Beranda blog Halaman 1091

UU KPK Baru Mulai Berlaku, Ini Pertimbangan Jokowi

Presiden RI, Joko Widodo
Presiden RI, Joko Widodo

Tribunriau- Undang-undang (UU) baru hasil revisi pada Kamis 17 Oktober 2019 kini mulai berlaku efektif. Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo akan mempertimbangkan untuk penerbitan Perppu seperti yang dituntut mahasiswa dan elemen lainnya.

“Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi, dan nanti setelah kita putuskan, akan kami sampaikan kepada senior dan guru-guru saya yang hadir saat ini,” ujar Jokowi dilansir Kumparan saat pertemuan dengan beberapa tokoh bangsa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9/2019) lalu.

Dalam UU versi revisi ini, sejumlah hal berubah. Baik bertambah maupun berkurang.

KPK bahkan sudah membentuk tim transisi untuk mempelajari soal implikasi dari berlakunya UU baru tersebut. Hasilnya, ada 26 poin yang ditemukan KPK berpotensi melumpuhkan kewenangan lembaga antirasuah itu.

Ketua KPK Agus Rahardjo sempat mengutarakan kekhawatirannya bahwa KPK tak bisa melakukan OTT lagi bila UU mulai berlaku.

“Nah begitu efektif, itu yang namanya pimpinan KPK yang sekarang duduk menjabat ini sudah bukan penegak hukum lagi. Karena di UU yang baru itu jelas bukan penyidik, bukan penuntut. Jadi bukan penegak hukum lagi,” ujar Agus dalam sambutannya di acara Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (15/10).

Sejak disahkan DPR pada 17 September 2019 lalu, UU KPK yang baru berlaku 30 hari kemudian, meski tanpa ditandatangani Presiden. Dalam rentang 30 hari itu pula, KPK menggelar setidaknya 5 OTT.

Mulai dari Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Bupati Lampung Utara, Bupati Indramayu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Kementerian PUPR, serta Wali Kota Medan. Tiga OTT terakhir bahkan dilakukan hanya dalam waktu 2 hari selang UU KPK baru berlaku.

“Kami juga belum mengetahui apakah nanti dengan segala catatan yang telah kami temukan di UU yang baru tersebut, apakah KPK masih bisa lakukan OTT atau tidak misalnya, atau penindakan lain. Karena memang ada beberapa perubahan kewenangan penindakan yang beresiko melemahkan KPK,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

Hal tersebut dibantah oleh anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu. Politikus PDIP itu menyatakan bahwa KPK tetap akan bisa OTT.

“KPK tetap bisa melakukan OTT karena KPK berdasarkan, bekal penyadapan, penyadapan itu pun bisa dilakukan melalui mekanisme pengawasan melalui Dewan Pengawas. Kalau Dewan Pengawas belum terbentuk, maka melalui izin komisioner. Jadi apa yang disampaikan oleh saudara Ketua KPK karena beliau tidak paham dengan tugas dan fungsi KPK setelah setelah undang-undang KPK itu direvisi,” kata Masinton.

Sejak disahkan, revisi UU KPK terus menuai penolakan dari sejumlah pihak. Hal tersebut bahkan menjadi salah satu tuntutan aksi dari demo mahasiswa yang digelar secara besar-besaran, baik di DPR maupun di daerah.

KPK masih berharap Jokowi tetap mengeluarkan Perppu. Meski setelah UU baru berlaku.
“Nunggu Presiden dilantik. Setelah Pak Jokowi untuk masa jabatan kedua, kita mohon lagi supaya Perppu dikeluarkan,” ujar Agus Rahardjo.

Jokowi sempat menyatakan opsi Perppu itu tak menjadi pertimbangannya. Namun setelah bertemu sejumlah tokoh, ia pun melunak dengan mengatakan akan mempertimbangkannya.

Namun, hingga saat ini, Jokowi masih belum menerbitkan Perppu. Lantas, apakah Jokowi akan menerbitkan Perppu atau tidak? (red)

Jumaga Nadeak kembali Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kepri

Prosesi pelantikan pimpinan DPRD Provinsi Kepri
Prosesi pelantikan pimpinan DPRD Provinsi Kepri

TANJUNGPINANG- Tribunriau- Jumaga Nadeak kembali terpilih sebagai ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk masa jabatan 2019-2024.

Pimpinan DPRD dilantik dengan pengangkatan sumpah dan janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Dr. Cicut Sutiarso dalam rapat paripurna istimewa di ruang sidang Utama Gedung DPRD Kepri Pulau Dompak Tanjungpinang, Kamis (03/10/2019).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 161.21-5295 tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024, susunan pimpinan adalah:

Ketua DPRD Kepri      : Jumaga Nadeak

Wakil Ketua DPRD      : Hj. Dewi Kujalani Sari

Wakil Ketua DPRD      : Raden Hadi Cahyono

Wakil Ketua DPRD      : dr. Afrizal Dahlan

Dalam pantauan media ini, Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan Pimpinan DPRD Kepri ini berlangsung dengan aman, tertib dan damai.

Aparat Kepolisian dari Polda Kepri, Polres Tanjungpinang serta Polres Bintan mengamankan acara ini dengan baik. (Amri)

“Gaji Kecil Bukan Faktor Kepala Daerah Lakukan Korupsi”

Peneliti Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina
Peneliti Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina

Tribunriau- Faktor yang melatarbelakangi korupsi bukan karena gaji. Karena seorang kepala daerah sebelum dia menjabat sudah tahu besaran gaji sebagai kepala daerah.

Demikian disampaikan Peneliti Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina dilansir Kumparan, Selasa (15/10) mengomentari pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Dikatakan Almas, gaji pokok kepala daerah memang bisa dibilang kecil. Namun, mereka sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan tunjangan lainnya.

Faktor utama seorang kepala daerah melakukan korupsi bukanlah gaji yang kecil. Ada banyak faktor yang melatarbelakanginya.

“Macam-macam ya, enggak tunggal. Ada faktor internal, niat duduk di jabatan publik bukan untuk memajukan daerahnya. Ada juga faktor eksternal, tuntutan pembiayaan politik baik di pilkada atau parpol pengusung” ungkap Almas.

Sebelumnya, KPK kembali menjerat kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Kali ini KPK menangkap Bupati Indramayu, Supendi. Supendi diamankan karena diduga terlibat suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Indramayu.

Tertangkapnya Supendi oleh KPK ini membuat Mendagri Tjahjo Kumolo prihatin. Apalagi penangkapan Supendi ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi.

Padahal menurut Tjahjo, Kemendagri dengan KPK telah bersafari ke berbagai daerah mengingatkan kepala daerah agar tak terjebak ke area rawan korupsi. Tjahjo bahkan menegaskan gaji kepala daerah yang kecil tidak bisa dijadikan alasan untuk korupsi.

“Saya sudah turun hampir ke semua provinsi dengan KPK untuk hati-hati terhadap area rawan korupsi. Pencegahan terus, perencanaan terus. Tapi ya tidak bisa kalau penghasilan kecil, gaji kecil jadi alasan. Jangan. Itu aja,” kata Tjahjo.(red)

Ini Kisah Tragis Kematian 4 Aktris Cantik Asal Korsel

Sulli yang diduga meninggal karena bunuh diri
Sulli yang diduga meninggal karena bunuh diri

Tribunriau- Kasus kematian Aktris Korea, Sulli menarik perhatian publik, apa yang terjadi di industri hiburan Korea Selatan? Bagaimanakah yang dialami aktris? seringnya fakta tersebut tidak seindah seperti citra glamor yang selama ini terlihat.

Begitu banyak faktor yang bisa menyebabkan stres dalam kehidupan aktris Korea Selatan. Tidak hanya dituntut untuk memiliki kemampuan akting dan penampilan sempurna, mereka juga harus dapat membangun persona yang dicintai oleh masyarakat.

Mengutip The Korea Times, aktris Korea berada di bawah pengawasan mengenai standar etika yang ketat.

“Terkadang, (masyarakat) Korea menerapkan moralitas yang lebih tinggi terhadap selebriti, lebih dari politisi maupun pemuka agama,” tulis media tersebut. Belum lagi, mereka juga harus menghadapi tekanan berupa masalah personal maupun masalah yang dihadapi di lingkungan kerja.

Pada 2017, Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Korea, Park Neung Hoo, mengatakan bahwa kementeriannya akan membentuk tim untuk mengurangi intensitas bunuh diri dalam negeri tersebut. The Korea Herald melaporkan, Korea Selatan adalah salah satu negara dengan angka bunuh diri tertinggi, dengan jumlah rata-rata 37 kasus bunuh diri per hari pada 2015.

Namun, kasus Sulli menunjukkan bahwa perhatian mengenai bunuh diri dan kesehatan mengenai kesehatan mental masih perlu digalakkan di negara tersebut. Hal ini juga menunjukkan bahwa publik masih harus belajar untuk tidak menyudutkan para selebriti lewat komentar-komentar mereka.

Selengkapnya, berikut kisah dan tekanan yang dihadapi oleh 4 selebriti perempuan Korea Selatan yang diduga menjadi penyebab kematian mereka yang dilansir Kumparan.

Sulli
Sulli, mantan idola K-Pop sekaligus aktris ini, meninggal dunia pada Senin (14/10). Sepanjang kariernya, mantan anggota girlband f(x) itu kerap harus berurusan dengan ujaran kebencian dari para haters. Komentar tajam terus dilontarkan lewat media sosial oleh mereka yang tak setuju dengan tindak-tanduk maupun cara Sulli menjalani hidup.

Beberapa komentar menyebutnya sebagai, ‘tukang cari perhatian’, ‘terlihat seperti pengguna narkoba’, juga mengatakan bahwa dia ‘seharusnya sudah tidak beraktivitas sebagai selebriti lagi’.

Pada 2014, Sulli sempat hiatus dari dunia hiburan akibat komentar jahat dan aneka rumor yang berkembang mengenainya. Sekitar Juni tahun ini, sang aktris juga sempat tampil di acara ‘A Night of Hate Comments’ untuk membicarakan mengenai aneka komentar jahat yang dihadapinya. Namun, ketika itu, bintang film ‘Real’ itu tampak santai menanggapi aneka rumor mengenainya.

Meski demikian, netizen telah ramai memperbincangkan soal bagaimana komentar jahat telah merenggut nyawa Sulli. Mereka berpendapat, cyber bullying yang dilakukan oleh para haters telah menyudutkannya terlalu jauh.

Jang Ja Yeon

Jang Ja Yeon
Jang Ja Yeon

Kematian Jang Ja Yeon adalah salah satu kasus bunuh diri aktris Korea Selatan yang paling banyak dibicarakan. Sebab, aktris yang mengakhiri hidupnya pada 2009 ini diketahui meninggalkan surat wasiat yang membongkar praktik gelap di dunia hiburan.

Aktris yang sempat berperan dalam serial ‘Boys Before Flowers’ ini dikabarkan menulis bahwa ia pernah dipaksa oleh kepala agensinya untuk berhubungan seks dengan puluhan orang, termasuk dengan pegawai negeri berpangkat tinggi, jurnalis, juga produser drama. Namun, nyaris tak ada satupun dari orang-orang ini yang mendapatkan hukuman setelah kematian Jang Ja Yeon. Kasus ini pun mengundang amarah dari publik Korea Selatan.

Meski sempat terombang-ambing selama sembilan tahun, investigasi mengenai kasus Jang Ja Yeon kembali dibuka pada akhir Mei 2018. Hingga kini, pihak berwenang masih terus berusaha mengusut kebenaran di balik kematian sang aktris.

Choi Jin Shil

Choi Jin Shil
Choi Jin Shil

Choi Jin Shil, aktris populer Korea Selatan, mengakhiri hidupnya pada 2008. Berdasarkan keterangan Yang Jae Ho, kepala penyelidik di Kantor Kepolisian Seocho, sang aktris mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tak ada bekas trauma fisik pada tubuhnya, sehingga kami menyimpulkan bahwa ini adalah kasus bunuh diri,” ungkap Yang Jae Ho.

Saat itu, tak ada surat wasiat yang ditemukan. Namun, sang aktris sempat mengirimkan pesan kepada asistennya untuk menjaga anak-anaknya.

Sebelum kematiannya, Choi Jin Shil diketahui sempat mengalami beberapa masalah dalam hidupnya. Ia pernah menerima kekerasan fisik dari mantan suami yang bercerai dengannya pada 2002. Choi Jin Shil juga diketahui sering merasa khawatir soal cara membesarkan anaknya, juga mengenai masa depannya sebagai aktris.

Selain itu, sempat berkembang pula kabar bahwa ia menyebabkan kematian dari teman dekatnya, aktor Ahn Jae Hwan. Meski begitu,sang aktris telah membantah kabar yang menyebutkan ia menyebabkan Ahn Jae Hwan tewas setelah meminjamkan uang dan memaksanya membayar utang.

Jeon Mi Sun

Jeon Mi Sun
Jeon Mi Sun

Pada 29 Juni 2019, aktris Korea Selatan, Jeon Mi Sun ditemukan tewas dalam sebuah hotel di Jeonju, Korea Selatan. Aktris yang telah berkarier sejak 1990 ini ditemukan dalam kondisi tidak sadar, tak bernapas, juga tak memiliki detak jantung. Polisi pun melakukan penyelidikan dengan asumsi bahwa ada kemungkinan ia melakukan bunuh diri.

Tak lama setelahnya, agensi sang aktris, Boas Entertainment, mengumumkan bahwa Jeon Mi Sun meninggal pada usia 50 tahun (menurut perhitungan Korea Selatan).

“Selama ini, dia menjalani pengobatan untuk depresi. Namun, kami harus menyampaikan berita duka hari ini,” tulis agensi tersebut, seperti dikutip Soompi.

The Star Malaysia melansir, sang aktris Korea Selatan tersebut juga sempat menghubungi sang ayah sebelum mengakhiri hidupnya. Pemeriksaan polisi juga menunjukkan bahwa beberapa hal memengaruhi emosi Jeon Mi Sun, seperti kondisi kesehatan ibunya dan kepergian salah satu sanak saudaranya. (red)

Sebuah Benda Berapi Diduga Meteor Lintasi Langit Timur Laut China

Ilustrasi Meteor
Ilustrasi Meteor

Tribunriau- Sebuah benda berapi yang diduga meteor melintasi langit timur laut China, Jumat (11/10/2019) lalu. Benda tersebut terekam oleh kamera pengawas yang dipasang di beberapa tempat.

Salah satunya adalah kamera pengintai yang berada di kota Songyuan di Provinsi Jilin. Selain itu, banyak juga warga yang mengabadikannya melalui kamera ponsel.

Bola api yang diduga meteor itu melintas sekitar pukul 00.16 waktu Beijing, dan mengubah malam menjadi terang benderang laiknya siang hari, serta menampilkan bayangan gelap ketika bola melesat dengan cepat di atas langit.

Menurut laporan kantor berita CCTV, cahaya terang juga dikonfirmasi terlihat di Provinsi Heilongjiang dan Liaoning. Ribuan orang mengaku menyaksikan meteor jatuh tersebut, dan beberapa video yang berhasil menangkap peristiwa itu telah menyebar di berbagai media sosial.

“Bola api menerangi langit Kota Songyuan di timur laut China. Mobil dan beberapa kamera pengintai merekamnya. Orang-orang menduga benda yang menerangi langit itu adalah meteor,” tulis salah satu pengguna Twitter, Robert Lufkin MD, dalam cuitannya.

Kini, para ilmuwan dengan Purple Mountain Observer, bagian dari Akademik Ilmu Pengetahuan China, tengah meninjau video yang beredar untuk mempelajari bola api tersebut. Adapun benda itu diperkirakan jatuh di dekat kota Songyuan, Provinsi Jilin, kendati belum ada bukti serpihan yang ditemukan. (red)

Berikut video penampakan benda yang diduga meteor tersebut:

Keluhan Terhadap Tarzan Zone Dumai, DPMPTSP: Silahkan Ajukan ke Kelurahan

Aksi massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Maksiat (GMAM) beberapa hari yang lalu
Aksi massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Maksiat (GMAM) beberapa hari yang lalu

DUMAI, Tribunriau- Masyarakat yang keberatan dengan berdirinya usaha gelanggang permainan (gelper) Tarzan Zone yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dapat mengajukan keberatan tersebut ke Kelurahan.

Demikian dikatakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai melalui Kepala Bidang Perizinan, Said Efendi, Selasa (15/10/2019) via WhatsApp.

“Kalau keberatan, silahkan aja ajukan ke kelurahan setempat,” ujar Said.

Lebih lanjut dijelaskannya, pihaknya hanya bertugas mengeluarkan izin sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

“Tugas kami cuma memberikan izin sesuai peraturan,” jelasnya.

Keluhan warga yang disampaikan melalui Kelurahan, tambah Said, tentunya akan ditindak lanjuti sesuai keluhan warga.

"Tokoh Pemuda dari KNPI yang sedang berorasi meminta pihak pemerintah untuk menutup tempat-tempat yang terindikasi Maksiat"
“Tokoh Pemuda dari KNPI yang sedang berorasi meminta pihak pemerintah untuk menutup tempat-tempat yang terindikasi Maksiat”

“Kalau warga mengeluh, silahkan ke Kelurahan. Nanti akan ditindak sesuai keluhan warga,” pungkasnya mengakhiri.

Sebelumnya, beberapa warga dari tiga RT terdekat di kawasan Golden Gamezone yang kini berubah nama menjadi Tarzan Zone, telah mendatangi kantor kelurahan, namun belum membuahkan hasil.

Bahkan, ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Maksiat (GMAM) beberapa hari yang lalu juga sempat turun untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang menolak Dumai dijadikan tempat maksiat.

Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Rimba Sekampung, Alif Sujud belum dapat ditemui untuk dimintai keterangannya terkait keluhan warga terhadap Tarzan Zone. (isk)

Terkait Pengerjaan Gedung Baru RSUD Bangkinang, Wakil Ketua DPRD Kampar Beri Lampu Kuning

Bangkinang Kota, TRIBUNRIAU.COM.Wakil Ketua DPRD Kampar Repol S.Ag, ingatkan kepada kontraktor, soal pengerjaan gedung baru RSUD Bangkinang jangan sampai terlambat, harus sesuai Kontrak.

Hal ini disampaikan Repol S.Ag pada Trubunriau.com saat melakukan kunjungan ke RSUD Bangkinang bersama ketua Komisi 1V DPRD Kampar Agus Candra S.Ip, Senen 15/10/2019.

Kedatangan Pimpinan DPRD Kampar ini, didampingi langsung oleh Direktur Utama RSUD Bangkinang dr Fitra Abadi beserta dr Delvan kabag adm umum, dr Firdaus kabid pelayanan. sule kasubag perencanaan dan Hafis Kabag Keuangan, serta beberapa orang Manger Perusahaan di proyek ini.

Kekhawatiran Wakil Ketua DPRD Kampar ini terlihat ketika meninjau langsung pengerjaan gedung baru RSUD yang terlihat agak lalai pengerjaanya karena kontrak pengerjaan gedung ini hanya sampai 22 Desember 2019.

Sementara menurut keterangan Jalil, Sute manger PT Gemilang Utama Alen dari Makasar ini, dinilai pekerjaan yang siap baru lima puluh persen, sedangkan waktu pengerjaan hanya tinggal dua bulan lagi.kontrak pengerjaan gedung baru ini. Adalah 17 mei – 22 Desember 2019, dengan nilai kontrak Rp 46 M.

“Saya ingatkan pengerjaan gedung baru RSUD ini jangan sampai terlambat, saya sedikit cemas melihat pengerjaan ini, baru lima puluh persen yang siap dikerjakan, sementara waktu tinggal sedikit lagi, tolong ya Mas pengerjaan ini agak digesa sedikit, agar target pengerjaannya tepat waktu, waktu pengerjaannya sudah habis lima bulan, tinggal lebih kurang dua bulan lagi” kata Repol kepada salah seorang manager di lokasi proyek ini.

Sementara Ketua Komisi 1V DPRD Kampar Agus Candra S.Ip, menyampaikan”saya ingatkan jangan sampai tetlambat pengerjaan gedung ini, saya tidak mau ada masalah dengan gedung ini di belakang hari, karena gedung ini akan kita pergunakan secepatnya, untuk mengejar target RSUD Bangkinang ini menjadi RSUD tipe B”

“Kalau pengerjaan gedung ini terlambat saya khawatir pencairan dana akan bermasalah, karena lewat per 31 Desember dana ini tidak bisa di cairkan lagi, karna dana pembangunan ini adalah dari dana alokasi kusus (DAK), saya berharap akhir Nofember ini harus siap, kalau akhir Nofember ini sudah siap kan masih ada waktu untuk mengurus pencairan dana berikutnya”.jelas Agus.(shm)

Arah Politik Sandiaga Uno, Kemana Berlabuh?

Sandiaga Uno
Sandiaga Uno

Tribunriau- Pasca kekalahannya bertarung pada Pemilu Serentak 2019 lalu, Sandiaga Uno dikabarkan bakal kembali menjadi kader Partai Gerindra.

Ia memberi sinyal untuk kembali ke partai yang mengusungnya dan akan mengumumkannya dalam pekan ini. Meski, Sandiaga belum menyebut waktu pasti kapan mengumumkannya.

“Belum masuk Gerindra (lagi). Rencananya saya akan putuskan secara resmi minggu ini,” kata Sandi di kediamannya, Jalan Pulobangkeng, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/10) dilansir Kumparan.

Untuk diketahui, pekan ini, tepatnya 15-17 Oktober 2019, Partai Gerindra juga akan mengadakan Rakernas di kediaman Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Wasekjen Gerindra, Andre Rosiade, yakin Sandiaga akan kembali ke partai lamanya. Meski sudah bukan kader lagi, hingga kini Sandiaga masih memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra.

“Bang Sandi sampai sekarang seperti yang diakui, beliau masih memegang KTA Gerindra. Kedua, komunikasi beliau dengan Pak Prabowo juga baik selama ini, rutin bertemu, rutin komunikasi. Yang ketiga, kalau menurut keyakinan saya, insyaallah dalam rakernas ini Bang Sandi tentu akan kembali bergabung ke Partai Gerindra,” jelas Andre saat dihubungi.

Sebab, Sandiaga selalu menyatakan Prabowo adalah mentor politiknya. Begitu juga tetap bersama dan mendukung kebijakan-kebijakan Prabowo, meski pilpres telah usai dan mereka harus mengakui kekalahan dari Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Komunikasi selalu baik ke Pak Prabowo maupun Gerindra. Tentu saya melihat dengan kemungkinan ya tentu Bang Sandi akan kembali bersama Gerindra,” tuturnya.

Andre memang belum membenarkannya. Akan tetapi, ia juga menunjukkan sinyal Sandiaga juga akan hadir dalam rakernas tersebut.

“Saya optimis beliau hadir. Nanti kita tunggu sama-sama. Untuk pastinya, tunggu tanggal mainnya, tanggal 16 Oktober nanti,” ucap Andre.

Sementara itu, jika Sandiaga benar akan bergabung kembali, Andre belum bisa memastikan posisi apa yang akan didapatkan bapak tiga anak itu. Karena seperti diketahui, sebelum keluar, Sandiaga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

“Gimana posisi Bang Sandi akan ditempatkan itu kewenangan Ketua Dewan Pembina, Pak Prabowo Subianto. Pak Prabowo tahu kapasitas Bang Sandi, tahu kemampuan Bang Sandi. Biarkan Pak Prabowo sebagai ketua umum dan ketua dewan pembina, yang jelas itu wewenang beliau,” tutup Andre.

Sandiaga keluar dari Partai Gerindra pada Agustus 2018 untuk maju Pilpres 2019 bersama Prabowo. Keputusan mundur itu berdasarkan permintaan Prabowo agar Sandi, yang saat itu kader Gerindra, bisa diterima oleh dua parpol pengusung mereka, yaitu PAN dan PKS.

Sebab, jika Sandiaga tak keluar dari Gerindra, maka capres-cawapres akan berasal dari partai yang sama. Sehingga ia juga akan diterima sebagai calon independen. (red)

Seleksi Calon Menteri, Jokowi Tak Lagi Libatkan KPK

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

Tribunriau- Tak seperti periode yang lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi tidak mengajak lembaga anti rasuh (KPK) dalam penyusunan kabinetnya.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (14/10). Seperti periode lalu, KPK diajak untuk melihat rekam jejak calon Menteri yang bakal duduk di kabinet.

Secara terpisah, Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin, meminta KPK tidak baper atau tersinggung karena tidak dilibatkan Jokowi dalam menyeleksi nama-nama calon menteri. Menurutnya, mengajak atau tidak merupakan hak prerogatif presiden dalam menentukan menteri.

“KPK jangan baperlah, curhat sana-sini, curhat ke NGO kalau enggak diajak,” kata Ngabalin saat dihubungi kumparan, Senin (14/10).

Jika pun diperlukan, lanjut Ngabalin, maka Jokowi pasti akan mengajak KPK untuk berdiskusi soal nama-nama calon menteri.

“KPK enggak perlu seperti itu. Tunggulah. Kalau pun presiden memerlukan pasti akan mengajak. Kalau enggak diajak, ya presiden belum membutuhkan,” jelas Ngabalin.

“Kami tegaskan lagi, ini hak prerogatif presiden,” tambah Ngabalin.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut KPK tak diajak soal penyusunan kabinet. Meski begitu Laode mengerti hal ini merupakan hak prerogatif presiden.

“Itu adalah hak prerogatif presiden. Kalau kita dimintai kita akan memberikan masukan. Kita berharap bahwa beliau cukup paham untuk mengetahui mana calon menteri yang mempunyai rekam jejak yang baik atau tidak,” ucap Syarif. (red)

Jadwal Pelantikan Jokowi-Ma’ruf Maju Mundur

Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Jokowi dan Ma'ruf Amin
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Jokowi dan Ma'ruf Amin

Tribunriau- Jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih pada perhelatan Pemilu 2019 lalu kembali berubah.

Awalnya, seperti beberapa pelantikan Presiden sebelumnya, pelantikan dilaksanakan sekitar pukul 09.00-10.00 WIB.

Namun dengan pertimbangan tanggal 20 Oktober jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari beribadah bagi umat Kristiani, maka MPR memutuskan mengundur waktu pelantikan.

Berikut beberapa perubahan mengenai waktu Pelantikan Jokowi-Ma’ruf yang dilansir Kumparan.

Diundur pukul 16.00 WIB

Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengundur jadwal pelantikan Jokowi-Ma’ruf dari pagi hari ke sore hari. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan memberikan kesempatan untuk masyarakat yang beragama Kristen dan Katolik untuk melakukan ibadah pada pagi harinya.

“Saya pastikan tanggal 20 Oktober. Kenapa diundur dari pukul 10.00 WIB menjadi pukul 16.00 WIB? Karena kita ingin agar saudara-saudara kita memberi kesempatan bisa beribadah paginya,” ujar Bamsoet di rumah dinasnya, jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

“Kita tidak ingin mengganggu masyarakat yang ingin car free day di jalan utama,” ujar Bamsoet.

Maju menjadi pukul 14.00 WIB

MPR kemudian mengubah lagi jadwal pelantikan menjadi pukul 14.00 WIB. Perubahan ini dilakukan atas usulan fraksi di MPR.

“Pelantikan presiden dan wapres pukul 14.00 WIB tanggal 20 September,” kata Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid kepada wartawan, Jumat (11/10).

Ia mengatakan, undangan juga telah disebar ke para tokoh dan pejabat. Salah satunya ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Akhirnya menjadi 14.30 WIB

Lagi-lagi, MPR mengubah waktu pelantikan. Kali ini, MPR mengundur waktu pelantikan selama 30 menit, menjadi pukul 14.30 WIB.

Namun, Ketua MPR Bambang Soesatyo tak merinci alasan mengapa pelantikan diundur 30 menit. Padahal, pihak Istana telah setuju pelantikan dilakukan pukul 14.00 WIB. Undangan pelantikan pun telah disebar MPR.

“Besok kami akan melakukan rapat koordinasi dengan mengundang Panglima TNI, kapolri, kepala BIN, Menlu dan Setneg untuk memastikan soal keamanan dan protokoler,” ujar Bamsoet.

Sementara Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, berkilah pelantikan mundur 30 menit. Ia menyebut, sejak awal sudah disepakati pelantikan akan dilaksanakan pukul 14.30 WIB.
“Sejak awal 14.30 WIB,” ucap Jazilul. (red)

Terbaru

Populer