Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampain Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah TA. 2025

ROHIL, Tribunriau- Rapat paripuna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) sekaligus penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025, senin (15/6/26) kemaren diruang sidang utama kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi.

Rapat Di pimpin Ketua DPRD Rohil Ilhammi. S.Tr.Keb didampingi wakil ketua DPRD Maston, SH, Imam seroso. SE, Basiran Nur Efendi, Hadir Anggota DPRD Rohil, Bupati Rohil H. Bistamam, sekda Rohil H. Fauzi Efrizal. S.Sos. MSi, sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi. S.Sos.

Pimpinan Rapat Ketua DPRD Rohil Ilhammi. S.Tr. Keb mengatakan, sesuai catatan yang disampaikan oleh sekretaris Dewan Daftar hadir telah ditandatanani oleh 24 orang dari 45 anggota DPRD terdiri dari seluruh unsur Fraksi , sesuai pasal 149 ayat 1 huruf C peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib forum telah tercapai dan rapat sudah dapat dilanjutkan .

” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna ke 7 masa persidangan 2 tahun 2026 dengan agenda penyampaian laporan pembahasan badan anggaran sekaligus penyampaian rekomendasi atas LKPJ Bupati Rokan Hilir Tahun anggaran 2025, hari ini tanggal 15 juni 2026 tepat pukul 21.51 Wib , kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum” ujarnya.

Untuk kita ketahui bersama Bupati Rokan Hilir Dalam hal ini diwakili oleh wakil Bupati Rokan Hilir secara resmi telah menyampaikan laporan keterngan pertanggungjawaban tahun 2025 pada rapat paripurna masa persidangan 2 Tanggal 11 Mei 2026.

“Hal ini sebagai perwujudan pelaksanaan otonomi Daerah sesuai pasal 69 ayat 1 dan pasal 71 ayat 2 undang -undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan pasal 19 ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah Daerah”, jelas Ilhammi.

Sesuai amanat undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan undang – undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR ,DPR, DPD dan DPRD .DPRD membahas LKPJ Bupati dan dapat menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah

Kemudian, sebagai tindak lanjut atas LKPJ akhir tahun anggaran 2025 Bupati Rokan Hilir berdasarkan hasil keputusan dan rekomendasi rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 14 April 2026 untuk pembahasan nya ditugaskan kepada Badan Anggaran .

Badan anggaran DPRD sesuai penugasannya telah melakukan pembahasan, baik secara internal maupun bersama pihak pemerintah Daerah melalui tim penyusun atau pokja LkPJ Bupati guna melakukan pendalaman dan merumuskan keputusan DPRD berupa rekomendasi yang berisikan catatan-catatan strategis terhadap LKPJ yang berisikan saran, masukan atau koreksi atas penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, kata Ilhammi.

Selanjutnya, LKPJ akhir tahun anggaran 2025 Bupati Rokan Hilir disampaikan oleh badan anggaran Melalui Juru bicaranya anggota DPRD Darwis Syam dan dilanjutkan dengan membaca Draf keputusan oleh wakil ketua DPRD Rohil imam seroso. SE.

Kemudian penandatanganan surat keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LkPJ tahun anggraan 2025 Bupati Rokan Hilir sekaligus penyerahan nya .

Bupati Rokan Hilir H. Bistmam Dalam sambutannya menyampaikan, saya selaku kepala daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD kabupaten Rokan Hilir atas pembahasan
yang dilakukan terhadap LKPJ yang telah kami sampaikan, sehingga menghasilkan rekomendasi atas keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

“poin-poin yang tertuang di dalam rekomendasi tersebut merupakan hal yang wajib untuk ditindaklanjuti dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Rokan Hilir ke depan, berkenaan dengan hal ini saya sampaikan kepada seluruh jajaran pemerintah kabupaten Rokan Hilir selalu berkomitmen untuk memperbaiki kinerja, penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan atau saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Rokan Hilir“ sebut Bistamam.

Seluruh Rekomendasi yang disampaikan oleh dewan yang terhormat merupakan wujud upaya membangun identitas antara kepala daerah yang menjalankan fungsi eksekutif dan DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga akan terwujud antara kepala daerah dengan DPRD dalam melahirkan kebijakan yang bermuara pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dan saya berharap kiranya kemitraan antara DPRD dan pemerintahan terus terjalin dengan baik demi terwujudnya visi dan misi Kabupaten Rokan Hilir, tutup Bistamam. (Hen)