Penangkapan diduga tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang diterima pada Minggu, 01 Maret 2026.
Diduga tersangka adalah inisial SPS (21), Laki-laki, Karyawan Swasta, berdomisili di wilayah Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.Korban (pacar SPS) adalah inisial NPAH (17), Perempuan, Pelajar, warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.Sedangkan sebagai pelapor adalah ibu kandung korban inisial SF (43) dan didukung dua orang saksi.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona dengan keterangan persnya, Senin (02/03/26) menjelaskan, bahwa peristiwa terakhir terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Hotel Surya wilayah Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan kepada ibunya terkait hubungan badan yang dilakukan bersama terlapor serta adanya keterlambatan haid. Diungkapkan, perbuatan tersebut diduga telah terjadi beberapa kali ketika diduga tersangka pulang manda bekerja seminggu sekali, dengan mengajak korban berhubungan badan sejak Agustus 2025.
“Atas kejadian tersebut, ibu korban tidak terima dan merasa malu, akhirnya melaporkan ke Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Lanjutnya, dengan berdasarkan laporan tersebut, pada Minggu, 01 Maret 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan diduga tersangka di kediamannya di wilayah Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau
“Selanjutnya diduga tersangka dibawa ke kantor Polsek Mandau guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Diduga tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana paling lama15 tahun penjara.










