Beranda blog Halaman 12

R (24) Diduga Gelapkan Sepeda Motor Pelanggan Diamankan Polsek Mandau

Duri (Mandau), Tribunriau – Karena diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik pelanggan aksesoris, akhirnya R (24) diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau, di Satlantas Polres Bengkalis KM125 Jl.Pipa Air Bersih Gg.Morino, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (11/03/26) sekira pukul 10.30 WIB.

Diduga pelaku berinisial R Als IIP (24), LK, Islam, pekerjaan Mekanik, warga Jl. Damai II Gg. Rapi RT 02 – RW 09 Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan pelapor/korban adalah berinisial Z.D (31), Islam, pekerjaan Karyawan, warga Jl. Kemuning RT 04 RW02 Desa Tambusai Batang Bui, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Demikian dikatakan Kapolsek Mandau Kompol Primadona kepada wartawan, Rabu sore, serta menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada hari Jumat Tanggal 25 Juli 2025 Sekira Pukul 19.00 WIB, bertempat dirumah Kontrakan Terlapor Jl. Rambutan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat, Warna Biru Putih, No. Pol BM 2669 EU, No. Rangka MH1JF5138CK56091, No. Mesin CF51E-3495167 a/n.Abdul Rab.

Berawal dari pelapor mengantarkan sepeda motornya besarta accesoris sepeda motor kepada terlapor yang bermaksud hendak mengecat bodi sepeda motor, dan telah nenyerahkan biaya pengecatan serta pemasangan accesoris sebesar 1,950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut diserahkan secara tunai dan transfer secara bertahap. Kemudian terlapor menjanjikan sepeda motor tersebut akan selesai selama lebih kurang 5 hari.

Setelah 1 minggu pelapor menghubungi terlapor selalu beralasan, dan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB saat itu pelapor mendatangi rumah terlapor namun telah kosong.”Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan melaporkan ke pihak kepolisian untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Lanjutnya menjelaskan, berdasarkan dari Laporan Polisi LP /341/IX/2025/SPKT/RIAU/RES–BKS/SEKMANDAU tersebut, tentang penggelapan speda motor, yang di laporkan kembali pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB, selanjtnya Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi, bahwasannya diduga pelaku berada dikantor Satlantas 125 lagi antrian membuat SIM A.Tim langsung menuju ketempat tersebut dan langsung mengamankan diduga pelaku dengan koperatif.

“Selanjutnya diduga pelaku dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut, berikut 1 (satu) lembar BPKB sepeda motor Honda Beat BM 2669 EU.
Diduga pelaku disangkakan Pasal 486 KUHPidana tentang penggelapan sepeda motor,” sebut Kapolsek.

“Himbauan kepada masyarakat,
Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional dan tuntas.Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, segera menghubungi Call Center110,” pungkas Kapolsek.

PT. Pertamina Patra Niaga Refinery Unit II Produksi Sungai Pakning Dorong Integritas Perempuan dalam Mengambil Peran untuk Keberlanjutan


Tribunriau.com. Sungai Pakning, Rabu, 11/03/2026. Dalam rangka Hari Perempuan Internasional, PT. Pertamina Patra Niaga Refinery Unit II Produksi Sungai Pakning Dorong Integritas Perempuan dalam Mengambil Peran untuk Keberlanjutan, melaksanakan Seminar Prospect Talk dengan tema “Integritas Perempuan: Teguh Melangkah, Cerdas Mengambil Peran dalam Keberlanjutan”. melalui Zoom Meeting.

Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Prospect dengan nara sumber, Ririanti Safrida – Manager Production PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit II Production Sei Pakning, Titis Puspita Dewi – Chairperson Prospect Foundation, Alia Bihrajihant Raya, S.P, M.P, Ph.D – Ketua Program Studi Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada dengan moderator Dyah Putri Utami – Sustainability Consultant Manager Prospect
Resarch.

Seminar ini diselenggarakan untuk mendorong kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya integritas serta peran strategis perempuan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen Pertamina dalam mendukung kesetaraan dan pengembangan kapasitas Perwira Perempuan, dengan memberikan ruang bagi perempuan untuk terus berkembang, mengambil peran kepemimpinan, serta berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan kerja maupun dalam pembangunan masyarakat secara lebih luas.


Dalam penyampaian materinya, Ririanti Safrida selaku Manager Production Kilang Sungai Pakning menyebutkan bahwa kompetensi tidak mengenal gender.

“Kompetensi tidak mengenal gender. Perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk mengambil peran, termasuk dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan kerja. Yang terpenting adalah bagaimana kompetensi itu terus diasah, karena dari sanalah peluang dan kepercayaan akan datang. Di Kilang Pertamina, setiap perempuan diberi ruang untuk menjadi aktor dan berkontribusi. Karena itu, perusahaan juga harus memastikan terciptanya lingkungan kerja yang aman dan suportif, agar perempuan dapat terus berkembang dan meningkatkan produktivitasnya dalam bekerja,” ujar Ririanti Safrida.

Pada kesempatan yang sama, Ririanti Safrida juga menyampaikan bahwa melalui Program Pertiwi di perusahaan, Pertamina berupaya mendorong kesetaraan bagi para Perwira Pertamina. Program tersebut dibentuk dengan visi untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan perempuan, sekaligus menciptakan kader-kader pemimpin yang mampu berkontribusi tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat dan dunia secara lebih luas.
( R461L)

Kembali Reskrim Polres Bengkalis Amankan R.S Diduga Kasus Illog di Siak Kecil

Bengkalis, Tribunriau – Tim Reskrim Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (09/03/26) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit mobil yang membawa muatan kayu olahan berupa papan,” kata Kasat Reskrim, Rabu (11/03/26).

Lebihlanjut diterangkan Iptu Yohn Mabel, dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang bermuatan kayu olahan sekitar ±4 kubik, serta 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan kayu tersebut, sehingga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, sambungnya lagi, tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Iptu Yohn Mabel menegaskan, bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas illegal logging yang dapat merusak kelestarian hutan serta merugikan negara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang merusak hutan,” pungkas Kasat Reskrim.

Bawa Truk Muatan Kayu Tanpa Dokumen Sah, A.F Diamankan Reskrim Polres Bengkalis

Bengkalis, Tribunriau – Tim Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) setelah melakukan penggerebekan melihat mobil truck colt diesel membawa kayu tanpa dokumen sah, di Jl.Sumitro Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Senin (09/03/26) sekira pukul 23.00 WIB.

Ketika dikonfirmasi kepada Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengatakan, membenarkan hal itu dan menerangkan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Senin malam (09/03/26) sekira pukul 23.00 WIB.Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di TKP, petugas menemukan satu unit truk colt diesel yang membawa muatan kayu,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (11/03/26).

Diterangkan Yoh Mabel, dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.F. yang diduga mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk colt diesel Mitsubishi nomor polisi BM 9139 SE yang berisi muatan kayu sekitar ±5 kubik, serta 1 unit handphone merek Vivo warna putih.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Ditambahkanya lagi, atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku perusakan hutan serta aktivitas illegal logging yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan illegal logging serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perusakan hutan,” pungkas Kasat Reskrim.

Berlanjut Polsek Siak Kecil Amankan D.S (27) Diduga Pengedar Sabu

Bengkalis, Tribunriau – Tidak mau nunggu waktu lama dan dengan sigap serta terukur, Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.S (27) yang diduga sebagai pengedar.

Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah di saluran WAG menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah tersangka yang berada di Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Polsek Siak Kecil terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Setibanya di rumah tersangka, petugas mendapati yang bersangkutan sedang berada di tangga rumah. Saat melihat kedatangan petugas, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas,” kata Juliandi.

Lebihlanjut dijelaskan Kasi Humas Polres Bengkalis, setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan barang milik tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa: 6 paket sabu dengan berat kotor total 1,07 gram, uang tunai sebesar Rp2.250.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 1 tas sandang merek Reebok warna Hitam,1 unit handphone merek Infinix warna Biru,1 buah gunting warna Silver, dan 1 dompet warna Hitam

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial R.N dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Desa Sungai Linau,” terang Juliandi.

Lanjutnya lagi, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine (+).

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutup Juliandi.

Kembali Polsek Siak Kecil Amankan 2 Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Bengkalis, Tribunriau – Dengan kerja keras dan terukur Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial B.H (35) dan D.M (32) beserta barang bukti narkotika.

Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah di saluran WAG, Sabtu (07/03/26) menyampaikan, bahwa
penangkapan terjadi pada Jumat (06/03/26) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Beringin RT 011 RW 006 Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Saat itu tim opsnal Polsek Siak Kecil sedang melakukan pemeriksaan di sekitar pondok lesehan terkait pengungkapan kasus narkotika sebelumnya. Tidak lama kemudian, petugas melihat dua orang pria datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi.

“Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut,” kata Kasi Humas

Saat dilakukan penggeledahan, sambungnya, petugas menemukan 1 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, kaca pirek, 1 botol bong, 1 tas sandang, serta 1 unit handphone warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial R.N pada Kamis (05/03/26) sekitar pukul 20.00 WIB, seharga Rp100.000 dan sebagian sudah digunakan oleh keduanya di area kebun kelapa sawit.

Selain itu, salah satu pelaku juga mengakui sebelumnya pada hari yang sama telah membeli sabu dengan harga yang sama dari orang yang sama dan telah habis digunakan.

“Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine (+),” ujar Kasi Humas.

Aipda Juliandi menambahkan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutup Kasi Humas Polres Bengkalis.

Bersama Polri dan TNI, PT TMP Tanam Jagung Seluas 1 Ha

ROKAN HILIR — Masih dengan semangat dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam rangka ketahanan pangan, PT Tunggal Mitra Plantations (TMP) anak usaha Minamas Plantation bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Pusako dan Koramil 0321-05 Rimbo Melintang tanam jagung serentak sebanyak 1 Ha (Monokultur).

Melalui tanam jagung Kuartal I Tahun 2026 yang dilaksanakan di Divisi II Manggala Estate 1, PT. TMP Minamas Plantation, Kepenghuluan Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, diharapkan dapat wujudkan ketahanan pangan.

Sebagaimana disampaikan Manager Manggala Estate 1 PT. TMP, Zainuddin dalam pidatonya mengatakan bahwa penanaman jagung perdana hari ini menjadi komitmen perusahaan untuk turut mendukung penguatan ketahanan pangan nasional.

“Sejalan dengan semangat Nawacita, kami percaya bahwa kedaulatan pangan dimulai dari kerja nyata di lapangan, dari setiap benih yang kita tanam hari ini untuk masa depan yang lebih berkelanjutan,” ucapnya, Sabtu (07/03/2026).

Diwaktu yang sama, Kapolsek Bangko Pusako AKP Bahagia Ginting, S.H menyampaikan, Polsek Bangko Polres Rokan Hilir bekerjasama dengan UPIKA Kecamatan Bangko, PPL se Kecamatan Bangko dan Perusahaan PT. TMP anak usaha Minamas Plantation pada hari ini melaksanakan penanaman bibit jagung bersama.

“Melalui kegiatan ini, Polsek Bangko Polres Rokan Hilir menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam rangka ketahanan pangan,” ucap AKP Bahagia Ginting, S.H.

Ia berharap dengan penanam jagung kali ini dapat meningkatkan produksi jagung di wilayah hukum Polres Rokan Hilir sekaligus memperkuat kontribusi Polri.

“Sebagaimana langkah strategis Polri untuk turut serta dalam mewujudkan kemandirian pangan nasional sesuai arahan pemerintah pusat guna menjaga stabilitas pangan nasional maka kita mengapresiasi langkah PT TMP seperti kegiatan pada hari ini,” jelas AKP Bahagia Ginting, S.H.

Sementara, Danramil 0321-5 Rimbo Melintang, Kapten Inf Sudarwanto dan Datuk Penghulu Pematang Damar juga memberikan apresiasi atas kolaborasi ini.

“Pada hari kita bersama perusahaan melakukan penanam 1 Ha (Monokultur) jagung sebagai mana kutipan dari pidato Presiden Parbowo Subianto, bangsa yang merdeka harus mampu memberi makan rakyatnya sendiri. Ketahanan pangan adalah pertahanan negara yang sesungguhnya. Kita tidak boleh bergantung pada bangsa lain untuk urusan perut rakyat kita.” ucap Kapten Inf Sudarwanto.

Dengan semangat kolaborasi ini, diharapkan hubungan baik antara Kepolisian, TNI, Pemerintah, dan Perusahaan serta masyarakat semakin erat. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan pangan dan kepedulian sosial di Bangko.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut jajaran manajemen PT TMP seperti Manager MGE 3 Iwan Suryawan, Assistant MGF Haris Prastowo, Koordinator TC Manggala & L&D Sumatera Operation Eka Gustanto beserta Staff PT TMP.

Selain dari perusahaan juga hadir Camat Bangko Azhar, S.Pd., PPL Bangko Taufik Riaunyka Hadi, S.P., dan Penghulu Pematang Damar Aslim Siregar.

(Rls)

Polsek Siak Kecil Amankan RNL (37) Dugaan Pengedar Sabu

Bengkalis, Tribunriau – Junjung tinggi pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis khususnya di wilayah hukumnya, Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, di Jalan Beringin RT011 RW006 Dusun Bandar Dari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Jumat (06/03/26) sekira pukul 03.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.N.L (37) dugaan sebagai pengedar.

Demikian Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah di saluran WAG, Sabtu pagi (07/03/26).Kemudian menerangkan, bahwa penangkapan dilakukan di sebuah pondok lesehan di dalam kebun kelapa sawit Jalan Beringin RT 011 RW 006 Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” kata Juliandi.

Lanjut Kasi Humas, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Kecil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial R.N.L sedang berada di dalam pondok lesehan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di sekitar lokasi.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 botol merek CDR warna kuning yang berisi 3 paket sabu yang ditanam di bawah buah pinang, serta 1 paket sabu lainnya yang ditemukan di lantai pondok.Turut juga diamankan petugas; 4 paket sabu dengan berat kotor total 13,52 gram, Uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan sabu,1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merek Oppo, 1 botol bong,1 mancis gas warna Ungu, 1 botol merek CDR sebagai tempat penyimpanan sabu,” sebut Juliandi.

Ditambahkanya, berdasarkan hasil interogasi awal, diduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial A di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara sekitar tanggal 1 Maret 2026 sebanyak setengah ons dengan harga Rp15.500.000. Sebagian dari sabu tersebut diketahui telah dijual kepada beberapa orang di wilayah Desa Bandar Jaya.

“Diduga pelaku juga mengakui bahwa sebagian sabu telah digunakan sendiri dan sisanya rencananya akan kembali diedarkan,” ujar Juliandi.

Dari hasil tes urine yang dilakukan, diduga pelaku positif mengandung methamphetamine (+).
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Diduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Juliandi.

Lanjutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian, dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tutup Juliandi.

2 Pria Diamankan Polsek Bukit Batu Dugaan TP Penyalahgunaan Narkotika

Bengkalis, Tribunriau – Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial S (27) dan Z.A (41) beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Menurut keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui saluran WAG Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menyampaikan, bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (06/03/26) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di tepi jalan samping Wisma Ratu Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Juliandi, Sabtu pagi (07/03/26).

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan dua orang pria yang mencurigakan dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit handphone Samsung, 1 unit handphone Oppo, serta 1 lembar kertas yang dilakban warna hitam,” kata Juliandi.

Lebihlanjut Kasi Humas menjelaskan, kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga telah melakukan tes urine terhadap kedua tersangka dengan hasil positif methamphetamine (+).

“Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau ketentuan yang berlaku,” ujar Juliandi.

Kasi Humas menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat, agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” jelas Juliandi.

Polsek Bukit Batu Tangkap HI (32) Dugaan Terlibat TP Penyalahgunaan Narkotika

Bengkalis, Tribunriau – Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap inisial H.I (32) dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.Termasuk barang bukti juga disita oleh petugas.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah kepada wartawan di saluran WAG, bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (06/03/26) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut,” kata Juliandi, Sabtu pagi (07/03/26).

Dijelaskan Kasi Humas, menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat berada di Jalan Jenderal Sudirman Gang Nelayan Desa Sei Selari Kecamatan Bukit Batu, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit handphone Oppo, 1 bundel plastik bening pembungkus sabu, serta 1 kotak rokok merek On Bold.

“Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Juliandi.

Selain itu, sambungnya, petugas juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya menunjukkan positif methamphetamine (+).
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh penyidik Polsek Bukit Batu.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau ketentuan yang berlaku,” sebut Juliandi.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ujar Juliandi.

Terbaru

Populer