan barongsai, marching drum band. Tak hanya dari Bagansiapiapi, peserta juga hadir dari Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas serta dari Pemuda Batak Bersatu (PBB).

hadir ketua pejabat forkopimda Rohil, kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil, dan sejumlah tokoh.

Bersama Menko PMK, Polres Bengkalis Zoom Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat 2026

Bengkalis, Tribunriau – Bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia Prof.Dr.Pratikno, Polres Bengkalis melaksanakan Zoom Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026, dalam rangka persiapan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, di Ruang Command Center Polres Bengkalis, Jl.Pertanian Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Senin (02/03/26) sekira pukul 09.00 WIB.

Rakor dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, dan dihadiri unsur Forkopimda serta perwakilan instansi terkait, di antaranya perwakilan Kodim 0303 Bengkalis, Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPBD, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Pejabat Utama Polres Bengkalis.

Tampak pada layar monitor Menko PMK RI Prof.Dr.Pratikno menyampaikan, bahwa dinamika situasi menjelang, saat, dan pasca Idul Fitri 1447 H memiliki tingkat kompleksitas tinggi, baik dari aspek keamanan, sosial, ekonomi, maupun kebencanaan. Rangkaian kegiatan mulai dari pembagian THR, malam takbiran, pelaksanaan Salat Id, arus mudik dan balik, hingga normalisasi aktivitas perkantoran dan sekolah diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat secara signifikan.

Secara nasional, pergerakan pemudik diperkirakan mencapai ±143,91 juta orang, dengan konsentrasi arus dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur menuju Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Jawa Barat. Kepadatan diprediksi terjadi di jalur utama Jawa–Sumatera, pelabuhan penyeberangan Merak–Bakauheni, bandara internasional, terminal, dan sejumlah stasiun besar.

“Kondisi ini menuntut pengamanan terpadu, rekayasa lalu lintas adaptif, serta kesiapsiagaan terhadap potensi kecelakaan dan gangguan akibat faktor cuaca,” ujar Menko PMK.

Lebihlanjut dikatakan Pratikno, dari aspek kamtibmas, terdapat potensi kerawanan berupa kriminalitas konvensional seperti pencurian rumah kosong, curanmor, jambret, hingga penipuan tiket dan travel ilegal.

Selain itu, potensi tawuran remaja saat sahur on the road, serta isu provokasi dalam ceramah keagamaan juga menjadi perhatian, terutama jika terjadi perbedaan penetapan 1 Syawal.

Momentum Idul Fitri yang beririsan dengan Hari Raya Nyepi dan perayaan Cap Go Meh juga dinilai memiliki potensi gesekan sosial apabila tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, pendekatan persuasif, komunikasi publik yang efektif, serta pengamanan preventif menjadi strategi utama dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Dari sisi ekonomi, meskipun secara umum bahan pokok relatif stabil, sejumlah komoditas strategis seperti bawang merah, cabai rawit merah, daging ayam ras, telur, dan minyak goreng mengalami kenaikan harga akibat peningkatan permintaan serta faktor distribusi dan cuaca.”Kondisi ini perlu diantisipasi melalui pengawasan distribusi, operasi pasar, serta langkah stabilisasi harga guna menjaga daya beli masyarakat,” ujar Menko PMK.

Selain itu, lanjutnya lagi, potensi aksi buruh terkait tuntutan pembayaran THR dan isu ketenagakerjaan juga menjadi perhatian, sehingga diperlukan pengamanan dan pengawalan dialog secara humanis agar aspirasi dapat tersampaikan tanpa mengganggu ketertiban umum.

Aspek kebencanaan turut menjadi fokus pembahasan, mengingat potensi bencana hidrometeorologi seperti hujan lebat, banjir, dan longsor di sejumlah wilayah Indonesia selama Maret 2026. Faktor monsun Asia, MJO, gelombang atmosfer, serta potensi siklon tropis dapat berdampak pada kelancaran transportasi dan aktivitas ibadah masyarakat.

“Melalui sinergi lintas sektoral antara Polri, TNI, pemerintah daerah, instansi perhubungan, BMKG, BNPB, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan deteksi dini, pemetaan kerawanan, pola pengamanan berlapis, serta kesiapsiagaan tanggap darurat dapat berjalan optimal,” kata Menko PMK.

Diutarakan Menko PMK Pratikno, secara umum, situasi menjelang dan pasca Idul Fitri 1447 H diperkirakan tetap kondusif, namun memiliki potensi eskalasi apabila tidak dikelola secara komprehensif. Dengan penguatan fungsi intelijen, pengamanan preventif dan represif yang proporsional, stabilisasi ekonomi, mitigasi bencana, serta pendekatan humanis kepada seluruh elemen masyarakat, pelaksanaan Ops Ketupat 2026 diharapkan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Saat Upacara PTDH Aipda Asmadi, Kapolres Ingatkan Seluruh Personel Instropeksi Diri dan Pembelajaran

Bengkalis, Tribunriau – Polres Bengkalis melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Asmadi, di Halaman Polres Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Senin (02/03/26).

Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, selaku Inspektur Upacara, dan diikuti oleh Kabag SDM, Kasi Propam, para Pejabat Utama (PJU) Polres Bengkalis, serta seluruh personel Polres Bengkalis.

Pelaksanaan PTDH ini merupakan wujud komitmen dan ketegasan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aipda Asmadi, dengan jabatan terakhir sebagai Bintara Administrasi Seksi Profesi dan Pengamanan (Ba Sie Propam) Polres Bengkalis, berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, dinyatakan telah melakukan pelanggaran yang mencederai kehormatan dan martabat institusi, sehingga dipandang tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Dalam amanatnya, AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, bahwa fungsi Propam adalah garda terdepan dalam menjaga disiplin dan kehormatan anggota Polri. Oleh karena itu, setiap personel yang bertugas pada fungsi tersebut harus menjadi teladan dalam integritas dan kedisiplinan. Apabila terjadi pelanggaran, maka tindakan tegas adalah konsekuensi yang harus diterima sebagai bentuk konsistensi penegakan aturan.

“Upacara ini bukanlah suatu kebanggaan, melainkan bentuk keprihatinan yang mendalam. Namun langkah tegas ini harus diambil demi menjaga marwah institusi, menegakkan supremasi hukum, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kapolres.

Kapolres Bengkalis juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri dan pembelajaran. Setiap insan Bhayangkara wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.

“Dengan dilaksanakannya upacara PTDH ini, diharapkan seluruh personel Polres Bengkalis semakin meningkatkan disiplin, loyalitas, serta tanggung jawab dalam mengemban amanah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegas Kapolres.

Diduga Mengelak Tanggungjawab Tuntutan Pacar, Akhirnya SPS (21) Ditangkap Polsek Mandau

Mandau, Tribunriau – Akibat perbuatan yang dilakukan seorang pemuda dengan melakukan persetubuhan/hubungan badan beberapa kali, dan diduga kuat tidak mau/ mengelak tanggungjawab atas tuntutan pacarnya yang masih dibawah umur, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau, di kediamanya wilayah Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (01/03/26) sekira pukul 14.30 WIB.

Penangkapan diduga tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang diterima pada Minggu, 01 Maret 2026.

Diduga tersangka adalah inisial SPS (21), Laki-laki, Karyawan Swasta, berdomisili di wilayah Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.Korban (pacar SPS) adalah inisial NPAH (17), Perempuan, Pelajar, warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.Sedangkan sebagai pelapor adalah ibu kandung korban inisial SF (43) dan didukung dua orang saksi.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona dengan keterangan persnya, Senin (02/03/26) menjelaskan, bahwa peristiwa terakhir terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Hotel Surya wilayah Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan kepada ibunya terkait hubungan badan yang dilakukan bersama terlapor serta adanya keterlambatan haid. Diungkapkan, perbuatan tersebut diduga telah terjadi beberapa kali ketika diduga tersangka pulang manda bekerja seminggu sekali, dengan mengajak korban berhubungan badan sejak Agustus 2025.

“Atas kejadian tersebut, ibu korban tidak terima dan merasa malu, akhirnya melaporkan ke Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Lanjutnya, dengan berdasarkan laporan tersebut, pada Minggu, 01 Maret 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan diduga tersangka di kediamannya di wilayah Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau

“Selanjutnya diduga tersangka dibawa ke kantor Polsek Mandau guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Diduga tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana paling lama15 tahun penjara.

Dugaan Lakukan Penganiayaan Kepada Penagih Hutang, JLS (31) Ditangkap Polsek Mandau

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Memang aneh, karena ditagih hutangnya malah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap orang yang menagih, akhirnya dilaporkan dan ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau, di kediamanya Jl.Sidomulyo Gg.Horas Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (04/02/26).

Diduga pelaku penganiayaan adalah inisial JLS (31), Laki-laki, Kristen, Wiraswasta, warga Jl.Sidomulyo Gg.Horas Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Korban adalah inisial FN (22), Perempuan, Karyawan Swasta, warga Jl.Proyek PKTM Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Demikian dikatakan Kapolsek Mandau Kompol Primadona kepada wartawan, Senin (02/03/26).

Lebihlanjut dijelaskan Kompol Primadona, bahwa terjadinya penganiayaan pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB TKP rumah terlapor Jl. Sidomulyo Gg. Horas Rt.002 Rw.007 Desa. Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor yang di lakukan oleh terlapor inisial JLS.

Kejadian berawal saat pelapor dan saksi datang kerumah terlapor untuk menagih angsuran hutang terhadap istri terlapor, dan saat itu istri terlapor tidak punya uang untuk mengangsur hutang dan istri terlapor menjanjikan akan membayarnya sore hari.Ketika pelapor dan saksi hendak meninggalkan rumah, terlapor tiba-tiba keluar dari rumah dan menyerang pelapor dengan mencekik leher dan memukul muka hingga kaca mata pelapor pecah, kemudian terlapor juga menyiramkan air panas dan mengenai helm dan jaket pelapor.

“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak terima, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Lanjutnya, berdasarkan dari Laporan Polisi LP/60/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU tentang Penganiayaan pasal 466 KUHPidana, yang dilaporkan pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa diduga pelaku penganiayaan tersebut sudah berada dirumahnya.

Selanjutnya, tim langsung menuju kerumah diduga pelaku di Jln Sidomulyo Gg.Horas RT02 RW07 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.Sesampainya dirumah pelaku, tim langsung mengamankan diduga pelaku di dalam rumahnya dengan koperatif.

“Selanjutnya diduga pelaku dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti Hasil Visum Et Revertum.Pasal yang diterapkan Pasal 466 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” terang Kapolsek.

Himbauan kepada masyarakat !
Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.Apabila masyarakat membutuhkan jehadiran petugas kepolisian, segera menghubungi CALL CENTER 110.





Sosialisasi 4 pilar Kebangsaan disampaikan Oleh DR.Hj. Karmila Sari.S.Kom.MM

ROHIL, Tribunriau – Sosialisasi 4 pilar kebangsaan disampaikan Oeh DR.Hj.Karmila sari.S.kom.MM, anggota MPR RI Fraksi partai Golongan Karya, kamis (26/2/2026) di Gedung H.Misran Rais, Bagansiapiapi kabupaten Rokan Hilir.

4 pilar kebangsaan (Empat pilar MPR RI) adalah Fondasi kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara yang terdiri dari pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal ika.

Hadir kepala Dinas Pendidikan, H.Muhammad Nurhidayat.SH,MH, kepala sekolah, kepala puskesmas se-Rohil.

Anggota MPR RI, DR.Hj.Karmila sari.S.KOM. MM mengatakan, melihat dari pada perkembangan sekarang generasi moral terus etika yang semakin menurun, inilah perlunya kepala sekolah sebagai para pemimpin dimasing -masing sekolah termasuk kepala puskesmas untuk bisa bagaimana kita mengembalikan nilai -nilai dan falsafah dari pada 4 pilar.

“Sehingga tidak ada membedakan atau mendiskriminasi hanya karena agama, suku, Ras yang berbeda sehingga pelayanan tidak normal”, sebutnya.

Lanjut karmila, Termasuk juga untuk anak-anak didik kita kurang sosialisasi dua arah , termasuk juga kita sebagai guru kepala sekolah harus terus menjadi role model sehingga anak -anak yang sekarang informasinya sangat luar biasa ini mereka menjadi kesulitan untuk memborder mana yang bisa mereka percaya dan mana mereka bisa menjadi panutan .

Inilah dengan adanya 4 pilar ini kita mengedepankan, bahwa proses dari pada negara kita yang berdaulat ini . Filsafafah ini yang belum mereka pelajari DP 4 diwawasan kebangsaan, itu mulai dihidupkan kembali, karena kita sekarang belajarnya PPKN , hal itu yang harus dibiasakan contoh -contoh aplikasinya Guru -Guru dan kepala sekolah, ujar Karmila. (Hen)

Terbaru

Populer