Beranda blog Halaman 1090

Pasca Dilantik, Ini Visi Misi Jokowi untuk 5 Tahun Mendatang

Jokowi saat berpidato dalam acara pelantikan dirinya sebagai Presiden terpilih periode 2019-2024
Jokowi saat berpidato dalam acara pelantikan dirinya sebagai Presiden terpilih periode 2019-2024

“Pura babbara’ sompekku. Pura tangkisi’ golikku. Layarku sudah terkembang. Kemudiku sudah terpasang. Kita bersama menuju Indonesia maju!”

Tribunriau- Demikian dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir pidatonyo dalam acara Pelantikan dirinya sebagai Presiden Republik Indonesia di Komplek Parlemen Senayan, Ahad (20/10/2019) dilansir Republika.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan visi misinya 5 tahun kedepan, diantaranya soal birokrasi yang menghambat lajunya pertumbuhan investasi, prioritas pembangunan SDM melalui endowment fund alias dana wakaf dan penguasaan teknologi.

Jokowi juga menjanjikan kelanjutkan pembangunan infrastruktur dengan tujuan utama mengakselerasi nilai tambah perekonomian rakyat. Ia juga menyampaikan akan melakukan penyederhanaan regulasi dengan menerbitkan undang-undang omnibus yang akan merevisi sejumlah beleid lain sekaligus.

Penyederhanaan birokrasi, pemangkasan prosedur, serta mekanisme hukuman untuk menteri dan birokrat juga akan diterapkan. “Saya juga minta kepada para menteri, para pejabat, dan birokrat agar serius menjamin tercapainya tujuan program pembangunan. Bagi yang tidak serius, saya tidak akan memberi ampun. Saya pastikan, pasti saya copot,” kata Presiden.

Ia juga menjanjikan transformasi ekonomi dari ketergantungan pada sumber daya alam menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern.

Selain itu, Jokowi juga mengingatkan para menteri, ASN dalam upaya melayani masyarakat.

Menurut Jokowi, selama ini birokrasi sering kali melaporkan bahwa program yang dirancang sudah dijalankan, anggaran telah dibelanjakan, dan laporan akuntabilitas telah selesai.

“Kalau ditanya, jawabnya, ‘Program sudah terlaksana, Pak.’ Tetapi, setelah dicek di lapangan, setelah saya tanya ke rakyat, ternyata masyarakat belum menerima manfaat. Ternyata rakyat belum merasakan hasilnya,” kata Jokowi.

Ia kemudian mengibaratkan pelaksanaan program tersebut seperti pesan pendek di aplikasi percakapan. Menurut dia, pesan tersebut tak boleh hanya sekadar “delivered”, tetapi juga harus dipastikan sampai pada penerima pesan.

“Saya tidak mau birokrasi pekerjaannya hanya sending-sending saja. Saya minta dan akan saya paksa bahwa tugas birokrasi adalah making delivered. Tugas birokrasi itu menjamin agar manfaat program dirasakan oleh masyarakat,” kata Presiden. (red)

Tolak Jadi Menteri, Ini Alasan Adian Napitupulu

Adian Napitupulu saat bersama Presiden Joko Widodo
Adian Napitupulu saat bersama Presiden Joko Widodo

Tribunriau- Eks Aktivis 98 yang juga Politikus PDIP Adian Napitupulu termasuk nama yang diperhitungkan sebagai salah satu kandidat menteri di Kabinet Jilid II Jokowi. Namun, belakangan beredar justru Adian yang menolak.

Menanggapi hal itu, Adian menyebut memang dia menolak permintaan Joko Widodo untuk menjadi menteri.

“Betul (saya menolak), karena gue tidak merasa punya talenta di situ,” ucap Adian usai pelantikan presiden dan wapres terpilih di Gedung MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10) dilansir Kumparan.

Adian menyebut dia sudah dipanggil Jokowi untuk membicarakan tawaran masuk kabinet tersebut, namun dia merasa tidak mampu menjadi menteri.

Adian belum tahu posisi yang ditawarkan. Bagi politikus asal DKI itu, menjadi menteri bukan sekadar perkara mendapat jabatan, tapi ada tanggung jawab.

“Gini lho maksudnya, hidup itu enggak sekadar meraih jabatan dan harta, ada yang lebih tinggi dan harta daripada itu. Dan menurut gua itu lebih penting buat gua,” tegasnya.

Apa yang lebih penting?

“Menjalankan tugas kita sebagai manusia lewat semua yang bisa kita lakukan,” jawab Adian.

Adian memang termasuk tokoh yang dipanggil Jokowi diduga terkait kabinet. Spekulasi itu tak berlebihan karena Jokowi secara terbuka pernah menawarkan posisi menteri untuk Adian Napitupulu, sebagai representasi aktivis 98.(red)

Periode II Jokowi, Jabatan Eselon ASN Bakal Dihapus

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

Tribunriau- Presiden Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi mempertanyakan tingkatan jabatan Eselon yang dinilainya terlalu kebanyakan. Selain itu, Jokowi juga menyinggung soal birokrasi yang menghambat lajunya investasi.

“Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan?” kata Jokowi saat pidato pelantikan presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10).

Ia meminta tingkatan eselon dipangkas menjadi dua level. Yakni diganti dengan jabatan fungsional.

“Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi,” tegasnya.

Dalam pidato pelantikan presiden, Jokowi menegaskan komitmennya untuk menyederhanakan birokrasi. Ia akan melakukan hal tersebut secara besar-besaran.

“Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong. Birokrasi yang panjang harus kita pangkas,” ucapnya.

Selain itu, eks Wali Kota Solo itu juga meminta para menteri, pejabat negara dan birokrat agar serius dalam bekerja. Tujuannya tak lain agar tercapai program pembangunan dalam visi misi Jokowi.

Dia menegaskan tak akan segan mencopot pejabat hanya main-main. “Bagi yang tidak serius, saya tidak akan memberi ampun. Saya pastikan, pasti saya copot,” tegas Jokowi.

Pada periode keduanya, Jokowi menginginkan ada transformasi ekonomi. Indonesia, kata dia, harus bertransformasi dari ketergantungan pada sumber daya alam menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa Indonesia.

“Demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.(red)

Siti Asnah Tewas Terseret Air Di Lobang Trotoar

Bangkinang Kota, TRIBUNRIAU.COM, Malang yang tidak dapat ditolak, Siti Asnah (50) warga Kelurahan Bangkinang
Tewas setelah terseret arus air di lobang trotoar sejauh 60 m, tepatnya di persimpangan jalan Sudirman dan jalan Dt Tabano Pasar Impres Bangkinang Kota, Jum’at 18/10/2019, sekira pukul 21.30 wib.

Imformasi yang dihimpun Tribunriau.com dari salah seorang warga Bangkinang Sied (39) tahun menyampaikan “awal dari kejadian ini korban bersama Suaminya dan seorang anaknya mengendari sepeda motor dari pasar Bangkinang mau pulang kerumahnya di salah satu kebun di belakang Universitas Pahlawan Bangkinang.”

“Ketika melintasi perempatan jalan Sudirman dan Dt Tabano, kondisi jalan sedang dalam keadaan banjir, diperkirakan ketinggian air setinggi paha orang dewasa, sehingga jalan dan trotoar tidak kelihatan jelas dipandang mata, karena Trotoarpun hilang oleh genangan air, ketika itu air cukup deras”

“Sepeda motor yang korban tumpangi terinjak lobang, sehingga korban yang duduk di belakang hilang keseimbangan, sehingga korban terjatuh dan dibawa arus air yang deras kedalam lobang trotoar yang berjarak 2 m dari tempat koraban terjatuh, sehingga korban terseret sejauh 60 m dalam got trotoar.”

“Melihat kejadian itu wargapun berhamburan untuk memberikan pertolongan, karena kondisi lapangan yang sulit, sebab korban terseret arus air yang deras dalam got yang ditutupi trotoar,”

“Beraselang 30 menit terlihatlah kaki korban keluar di lobang trotoar. kamipun langsung mengangkat korban keluar got dengan kondisi tidak bernyawa lagi, untuk memastikan korban sudah meninggal, korban dibawa ke klinik Norfa Husada dijalan Ali Rasyid yang tidak jauh dari tempat kejadian, setelah dipastikan korban sudah meninggal dunia, korban dubawa langsung ke kediamannya,

Terpantau oleh Tribunriau.com, Sekda Kampar Drs Yusri meninjau langsung kejadian ini, saat korban masih berada di klinik Norfa Husada, serta Kapolsek Bangkinang Kota AKP Era Maifo dan jajarannya langasung turun melihat kejadian ini.(shm)

Gerindra Gabung Koalisi? Begini Hasil Survei

Prabowo Subianto saat bersalaman dengan Presiden RI Joko Widodo
Prabowo Subianto saat bersalaman dengan Presiden RI Joko Widodo

Tribunriau- Sikap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang mendatangi sejumlah petinggi partai dari Koalisi Jokowi-Ma’ruf dinilai adanya kemungkinan untuk bergabung ke Koalisi, namun bagaimana sikap masyarakat?

Parameter Politik Indonesia melakukan survei pada 5-12 Oktober 2019. Survei melibatkan 1.000 responden yang tersebar di 34 provinsi dipilih dengan metode multistage random sampling. Seluruh responden diwawancarai tatap muka. Sedangkan margin of error survei 3,1 persen dan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

Hasilnya, 40,5 persen responden tidak setuju Gerindra bergabung ke pemerintahan Jokowi.

“Data survei menunjukkan ketika menyikapi agresivitas Prabowo yang terlihat ingin berkoalisi dengan Jokowi, hanya 32,5 persen masyarakat setuju. 40,5 persen tidak setuju,” kata Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno di Kantor Parameter, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).

Beberapa alasan tak setuju Gerindra bergabung lantaran masih ada pendukung yang menganggap Jokowi curang saat pemilu, yakni 15,6 persen.

Alasan lainnya adalah ingin Gerindra jadi penyeimbang di luar pemerintah sebesar 11,4 persen. Tak hanya itu, Jokowi masih dianggap pro asing 5 persen, dan Jokowi anti-Islam 7,9 persen.

Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade, memahami masih banyak pendukungnya yang pro dan kontra dengan posisi partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu.

Ia menyebut perbedaan pendapat ini juga pernah terjadi di internal Gerindra. Namun, hal itu diluruskan oleh Prabowo dengan 3 sikap politik yang disampaikan pada rakernas, Rabu (16/10) lalu.

“Bukan hanya di masyarakat, di kalangan internal Gerindra pun kemarin ada suara yang berbeda. Tapi memang di Gerindra kita sudah selesai bahwa semua sepakat akan menerima keputusan apa pun, baik di dalam atau luar pemerintah,” kata Andre saat dihubungi, Kamis (17/10) malam.

Yang bisa dipastikan adalah Prabowo akan bersikap untuk kebaikan bangsa dan negara. Menurut Andre, apapun keputusan akhir terkait sikap Gerindra, Prabowo akan menyampaikan kepada para pendukungnya.

“Jadi kalau Pak Prabowo mau ambil keputusan, misal di dalam pemerintah, insyaallah akan ada added value bagi masyarakat. Tapi apabila Pak Prabowo memutuskan di luar pemerintah itu mungkin yang terbaik bagi bangsa kita,” jelasnya.

“Kalau kader Gerindra solid. Nah, pendukung Gerindra tentu akan dijelaskan mau di dalam atau di luar. Misal di dalam atau di luar akan dijelaskan. Kalau misal nanti di dalam (pemerintahan) akan ditunjukkan bahwa keputusan tak akan salah. Tunggu sajalah,” tutupnya. (red)

Video Viral: Seorang Motivator Tampar Peserta

ilustrasi kekerasan terhadap anak
ilustrasi kekerasan terhadap anak

Tribunriau- Sebuah video yang memperlihatkan seorang diduga motivator menampar pipi peserta beredar luas di media sosial dan grup Whatsapp.

Dalam video tersebut, ada sebuah banner yang terpampang dengan tulisan ‘Seminar Motivasi Berwirausaha’. Di bawahnya ada tulisan PT Piranhamas Group dan SMK Muhammadiyah 2 Malang.

Dilansir media online Tugumalang, video tersebut terjadi pada Kamis pagi (17/10).

“Iya itu video di sekolah kami, kejadiannya tadi pagi,” kata Nur Cholis, kepala sekolah SMKN 2 Malang, Kamis malam (17/10) dilansir Tugumalang.

Dia mengatakan kalau kejadian itu tidak dilakukan oleh gurunya. Tapi, dilakukan oleh motivator dari pihak luar yang didatangkan ke sekolah.

“Tapi yang bersangkutan sudah minta maaf, sudah selesai masalahnya,” imbuhnya.

Dia juga tidak menjelaskan kenapa siswanya sampai dipukuli. Saat ditanya apakah karena kesalahan siswanya yang nakal, Nur Cholis menjawab singkat.

“Tidak ada siswa yang nakal,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan kronologi yang dikeluarkan oleh Polres Malang Kota, pada pukul 10.00 WIB motivator AP menerangkan materi dan meminta seorang petugas menuliskan kata “Goblok” di slide. Ternyata, yang ada adalah tulisan “Goblog” dengan menggunakan huruf terakhir “G”.

Kemudian, beberapa peserta menertawakan karena kesalahan penulisan tersebut. Lalu, motivator itu bertanya kepada peserta, siapa yang tertawa. Tetapi, tidak ada yang mengaku.

“Tidak ada siswa yang nakal,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan kronologi yang dikeluarkan oleh Polres Malang Kota, pada pukul 10.00 WIB motivator AP menerangkan materi dan meminta seorang petugas menuliskan kata “Goblok” di slide. Ternyata, yang ada adalah tulisan “Goblog” dengan menggunakan huruf terakhir “G”.

Kemudian, beberapa peserta menertawakan karena kesalahan penulisan tersebut. Lalu, motivator itu bertanya kepada peserta, siapa yang tertawa. Tetapi, tidak ada yang mengaku.

“Bahwa dimungkinkan motivator tersebut merasa tersinggung, kemudian memanggil anak pada baris ke satu dan ke dua, diperintahkan oleh pemateri/motivator untuk maju menghadap ke arah peserta lainnya,” tulis laporan tersebut.

Kemudian motivator tersebut diduga meneriakkan kata “Goblok” dan “Duduk” sambil menampar pipi siswa. Suara tamparan itu cukup kencang hingga terdengar sampai barisan belakang.

Penamparan itu adalah bentuk lain sebagai tindakan kekerasan terhadap anak. Maka sekitar pukul 18.30 WIB, AP dilaporkan ke polisi. Namun, belum diketahui siapa yang melaporkannya.

Sedangkan AP di akun Facebook pribadinya sudah minta maaf kepada para siswa SMK Muhammadiyah 2 Malang. (red)

Eks Bupati Bangkalan Meninggal, Ini Penjelasan KPK Soal Status Tersangka

Tribunriau- Terbukti melakukan penyuapan kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen, Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka.

Suap senilai Rp 71 Juta diberikan kepada Wahid terkait izin keluar lapas untuk berobat.

Namun, dikarenakan kondisi kesehatan menurun, Fuad tidak tertolong dengan medis dan akhirnya meninggal dunia.

Bagaimana status yang disandangnya sebagai tersangka oleh KPK? sedangkan lembaga anti rasuah tersebut tidak memiliki wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan penuntutan.

Terkait hal ini, dilansir Kumparan, KPK memberi jawaban. Melalui Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan status tersangka Fuad menjadi gugur. Gugurnya kasus ini mengacu pada Pasal 77 KUHP yang berbunyi:

Kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.

“KPK akan mengacu pada Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia,” ujar Basaria dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (16/10) dilansir Kumparan.

“Meskipun Pasal 77 KUHP tersebut mengatur di tahapan penuntutan, namun karena tahapan lebih lanjut dari penyidikan adalah penuntutan, sedangkan kewenangan penuntutan hapus karena terdakwa meninggal. Maka secara logis proses penyidikan untuk tersangka FA (Fuad Amin) tersebut tidak dapat diteruskan hingga tahapan lebih lanjut,” lanjut Basaria.

Basaria juga menyatakan, gugatan perdata kepada Fuad sesuai Pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor juga tak bisa dilakukan. Pasal 33 itu berbunyi:

Dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

Sebab kasus yang menjerat Fuad ialah suap yang tidak perlu membuktikan ada atau tidaknya unsur kerugian negara.

“Sehingga dalam penyidikan ini, KPK akan fokus menangani perkara yang melibatkan 4 tersangka lainnya,” kata Basaria.

Empat tersangka itu ialah terpidana korupsi Lapas Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana; dua eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko; serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA), Rahadian Azhar.(red)

Praktik Korupsi di Lapas Sukamiskin, Tersangka Terus Bertambah

Tribunriau- Praktik-praktik korupsi kian menjadi-jadi. Kali ini, KPK kembali membongkar korupsi yang terjadi di Lapas Sukamiskin, beberapa orang turut menambah daftar tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan oleh lembaga antirasuah itu diantaranya dua orang mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan Deddy Handoko. Lalu, dua napi korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron. Serta Rahadian Azhar, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi yang merupakan kontraktor.

“Ditetapkan lima orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (16/10) sebagaimana dilansir Kumparan.

Kelimanya diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas dalam sel dan pemberian izin ke luar lapas.

Wahid dan Deddy diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi. Keduanya diduga menerima pemberian berupa 3 unit mobil serta uang sekitar Rp 75 juta.

Atas perbuatannya, Wahid dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Wawan, Fuad Amin, dan Rahadian dijerat sebagai pihak pemberi dalam kasus ini.

Wawan dan Fuad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang bermula dari OTT di Lapas Sukamiskin pada 20 hingga 21 Juli 2018 lalu. Ketika itu, KPK menyita bukti uang sebesar Rp 280 juta dan USD 1410 serta 1 unit Mitsubishi Trion Exceed hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Barang itu diduga merupakan suap terkait pemberian izin keluar lapas serta pemberian fasilitas di sel.

Ketika itu, empat orang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yakni Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin; staf Wahid bernama Hendry Saputra; dan dua napi yakni Fahmi Darmawansyah serta Andri Rahmat.

Saat ini keempat orang tersangka itu telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor di Bandung, Jawa Barat.

Khusus untuk Wahid Husen, ini ialah kali kedua dia dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam dakwaannya, Wahid disebut telah menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi, yakni dari Tubagus Chaeri Wardana, Fuad Amin Imron, dan Fahmi Darmawansyah.

Ketiga narapidana ini memberikan besel kepada Wahid untuk diberi kemudahan soal fasilitas dan izin keluar masuk bui.

Fahmi memberikan satu unit Mitsubishi Triton senilai Rp 427 juta, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp 39,5 juta. Tubagus Chaeri memberikan uang Rp 63,9 juta, dan Fuad Amin memberikan uang Rp 71 juta. Total uang yang diterima Wahid mencapai Rp 173,8 juta.

Wahid sudah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Diduga, kasus itu menjadi pintu masuk KPK untuk mengembangkan perkara ke pihak-pihak lain. (red)

Polisi Gunakan Diskresi ‘Larang’ Demo, Bagaimana dengan Jokowi?

Presiden RI, Joko Widodo
Presiden RI, Joko Widodo

Tribunriau- Polisi mengeluarkan ‘larangan’ bagi siapa saja untuk demo pada 15-20 Oktober, menjelang pelantikan presiden-wakil presiden. Larangan atau tepatnya imbauan ini pertama kali disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono usai menggelar rapat koordinasi pengamanan di DPR/MPR.

Gatot mengatakan, kebijakan ini merupakan diskresi kepolisian untuk tak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) unjuk rasa.

“Ketika ada pihak-pihak yang akan menyampaikan pemberitahuan terkait unjuk rasa kita akan mengambil diskresi untuk tidak memberikan surat penerimaan itu (pemberitahuan demo),” kata Gatot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/10) dilansir Kumparan.

Gatot beralasan diskresi ini bertujuan agar situasi pelantikan tetap kondusif. Selain itu juga untuk menghormati kekhidmatan pelantikan yang akan disaksikan para kepala negara dunia.

Larangan demo juga disampaikan Polda Sulawesi Selatan. Mengingat, daerah itu sempat terjadi demonstrasi besar hingga berujung kericuhan dan memakan korban jiwa.

“Mulai besok, tanggal 16 Oktober sampai tanggal 20 Oktober 2019, sudah diberlakukan larangan demo,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (15/10).

Guntur meminta semua pihak dapat mengikuti imbauan itu demi keamanan. “Jadi diskresi kepolisian ini dikeluarkan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia,” tuturnya.

Hal serupa juga disampaikan Polda Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau mahasiswa agar tidak menggelar demo.

“Untuk sejauh ini kita mengimbau untuk tidak melakukan itu (unjuk rasa)” kata dia di Mapolrestabes Bandung, Selasa (15/10).

Meski demo merupakan bagian dari menyampaikan pendapat di muka umum dan diatur dalam konstitusi, namun Trunoyudo mengatakan, penyampaian pendapat mesti memperhatikan ketentuan yang berlaku agar situasi tetap kondusif.

“Namun dalam ini tentu pada koridor undang-undang yang berlaku pada undang-undang tersebut ataupun aturan lainnya yang mengikat,” kata dia.

Sementara itu, Presiden Jokowi menegaskan tak ada larangan untuk melakukan aksi demonstrasi jelang pelantikannya. Jokowi menegaskan demonstrasi dijamin konstitusi.

“Namanya demo dijamin konstitusi,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (16/10).

“Ditanyakan ke Kapolri. Ndak ada (perintah melarang demo),” imbuh Jokowi.

Menyikapi larangan dari kepolisian, BEM Seluruh Indonesia (SI) menganggap sikap kepolisian tak bijak. Menurut Koordinator Pusat BEM SI, Muhammad Nurdiansyah, sikap kepolisian ini bertentangan dengan konstitusi.

“Kami memandang sikap kepolisian kurang bijak dengan adanya pelarangan aksi. Pertama yang harus disadari bahwa penyampaian pendapat dijamin oleh konstitusi, maka ketika ada pelarangan tentu hal ini berbenturan dengan konstitusi yang ada,” jelas Nurdiansyah saat dihubungi, Selasa (15/10).

Ia menegaskan, sejak awal mahasiswa menggelar demo bukan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden. Mahasiswa, kata Nurdiansyah, hanya berusaha mengemukakan pendapat sebagai hak warga negara.

“Kami dari Aliansi BEM SI, sangat menghargai proses demokrasi yang sudah berlangsung di Indonesia. Kami tak pernah ada niatan untuk menggagalkan pelantikan seperti yang dituduhkan,” jelasnya.

Polri turut menanggapi terkait polemik larangan demo ini. Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan, memang tak ada larangan untuk berdemo. Namun, kata Iqbal, kebijakan yang dikeluarkan merupakan diskresi kepolisian atas dasar keamanan.

“Memang tidak ada larangan demo saat pelantikan presiden. Itu perlu diluruskan. Itu sebuah diskresi kepolisian atas pertimbangan situasi,” kata Iqbal di Hotel Amarosa, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Polri khawatir ada pihak tak bertanggung jawab yang mendompleng demo. “Tunjukkan kita jadi teladan bagi bangsa lain. Kita dewasa berpolitik. Yang ingin menyampaikan aspirasi, hati-hati dengan penunggang gelap,” kata Iqbal.

Dalam Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2008 dijelaskan setiap warga tak perlu izin untuk demo, cukup mengirim pemberitahuan kepada Polri. Sementara itu, UU No 9 Tahun 1998 menjamin penyelenggaraan demo atau penyampaian pendapat di muka umum.

Namun, Iqbal menegaskan pada Pasal 6 UU No 9 Tahun 1998. Ada 5 hal yang harus ditaati pendemo, yakni menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum.

Kemudian, mentaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketetapan umum, dan menjaga keutuhan dan keamanan bangsa.

Menurut Iqbal, Polri punya diskresi untuk tak mengizinkan adanya demo bila 5 aspek itu berpotensi dilanggar.

“Polri secara umum sama sekali tidak melarang. Tidak ada kata larangan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Di media-media banyak framing. Ini statemen Kadiv, tapi Polri punya tugas memelihara keamanan di masyarakat,” ucap Iqbal.

Meski dilarang, namun mahasiswa tak gentar untuk berdemo. BEM SI berencana menggelar demo di depan Istana, Kamis (17/10). Rencananya, demo berlangsung pukul 13.00 WIB dengan titik kumpul di Patung Kuda.

Menurut Koordinator BEM SI Jabodetabek-Banten, Muhammad Abdul Basit (Abbas), tuntutan demo adalah mendesak Jokowi segera mengeluarkan Perppu KPK.

“Ya betul (mahasiswa berdemo di Istana), untuk besok kita fokus pada Perppu KPK,” jelas Ketua BEM UNJ itu saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).

Aksi bertajuk #TUNTASKANREFORMASI itu menuntut adanya sikap yang jelas dari Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK akan efektif berlaku 17 Oktober meski tanpa tanda tangan Presiden. (red)

Jelang Pelantikan Presiden, Ini Imbauan Polri

Kapolri Tito Karnavian
Kapolri Tito Karnavian

Tribunriau- Menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Joko Widodo dan Ma’ruf Amin periode 2019-2024, Polisi Republik Indonesia (Polri) mengimbau agar warga tidak melakukan demonstrasi.

Kekhawatiran tersebut didasari dengan adanya kemungkinan demonstrasi dapat disusupi pihak yang tak bertanggung jawab lalu menimbulkan kericuhan.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, demo memang dijamin undang-undang. Tapi, Polri punya diskresi untuk membubarkan massa bila demo melanggar batasan yang sudah ditentukan.

“Kita mengimbau adanya diskresi, dan tak menerbitkan surat menerima. Kalau itu aman dan damai, seperti Presiden, (Polri) tak melarang,” kata Tito usai Apel Persiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Monas, Jakarta, Kamis (17/10) dilansir Kumparan.

Pernyataan Presiden Jokowi soal tidak melarang adanya demo sempat menjadi sorotan. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Eddy Purnomo yang melarang demo mulai 15-20 Oktober.

Dalam hal ini, Tito kembali menegaskan tak ada pelarangan terhadap demo karena penyampaian pendapat di muka umum dijamin UU No.9 Tahun 1998.

Di sisi lain, masyarakat juga harus paham betul ada pembatasan selama menjalankan aksi. Hal itu diatur dalam pasal 6, yang berisi setiap orang harus menghormati hak dan kebebasan orang lain, pendemo, yakni menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan dan keamanan bangsa.

“Kalau dilanggar ada pasal 15, mengatur pasal 9 itu bisa dibubarkan. Kalau dilanggar, ada pasal lain, kalau petugas minta membubarkan, 3 kali tak diindahkan itu sudah melanggar KUHP. Kalau seandainya ada korban dari perlawanan, itu ada ancaman hukuman lagi,” tutur Tito. (red)

Terbaru

Populer