Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel dalam keteranganya mengatakan, bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kasus tersebut berawal saat tersangka yang bekerja dan diberi kepercayaan untuk mengelola transaksi keuangan di tempat usahanya, diduga telah menerima sejumlah uang pembayaran dari pelanggan. Namun uang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan tersebut, diduga tidak diserahkan sebagaimana mestinya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan pihak perusahaan.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bengkalis untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Jo Pasal 486 KUHP.
“Terhadap tersangka berinisial D.A. telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara,” ujar Iptu Yohn Mabel, Selasa (02/06/26).
Lanjutnya, saat ini penyidik Unit I Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
“Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Iptu Yohn Mabel.









