Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, tersangka berinisial D (36) diamankan di Jalan Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (10/06/26) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Polsek Mandau. Berdasarkan keterangan dua tersangka yang telah diamankan lebih dahulu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka D.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri tersangka,” terang Kompol Primadona, Kamis (11/06/26).
Selain dua paket diduga sabu, sambung Kapolsek, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp365.000, serta satu lembar tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Primadona.
Kapolsek Mandau menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Upaya penindakan akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Primadona.
Polsek Mandau juga mengajak seluruh masyarakat, untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak pidana, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif melayani masyarakat selama 24 jam,” tutup Kompol Primadona.











