Diduga pelaku penganiayaan adalah inisial JLS (31), Laki-laki, Kristen, Wiraswasta, warga Jl.Sidomulyo Gg.Horas Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Korban adalah inisial FN (22), Perempuan, Karyawan Swasta, warga Jl.Proyek PKTM Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Demikian dikatakan Kapolsek Mandau Kompol Primadona kepada wartawan, Senin (02/03/26).
Lebihlanjut dijelaskan Kompol Primadona, bahwa terjadinya penganiayaan pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB TKP rumah terlapor Jl. Sidomulyo Gg. Horas Rt.002 Rw.007 Desa. Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor yang di lakukan oleh terlapor inisial JLS.
Kejadian berawal saat pelapor dan saksi datang kerumah terlapor untuk menagih angsuran hutang terhadap istri terlapor, dan saat itu istri terlapor tidak punya uang untuk mengangsur hutang dan istri terlapor menjanjikan akan membayarnya sore hari.Ketika pelapor dan saksi hendak meninggalkan rumah, terlapor tiba-tiba keluar dari rumah dan menyerang pelapor dengan mencekik leher dan memukul muka hingga kaca mata pelapor pecah, kemudian terlapor juga menyiramkan air panas dan mengenai helm dan jaket pelapor.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak terima, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Lanjutnya, berdasarkan dari Laporan Polisi LP/60/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU tentang Penganiayaan pasal 466 KUHPidana, yang dilaporkan pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa diduga pelaku penganiayaan tersebut sudah berada dirumahnya.
Selanjutnya, tim langsung menuju kerumah diduga pelaku di Jln Sidomulyo Gg.Horas RT02 RW07 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.Sesampainya dirumah pelaku, tim langsung mengamankan diduga pelaku di dalam rumahnya dengan koperatif.
“Selanjutnya diduga pelaku dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti Hasil Visum Et Revertum.Pasal yang diterapkan Pasal 466 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” terang Kapolsek.
Himbauan kepada masyarakat !
Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.Apabila masyarakat membutuhkan jehadiran petugas kepolisian, segera menghubungi CALL CENTER 110.










