Beranda blog Halaman 14

Semakin Parah!, Warga Minta Perbaikan Jembatan Sungai Masjid

DUMAI – Kondisi Jembatan Sungai Masjid yang digunakan untuk jalur dari Lubuk Gaung ke Purnama semakin parah, warga minta segera dilakukan perbaikan, Kamis (26/2).

Kondisi parah itu membuat sejumlah kendaraan roda empat terperosok, bahkan mengalami kerusakan karena jalan berlubang.

“Kita minta pemerintah, entah itu Pemko ataupun Provinsi untuk segera melakukan perbaikan,” ujar salah seorang buruh pabrik yang tak ingin namanya dipublikasilan, Kamis (26/2).

Dikatakannya, perbaikan jembatan itu sangat dibutuhkan, baik untuk para buruh, masyarakat setempat, terlebih lagi bagi pelajar.

“Jembatan itu satu-satunya jalur penghubung, kita minta pemerintah untuk serius melihat kondisi ini,” pintanya.

Jembatan yang rusak ini, lanjut pria itu, jangan sampai menimbulkan korban dulu baru diperbaiki, terlebih lagi memakan nyawa orang.

“Jangan sampai ada korban jiwa akibat jembatan rusak ini, karena saya dengar-dengar pihak pemerintah bisa dipidana apabila menghiraukan hal ini,” pungkasnya.

Pemerintah Bisa Dipidana Biarkan Jalan Rusak

Dikutip dari Unika.ac.id, Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, Sesuai Undang-undang, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak yang mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan.

Hal tersebut tertuang dalam ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Seperti yang tercamtum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” katanya, Senin (10/12).

Selanjutnya Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Pasal 24: Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

“Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya,” ungkapnya.

Kemudian lanjut dia, Pada Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

“Kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta,” ungkapnya.

Pasal 273: Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

“Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta,” tandasnya.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga enam bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta.
Maka berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 tersebut, masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan.

“Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya,” imbuhnya. (red/unika.ac.id)

Diduga Terlibat Transaksi Shabu di Mess PT Darmali, 2 Pria Diamankan Polsek Mandau

Duri (Mandau), Tribunriau – Karena diduga terlibat transaksi Shabu/tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, 2 pria diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau, di Mess PT Darmali, Jalan Lingkar Km 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (08/01/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.

Ke 2 pria tersebut yakni, inisial CEH (22), warga Jalan Suka Ramai Km 10, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.Kemudian temanya berinisial RM.

Menurut keterangan pers Kapolsek Mandau Kompol Primadona kepada wartawan, Rabu sore (25/02/26) mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di Mess PT Darmali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil diduga Shabu yang dibungkus plastik bening, satu paket sedang diduga Shabu dengan berat bersih 3,99 gram, satu set alat hisap (bong), satu unit timbangan digital beserta kotaknya, dua buah mancis, serta dua unit Hand Phone, yakni, merek Vivo V40 Lite 5G warna Biru Tua dan Redmi Note 10 5G warna Biru Tua.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil tes urine terhadap ke 2 tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.Ke 2 tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” terang Kapolsek.

“Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, segera menghubungi call center 110,” pesan Kapolsek.


KSOP Sungai Pakning Pastikan Bongkar Muat Sesuai SOP, Video Kayu Jatuh Disebut Hoaks Lama


Tribunriau.com. Sungai Pakning — Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Buton melalui Wilayah Kerja (Wilker) Sungai Pakning menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan pelayaran serta kelestarian lingkungan laut.

Hal itu dilakukan dengan cara menginstruksikan secara berkesinambungan kepada seluruh perusahaan pelayaran yang beroperasi di perairan Sungai Pakning agar mematuhi seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Instruksi tersebut mencakup seluruh aktivitas, mulai dari proses bongkar muat barang di laut hingga kewajiban administrasi pelayaran. Perusahaan pelayaran diwajibkan menggunakan jejaring pengaman saat bongkar muat, memasang ban atau fender di sisi kapal, serta melengkapi perlengkapan pendukung lainnya guna mencegah barang jatuh ke laut dan menghindari pencemaran perairan.

Kepala Wilker KSOP Sungai Pakning,Fanny Khoirul Fikri kepada sejumlah wartawan menegaskan bahwa pengawasan di lapangan dilakukan secara ketat dan berkelanjutan. Ia membantah keras anggapan bahwa KSOP lalai dalam melakukan pengawasan aktivitas bongkar muat di wilayah tersebut.

“KSOP tidak pernah lepas tangan. Pengawasan kami lakukan secara ketat, baik dari sisi keselamatan pelayaran maupun perlindungan lingkungan laut. Semua perusahaan pelayaran wajib mematuhi SOP yang berlaku,” tegas Fani, Rabu (25/02/2026).

Menanggapi adanya pemberitaan terkait dugaan bongkar muat kayu yang jatuh ke perairan laut Sungai Pakning, Fani menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa video yang beredar merupakan dokumentasi lama yang kembali disebarkan oleh oknum tertentu sehingga menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Itu video lama yang diviralkan kembali. Bukan kejadian terbaru. Kami pastikan saat ini pengawasan berjalan, dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran,” ujarnya.

Fani juga menegaskan, KSOP tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pelayaran yang terbukti melanggar aturan, baik sanksi administratif hingga tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pengawasan yang konsisten dan penegakan aturan yang tegas, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Buton berharap aktivitas pelayaran dan bongkar muat di perairan Sungai Pakning dapat berjalan aman, tertib, serta tidak mencemari lingkungan, sehingga keberlangsungan ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan tetap terjaga.

Kebakaran Rumah Mantan Guru SMP Negeri Satu Bukit Batu, Mendapat Bantuan Donasi dari PGRI


Tribunriau.com. Sungai Pakning – Ibu Syamsiah, mantan guru SMPN 01 Bukit Batu yang rumahnya ludes terbakar di Desa Sungai Selari beberapa waktu lalu, mendapatkan bantuan dari rekan-rekan seprofesinya. Bantuan tersebut merupakan hasil donasi yang digalang oleh PGRI Kecamatan Bukit Batu.

Ketua PGRI Kecamatan Bukit Batu, Dunny Duvira, S.Pd, mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah mendengar musibah yang menimpa Ibu Syamsiah. Donasi dikumpulkan dari para guru dan sekolah-sekolah di lingkungan kecamatan Bukit Batu.

“Kami langsung menggalang dana dari teman-teman guru. Alhamdulillah, responnya sangat cepat. Terkumpul sekitar Rp 20 juta. Ini bentuk kepedulian kami sebagai keluarga besar guru. Semoga bisa meringankan beban Ibu Syamsiah,” ujar Dunny saat menyerahkan bantuan, Minggu (25/2/2024).

Mafri Okber, Kepala SDN 002 Bukit Batu yang turut hadir mewakili para kepala sekolah, menyampaikan hal serupa. Menurutnya, bantuan ini adalah bentuk solidaritas antar sesama pendidik.

“Kami hanya ingin berbagi dan membantu. Semoga Ibu Syamsiah diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi musibah ini,” kata Mafri Okber.

Ibu Syamsiah sendiri mengaku terharu dan bersyukur atas perhatian yang diberikan. Ia tidak menyangka masih mendapat perhatian dari rekan-rekan guru meski dirinya sudah pensiun.

“Saya sangat berterima kasih. Bantuan ini sangat berarti bagi saya dan keluarga. Semoga kebaikan Bapak dan Ibu guru semua dibalas oleh Allah SWT,” ucap Ibu Syamsiah dengan mata berkaca-baca.

Musibah kebakaran yang terjadi belum lama ini menghanguskan rumah Ibu Syamsiah beserta seluruh isinya. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

HPSN 2026, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Tribunriau – WALHI Riau mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau serta pemerintah kota Pekanbaru, Siak, Pelalawan, dan Kampar untuk segera beralih paradigma pengelolaan sampah dari pendekatan Waste to Energy (WtE) menuju sistem berbasis Zero Waste.

Hal tersebut dilakukan dalam memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 yang mengusung tema “Kolaborasi untuk Indonesia ASRI” (Aman, Sehat, Resik, Indah).

Turut serta dalam penyampaian itu, Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Humendala Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Riau (UNRI) dan Wahana Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup (Wanapalhi) Universitas Sains dan Teknologi Indonesia (USTI).

Eko Yunanda, Direktur WALHI Riau, menyebutkan pengelolaan sampah di Provinsi Riau tengah menghadapi krisis serius akibat kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah overload.

Data menunjukkan timbulan sampah tahunan mencapai 520.771 ton pada 2025, dengan produksi harian di Kota Pekanbaru dan kabupaten sekitarnya melebihi 1.500 ton.

“Kondisi ini tidak hanya memperburuk pencemaran lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat secara langsung. Peringatan HPSN ini seharusnya menjadi momentum kuat bagi reformasi kebijakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berpihak pada lingkungan,” ucap Eko.

Ia menambahkan, pengelolaan sampah di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten harus segera diperkuat dengan kebijakan pemilahan sampah dari sumber.

Overload TPA berisiko tinggi terhadap lingkungan, sehingga percepatan menuju Zero Waste menjadi keharusan melalui regulasi larangan pembuangan sampah organik ke TPA, sosialisasi intensif kepada masyarakat, serta alokasi anggaran yang memadai untuk fasilitas daur ulang dan pengomposan.

“Sayangnya, satu tahun pemerintahan saat ini masih menunjukkan kemajuan yang minim. Regulasi larangan plastik sekali pakai belum komprehensif, pengurangan sampah dari sumber serta pemilahan oleh masyarakat belum menjadi prioritas utama. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi memperparah polusi lingkungan dan masalah kesehatan warga.” jelasnya.

anggota Mapala Humendala FEB UNRI, Livia Septiani Rioza menegaskan bahwa teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy tidak tepat diterapkan di Kota Pekanbaru dan wilayah sekitarnya.

Komposisi sampah di Riau didominasi bahan organik dengan kadar air tinggi dan nilai kalori rendah, sehingga proses pembakaran menjadi tidak efisien dan justru menghasilkan emisi beracun seperti dioksin serta furan yang bersifat karsinogenik dan sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Teknologi PSEL justru mendorong ketergantungan pada produksi sampah yang berkelanjutan untuk menjaga pasokan sampah, padahal hal ini bertentangan dengan prinsip hirarki pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu pengutamaan pengurangan di sumber, pemilahan, daur ulang, pengolahan, baru pembuangan akhir,” kata Livia.

Rencana kerjasama Pemerintah Provinsi Riau dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk membangun fasilitas PSEL di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, patut menjadi perhatian serius.

Proyek ini membawa enam konsekuensi berat: (1) peningkatan signifikan porsi anggaran pengelolaan sampah; (2) rawan korupsi dan politisasi; (3) komitmen politik serta anggaran jangka panjang minimal 20 tahun; (4) kurangnya fleksibilitas terhadap pendekatan pengelolaan alternatif; (5) ketidaksesuaian dengan rencana pengelolaan sampah daerah; serta (6) ketidakcocokan dengan komposisi sampah yang didominasi organik.

Anggota Wanapalhi USTI, Sakinah Elmasyah Dira menilai sebagai anggota Forum Green Cities Mayor Council (GCMC) dalam kerangka Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT), Kota Pekanbaru dipromosikan sebagai bagian dari kolaborasi kota hijau berkelanjutan melalui inisiatif seperti Green City Action Plan (GCAP) yang berfokus pada ESG (Environmental, Social, Governance).

Namun, pendekatan Waste to Energy di negara tetangga seperti Thailand menunjukkan kegagalan serupa, sampah organik dominan (50-60%) dengan kadar air tinggi membuat insinerasi tidak efisien, menghasilkan emisi beracun serta gas rumah kaca, sekaligus menghambat ekonomi sirkular karena bahan yang seharusnya dikompos atau didaur ulang justru dibakar.

“Melalui forum GCMC tersebut, pemerintah kota harus mendorong pengelolaan sampah organik berbasis Zero Waste untuk menghindari solusi palsu yang justru memperburuk polusi udara dan ketergantungan pada produksi sampah,” tegas Sakinah.

Pemerintah daerah harus belajar dari kegagalan proyek PLTSa Bendowo Jawa Tengah yang menimbulkan dampak ekologis berupa polusi udara, bau menyengat, serta limbah beracun seperti dioksin.

Kebijakan daerah harus mengutamakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Kolaborasi lintas sektor dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan pemerintah Provinsi Riau serta pemerintah daerah di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Kampar yang bebas sampah melalui pendekatan Zero Waste, bukan proyek berbiaya tinggi yang lebih menguntungkan segelintir pebisnis.

Sumber: Walhi Riau

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Tribunriau – Satuan Tugas memasang plang pencabutan izin PT Sumatera Riang Lestari di dua blok konsesinya di Pulau Rangsang dan Pulau Rupat pada 7 dan 10 Februari 2026.

Namun, informasi yang tercantum dalam kedua plang tersebut justru menimbulkan tanda tanya publik. Plang tersebut menyebutkan pencabutan areal konsesi PBPH PT SRL seluas 65.000 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 84 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026.

Padahal, berdasarkan data perizinan, total luasan konsesi PT SRL mencapai 173.971 hektare, dengan luasan di Sumatra Utara saja sebesar 67.841,15 hektare sementara di Pulau Rangsang total luasan konsesi PT SRL seluas 18.164,24 hektare dan di Pulau Rupat seluas seluas 38.210 hektare.

Ketidaksesuaian informasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai apakah pencabutan izin PT SRL dilakukan secara menyeluruh atau hanya parsial, serta bagaimana status hukum dan pengelolaan sisa areal konsesi tersebut.

Perlu diketahui bahwa hingga kini permasalahan lingkungan hidup dan hak asasi manusia di Pulau Rupat dan Rangsang akibat keberadaan PT SRL belum selesai.

Perampasan lahan yang telah berlangsung lama membuat warga di Pulau Rupat dan Rangsang kehilangan haknya. PT SRL mengklaim kebun warga Desa Gayung Kiri Pulau Rangsang yang telah dikelola secara turun-temurun sejak lama sebagai areal kerja perusahaan pada tahun 2009.

Selain masalah perampasan tanah, aktivitas PT SRL juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan di pulau kecil. Hal tersebut dibenarkan oleh Muid, masyarakat Desa Citra Damai, yang menyebut aktivitas PT SRL merugikan warga Pulau Rangsang karena telah merusak tanaman kelapa, mempercepat abrasi, serta mengkriminalisasi empat orang masyarakat, termasuk dirinya.

“Keberadaan perusahaan ini di Pulau Rangsang justru menambah kerentanan pulau kecil. Saya dilaporkan karena mempertahankan tanah yang telah saya kelola jauh sebelum izin PT SRL terbit. Sementara jika melihat pemasangan plang tersebut tidak sesuai dengan luasan di Pulau Rangsang,” kata Muid.

Meski dikriminalisasi, Muid tetap memperjuangkan haknya dan berharap pencabutan izin PT SRL diikuti dengan pemulihan Pulau Rangsang yang kini semakin rentan terhadap abrasi dan kebakaran.

Namun alih-alih memastikan pemulihan, pemerintah justru menunjuk Perhutani untuk mengelola eks areal kerja PT SRL. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menyatakan bahwa izin korporasi sektor kehutanan yang dicabut akan dikelola oleh Perhutani. Sri Depi Surya, Staf WALHI Riau, menegaskan bahwa Keputusan ini bertentangan dengan semangat pencabutan 28 izin korporasi kehutanan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan ekologis serta bencana lingkungan di Pulau Sumatera.

“Ini merupakan solusi palsu. Pengalihan pengelolaan ke Perhutani tidak akan mengubah apa pun. Bahkan keputusan ini berpotensi memperpanjang kerusakan lingkungan hidup dan kerentanan pulau kecil secara legal oleh negara. Pengelolaan pasca pencabutan izin seharusnya diprioritaskan untuk pemulihan ekologis dan penyelesaian konflik agraria, bukan sekadar memindahkan konsesi dari satu pengelola ke pengelola lainnya tanpa perubahan mendasar,” tegas Depi.

Depi juga mempertanyakan mengapa luasan izin konsesi yang dicabut berbeda dari yang dipaparkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 20 Januari 2026. Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa luasan konsesi PT SRL yang dicabut adalah seluas 173.971 hektare.. Sementara yang tertera dalam plang yang dipasang di Rangsang dan Rupat hanya seluas 65.000 hektare .

“Kami dan masyarakat di dua pulau ini sama-sama bertanya, mengapa luasan pencabutan izin konsesi ini tidak sesuai dengan yang awal disampaikan ke publik? Padahal baik di Sumut maupun di Riau, perusahaan ini sama-sama melakukan perusakan lingkungan dan pelanggaran HAM. Kami mendesak agar Satgas PKH juga memperhatikan pelanggaran yang terjadi di Riau, karena potensi bencana ekologisnya juga sama besar dengan yang sudah terjadi di Sumut,” ujar Depi.

WALHI Riau mendesak kepastian hukum atas pencabutan izin ini. Lalu setelah itu, negara wajib memastikan pemulihan ekologis secara menyeluruh di pulau-pulau kecil, termasuk restorasi gambut, penutupan kanal, dan pemulihan wilayah pesisir. Negara juga harus mengembalikan ruang hidup dan lahan kelola masyarakat serta menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun. Tanpa langkah tersebut, pencabutan izin PT SRL justru berisiko memperpanjang kerentanan pulau kecil dan membuka jalan bagi bencana ekologis berulang di masa depan.

Sumber: WALHI Riau

Respons Cepat Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Produksi Sungai Pakning Tangani Kebakaran di Jalan Sudirman Gang Midun

Tribunriau.com. Musim kemarau yang melanda Kabupaten Bengkalis , pada umumnya merupakan penyebab utama mudahnya terjadi kebakaran baik kebakaran lahan maupan rumah tempat tinggal. Rabu,11/02/2026.

Seperti yang telah terjadi di rumah warga yang berlokasi di Jalan Sudirman Gang Midun (belakang Bank Riau Kepri Syariah). Tim Fire Brigade melakukan respon darurat dengan mengerahkan armada pemadam kebakaran hingga api berhasil dipadamkan.

Merapat informasi awal, dari Saudara Iqbal (Instrument), 11 personil Fire Brigade, menerjunkan Armada Fire Truck AFT 04 dan AFT 03.

Setibanya di lokasi, kondisi api membutuhkan tambahan dukungan sehingga armada AFT 03 turut diterjunkan. Tim Fire Brigade yang berjumlah 11 personil melakukan upaya pemadaman hingga api berhasil dikendalikan dan dipadamkan pada pukul 02.30 WIB.

“Kami menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa kepada keluarga atas musibah kebakaran yang terjadi.

Apresiasi kami sampaikan kepada tim Fire Brigade serta seluruh pihak yang siaga dan turut membantu dalam penanganan kejadian hingga api berhasil dipadamkan,” ujar Ririanti Safrida, Manager Production Sungai Pakning.(R461L)

Batas Jam Operasional THM Billiar, Diskopar Dumai Bakal Surati Pengusaha yang Bandel

DUMAI – Dinas Koperasi dan Pariwisata (Diskopar) Kota Dumai bakal surati pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) khususnya Billiard yang tidak mentaati aturan jam operasional, Kamis (12/2).

Demikian disampaikan Kepala Diskopar Kota Dumai, Agus Gunawan kepada awak media via pesan Whatsapp, Selasa (10/2) lalu.

“Nanti kami akan layangkan surat teguran kepada pemilik untuk menaati aturan yang berlaku,” ujar Agus.

Selain itu, Agus juga menerangkan bahwa aturan batas waktu untuk usaha Billiard adalah pukul 22.00 WIB.

“Berdasarkan Aturan memang batas waktu buka usaha tersebut (Billiard, red) pukul 22.00 WIB,” jelasnya.

Tak hanya sekedar surat, Agus juga berencana akan turun ke lapangan bersama OPD terkait dalam rangka penindakan bagi THM yang bandel.

“Dalam waktu dekat kami akan turun bersama OPD terkait,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan awak media pada Minggu malam, 8 Februari 2026, sekitar pukul 23.24 WIB, beberapa tempat biliard masih terlihat beroperasi aktif.

Lampu usaha menyala terang dan aktivitas pengunjung berlangsung normal, seolah tidak ada aturan yang membatasi jam operasional.

Adapun tempat biliard yang terpantau masih beroperasi melewati batas waktu tersebut di antaranya Luxury Billiard dan Nocturn, yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Dumai.(red)

PT Tunggal Mitra Plantation Peringati Bulan K3 dan Berikan Apresiasi Kepada Karyawan Terbaik K3

ROKAN HILIR — Peringati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2026, PT Tunggal Mitra Plantation (TMP) berikan apresiasi kepada karyawan terbaik K3 dan gelar donor darah di area perusahaan Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Senin (09/02/2026).

Kegiatan ini diawali dengan upacara peringatan K3 dan diikuti seluruh karyawan, management serta staf PT Tunggal Mitra Plantation.

Area Controller (AC) PT TMP, Luga Lumban Gaol menekankan bahwa penerapan K3 merupakan faktor penting yang tidak dapat dipisahkan dari pencapaian target produksi perusahaan.

“Produktivitas yang optimal hanya dapat diraih apabila seluruh aktivitas kerja dilakukan dalam lingkungan yang aman, sehat, dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku,” ujar AC Luga Lumban Gaol.

Oleh karena itu, seluruh karyawan dihimbau untuk senantiasa menggunakan alat pelindung diri (APD), mematuhi prosedur kerja, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya di lingkungan kerja.

“Penerapan prinsip K3 ini memerlukan kolaborasi dari seluruh pihak, baik manajemen maupun karyawan. Pada tahun 2025 lalu, PT Tunggal Mitra Plantation telah berkomitmen dalam penerapan prinsip K3 sehingga dapat mencapai zero major accident,” jelasnya.

Dengan komitmen dan kedisiplinan seluruh karyawan dalam menjalankan prinsip K3, perusahaan berharap dapat menekan risiko kecelakaan kerja, menjaga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, serta memastikan operasional perusahaan berjalan secara aman, lancar, dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip K3, “Berangkat Kerja Selamat, Bekerja Selamat, Pulang Kerja Selamat”.

Selain memperingati bulan K3 PT Tunggal Mitra Plantations juga melaksanakan donor darah yang bekerja sama dengan RSU Indah serta PMI Labuhan Batu Selatan.

AC Luga Lumban Gaol dalam kesempatan tersebut juga turut ikut berpartisipasi dalam donor darah yang dilaksanakan oleh PT Tunggal Mitra Plantations.

Acara donor darah ini melibatkan jajaran manager, staf dan karyawan dari berbagai fungsi baik dari Menggala 1 Menggala 2 dan Menggala 3.

Sehingga dalam kegiatan tersebut PT Tunggal Mitra Plantations berhasil mengumpulkan sebanyak 87 kantong darah.

(*)

Biaya Parkir di DIC dan MPP, Begini Penjelasan Kadishub Dumai

Tribunriau – Heboh beberapa hari yang lalu soal pungutan parkir di halaman parkir Dumai Islamic Center (DIC), begini penjelasan Kadishub Dumai, Senin (9/2).

Berawal dari postingan akun FB @Guntur Hardiansyah di Group Gerakan Cinta Dumai, ia mempertanyakan adanya pungutan parkir terhadap bus pariwisata yang memarkirkan kendaraannya di halaman parkir DIC.

Dikatakannya, supir dimintai biaya parkir sebesar Rp20 ribu hingga Rp 25 ribu, dan itu juga tanpa adanya karcis parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai, Said Effendi mengatakan bahwa itu merupakan juru parkir liar.

Selain mengatakan itu parkir liar, Said juga mengarahkan untuk meminta kepada Satpol PP dalam penertibannya.

“Parkir ilegal itu. Minta tertipkan aja sama Satpol PP,” ujar Said via pesan WhatsApp, Senin (9/2).

Ketika ditanya apakah pengutipan itu legal pada saat CFN, Said membenarkan hal tersebut, namun itu hanya untuk di halaman parkir depan Mall Pelayanan Publik (MPP), bukan di halaman parkir DIC.

“DIC gratis,” katanya.

Sebelumnya, Said juga pernah memaparkan biaya parkir di depan MPP pada saat event (CFN atau acara lainnya) sesuai peraturan.

“Untuk parkir CFN dikenakan tarif sesuai perda acara tertentu. Sesuai perda dan tertera dikarcis utk roda 4 Rp. 3.000 dan utk Roda 2 Rp. 2.000,” jelasnya. (red)

Terbaru

Populer