Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Studen Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.G (45) di belakang sebuah gedung sekolah di Jalan Studen, Kecamatan Bathin Solapan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 unit handphone merek Realme C31 warna Silver, serta 1 buah alat hisap shabu (bong).
“Diduga pelaku berhasil diamankan saat berada di lokasi dan bersikap kooperatif.Kemudian bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Lanjutnya, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran atau penyalahgunaan Narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) demi menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” ujar Kapolsek.
Kapolres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika maupun tindak kejahatan lainnya.
“Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba atau tindak kriminal lainnya, dapat segera melaporkan melalui layanan pengaduan atau WhatsApp Kapolres Bengkalis, atau ke Call Center 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tutupnya.
Sumber : Humas Polres Bengkalis











