Jelang Pelantikan Presiden, Ini Imbauan Polri

0
Kapolri Tito Karnavian
Kapolri Tito Karnavian

Tribunriau- Menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Joko Widodo dan Ma’ruf Amin periode 2019-2024, Polisi Republik Indonesia (Polri) mengimbau agar warga tidak melakukan demonstrasi.

Kekhawatiran tersebut didasari dengan adanya kemungkinan demonstrasi dapat disusupi pihak yang tak bertanggung jawab lalu menimbulkan kericuhan.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, demo memang dijamin undang-undang. Tapi, Polri punya diskresi untuk membubarkan massa bila demo melanggar batasan yang sudah ditentukan.

“Kita mengimbau adanya diskresi, dan tak menerbitkan surat menerima. Kalau itu aman dan damai, seperti Presiden, (Polri) tak melarang,” kata Tito usai Apel Persiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Monas, Jakarta, Kamis (17/10) dilansir Kumparan.

Pernyataan Presiden Jokowi soal tidak melarang adanya demo sempat menjadi sorotan. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Eddy Purnomo yang melarang demo mulai 15-20 Oktober.

Dalam hal ini, Tito kembali menegaskan tak ada pelarangan terhadap demo karena penyampaian pendapat di muka umum dijamin UU No.9 Tahun 1998.

Di sisi lain, masyarakat juga harus paham betul ada pembatasan selama menjalankan aksi. Hal itu diatur dalam pasal 6, yang berisi setiap orang harus menghormati hak dan kebebasan orang lain, pendemo, yakni menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan dan keamanan bangsa.

“Kalau dilanggar ada pasal 15, mengatur pasal 9 itu bisa dibubarkan. Kalau dilanggar, ada pasal lain, kalau petugas minta membubarkan, 3 kali tak diindahkan itu sudah melanggar KUHP. Kalau seandainya ada korban dari perlawanan, itu ada ancaman hukuman lagi,” tutur Tito. (red)